25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Tersangka Korupsi e-KTP, Novanto Diminta Mundur

Para pengurus DPP Golkar, Nurdin Halid, Setya Novanto, dan Idrus Marham.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO Ketua Umum Partai Golkar diminta konsisten terhadap pakta integritas yang pernah dibuatnya. Khususnya pada poin keenam. Adapun isi dari poin nomor enam itu, yakni bersedia mengundurkan diri ‎dan atau diberhentikan dari kepengurusan DPP Golkar apabila terlibat kasus narkoba, tindakan pidana korupsi dan atas tindakan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya singkat saja meminta Pak Novanto patuh kepada pakta integritas yang dibuatnya. Jangan diputar-putar jadinya,” tegas Anggota Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Syamsul Rizal saat menggelar konferensi pers di Restoran Puang Oca, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).

Kata dia, tidak ada alasan lagi bagi Novanto untuk menunggu putusan inkrah agar dapat mundur dari jabatannya. Syamsul lantas meminta ketua umumnya itu mencontoh kader Partai Golkar sekaligus Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

Sebagaimana diketahui, Ridwan memilih mundur dari jabatannya sebagai gubernur sekaligus dari Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, setelah tertangkap tangan oleh KPK dia dan istrinya menerima suap yang diberikan PT SMS selaku pemenang proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

“Pak Novanto harusnya mencontoh itu karena dia patuh terhadap pakta integritas,” sindir Syamsul.

Dia mengatakan, kader-kader di daerah pun resah dengan penetapan tersangka Novanto oleh KPK. “DPD Partai Golkar merasa malu dengan keadaan tersebut,” paparnya.

Karena itu, Syamsul meminta Novanto mendengarkan aspirasi mereka dan meletakkan jabatannya sebagai ketua umum Partai Golkar dan ketua DPR.

“Beliau mundur saja lah dengan gentle. Bila perlu malam ini jam 12 teng mundur. Karena dipertahankan hanya akan membuat kerusakan Partai Golkar semakin masif,” pungkasnya.

Sementara dari gedung parlemen, sejumlah fraksi mulai mengambil sikap terhadap status tersangka Setya Novanto. Kemarin, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Murianto dengan tegas meminta agar Novanto lebih baik meletakkan jabatannya sebagai ketua DPR.

Hal serupa disampaikan Sekretaris Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno, mundur dari jabatan merupakan opsi yang paling layak. Namun memang, mundur tidaknya Novanto tergantung pada sikap pribadi.

Begitu pula jika diberhentikan. Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk menjelaskan, berdasarkan kajian dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Pasal 87 dikatakan, pimpinan DPR dapat diberhentikan apabila, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan oleh fraksi partai politiknya di DPR.

Jika pimpinan DPR misal, tersangkut hukum, maka Pasal 87 ayat 2 huruf c menyebutkan, pemberhentian bisa dilakukan manakala ada putusan inkrah atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Karena masih tersangka, tentu tidak ada pengaruh terhadap kedudukan Pak Nov (Setya Novanto) selaku ketua DPR,” tutur Johnson.

Para pengurus DPP Golkar, Nurdin Halid, Setya Novanto, dan Idrus Marham.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO Ketua Umum Partai Golkar diminta konsisten terhadap pakta integritas yang pernah dibuatnya. Khususnya pada poin keenam. Adapun isi dari poin nomor enam itu, yakni bersedia mengundurkan diri ‎dan atau diberhentikan dari kepengurusan DPP Golkar apabila terlibat kasus narkoba, tindakan pidana korupsi dan atas tindakan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya singkat saja meminta Pak Novanto patuh kepada pakta integritas yang dibuatnya. Jangan diputar-putar jadinya,” tegas Anggota Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Syamsul Rizal saat menggelar konferensi pers di Restoran Puang Oca, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).

Kata dia, tidak ada alasan lagi bagi Novanto untuk menunggu putusan inkrah agar dapat mundur dari jabatannya. Syamsul lantas meminta ketua umumnya itu mencontoh kader Partai Golkar sekaligus Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

Sebagaimana diketahui, Ridwan memilih mundur dari jabatannya sebagai gubernur sekaligus dari Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, setelah tertangkap tangan oleh KPK dia dan istrinya menerima suap yang diberikan PT SMS selaku pemenang proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

“Pak Novanto harusnya mencontoh itu karena dia patuh terhadap pakta integritas,” sindir Syamsul.

Dia mengatakan, kader-kader di daerah pun resah dengan penetapan tersangka Novanto oleh KPK. “DPD Partai Golkar merasa malu dengan keadaan tersebut,” paparnya.

Karena itu, Syamsul meminta Novanto mendengarkan aspirasi mereka dan meletakkan jabatannya sebagai ketua umum Partai Golkar dan ketua DPR.

“Beliau mundur saja lah dengan gentle. Bila perlu malam ini jam 12 teng mundur. Karena dipertahankan hanya akan membuat kerusakan Partai Golkar semakin masif,” pungkasnya.

Sementara dari gedung parlemen, sejumlah fraksi mulai mengambil sikap terhadap status tersangka Setya Novanto. Kemarin, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Murianto dengan tegas meminta agar Novanto lebih baik meletakkan jabatannya sebagai ketua DPR.

Hal serupa disampaikan Sekretaris Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno, mundur dari jabatan merupakan opsi yang paling layak. Namun memang, mundur tidaknya Novanto tergantung pada sikap pribadi.

Begitu pula jika diberhentikan. Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk menjelaskan, berdasarkan kajian dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Pasal 87 dikatakan, pimpinan DPR dapat diberhentikan apabila, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan oleh fraksi partai politiknya di DPR.

Jika pimpinan DPR misal, tersangkut hukum, maka Pasal 87 ayat 2 huruf c menyebutkan, pemberhentian bisa dilakukan manakala ada putusan inkrah atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Karena masih tersangka, tentu tidak ada pengaruh terhadap kedudukan Pak Nov (Setya Novanto) selaku ketua DPR,” tutur Johnson.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/