26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Larangan Mudik Idul Fitri, Bila Dibutuhkan, Dishub Siap Bantu

PUTAR BALIK Personel Polda Metro Jaya mengalihkan bus keluar tol Cikarang Barat di jalan tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Buntut larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, ribuan kendaraan disuruh memutar balik kembali ke asal. Poldasu juga akan menerapkan kebijakan yang sama.
PUTAR BALIK Personel Polda Metro Jaya mengalihkan bus keluar tol Cikarang Barat di jalan tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Buntut larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, ribuan kendaraan disuruh memutar balik kembali ke asal. Poldasu juga akan menerapkan kebijakan yang sama.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Larangan mudik lebaran tahun yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada seluruh masyarakat Indonesia telah berlaku sejak tanggal 24 April kemarin.

Seluruh wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) harus mulai mengatur dan mengawasi sistem lalulintasnya untuk menghindari adanya perjalanan mudik. Baik menuju maupun ke luar wilayah .

“Itu memang sudah berlaku sejak hari ini,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Jumat (24/4).

Namun dikatakan Iswar, Dinas Perhubungan Kota Medan tidak memiliki wewenang dalam hal itu. Sebab, mudik merupakan perjalanan lintas kota, lintas provinsi bahkan antarpulau.

“Kalau melakukan perjalanan hanya di dalam Kota Medan saja gak bisa kita bilang mudik, sedangkan kalau sudah lintas kota itu bukan ranah Dishub Medan lagi,” ujarnya.

Apalagi kata Iswar, pengawasan pengaturan lalu lintas masuk dan menuju kawasan PSBB dan zona merah bukan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan, baik Kota ataupun Provinsi.

“Itu ada diatur di pasal 7 Permenhub No.25 (tahun 2020). Kita di Dishub Medan siap membantu menurunkan personel kita apabila dibutuhkan,” tandasnya.

Berdasarkan Permenhub No.25/2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pasal 7 ayat 1 (a) dikatakan Pengawasan pengaturan lalu lintas dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Lalu, di Pasal 7 ayat 1 (b) dikatakan, pengawasan juga ada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, untuk kapal angkutan penyeberangan dan kapal angkutan sungai dan danau. Untuk itu, pengawasan akan dibuat pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point) yang tertuang di Pasal 7 ayat 2.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga sangat mendukung langkah tegas yang diambil pemerintah dalam larangan adanya arus mudik Idul Fitri 1441 H terkhusus untuk wilayah PSBB dan Zona Merah Covid 19 guna memutuskan mata rantai pandemi virus Corona tersebut. “Kita dukung betul langkah itu, itu bagus sekali untuk memutuskan mata rantai covid 19 ini,” jawabnya kepada Sumut Pos, Jumat (24/4).

Namun Ihwan menegaskan, harus ada kompensasi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang diterapkan PSBB dan sudah masuk kedalam kawasan zona merah.

“Mereka tidak boleh mudik, mereka tetap harus di rumah, sedangkan banyak dari mereka yang terkena dampak sosial. Harus ada perhatian khusus dari pemerintah kepada masyarakat terkait hal ini, terkhusus soal kebutuhan hidup mereka,” tutupnya. (map/azw)

PUTAR BALIK Personel Polda Metro Jaya mengalihkan bus keluar tol Cikarang Barat di jalan tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Buntut larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, ribuan kendaraan disuruh memutar balik kembali ke asal. Poldasu juga akan menerapkan kebijakan yang sama.
PUTAR BALIK Personel Polda Metro Jaya mengalihkan bus keluar tol Cikarang Barat di jalan tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Buntut larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, ribuan kendaraan disuruh memutar balik kembali ke asal. Poldasu juga akan menerapkan kebijakan yang sama.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Larangan mudik lebaran tahun yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada seluruh masyarakat Indonesia telah berlaku sejak tanggal 24 April kemarin.

Seluruh wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) harus mulai mengatur dan mengawasi sistem lalulintasnya untuk menghindari adanya perjalanan mudik. Baik menuju maupun ke luar wilayah .

“Itu memang sudah berlaku sejak hari ini,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Jumat (24/4).

Namun dikatakan Iswar, Dinas Perhubungan Kota Medan tidak memiliki wewenang dalam hal itu. Sebab, mudik merupakan perjalanan lintas kota, lintas provinsi bahkan antarpulau.

“Kalau melakukan perjalanan hanya di dalam Kota Medan saja gak bisa kita bilang mudik, sedangkan kalau sudah lintas kota itu bukan ranah Dishub Medan lagi,” ujarnya.

Apalagi kata Iswar, pengawasan pengaturan lalu lintas masuk dan menuju kawasan PSBB dan zona merah bukan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan, baik Kota ataupun Provinsi.

“Itu ada diatur di pasal 7 Permenhub No.25 (tahun 2020). Kita di Dishub Medan siap membantu menurunkan personel kita apabila dibutuhkan,” tandasnya.

Berdasarkan Permenhub No.25/2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pasal 7 ayat 1 (a) dikatakan Pengawasan pengaturan lalu lintas dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Lalu, di Pasal 7 ayat 1 (b) dikatakan, pengawasan juga ada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, untuk kapal angkutan penyeberangan dan kapal angkutan sungai dan danau. Untuk itu, pengawasan akan dibuat pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point) yang tertuang di Pasal 7 ayat 2.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga sangat mendukung langkah tegas yang diambil pemerintah dalam larangan adanya arus mudik Idul Fitri 1441 H terkhusus untuk wilayah PSBB dan Zona Merah Covid 19 guna memutuskan mata rantai pandemi virus Corona tersebut. “Kita dukung betul langkah itu, itu bagus sekali untuk memutuskan mata rantai covid 19 ini,” jawabnya kepada Sumut Pos, Jumat (24/4).

Namun Ihwan menegaskan, harus ada kompensasi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang diterapkan PSBB dan sudah masuk kedalam kawasan zona merah.

“Mereka tidak boleh mudik, mereka tetap harus di rumah, sedangkan banyak dari mereka yang terkena dampak sosial. Harus ada perhatian khusus dari pemerintah kepada masyarakat terkait hal ini, terkhusus soal kebutuhan hidup mereka,” tutupnya. (map/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/