27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Jaksa Jangan Mengulur-ulur Waktu

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SIR Rp7,7 M di Pirngadi

MEDAN-Penyidik Kejatisu didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sistem Informasi Rumah Sakit Pirngadi (SIR) tahun 2009-2010 senilai Rp7,7 miliar.

“Penyidik Kejatisu jangan lagi mengulur-ulur waktu untuk menetapkan siapa tersangkanya. Ini bukan kasus main-main, harusnya perkara korupsi dijadikan skala prioritas. Dengan adanya indikasi korupsi lalu dilakukan penyelidikan dan penyidikan, lantas harus segera ditetapkan siapa tersangkanya,” ujar Praktisi Hukum Kota Medan, Zulheri Sinaga SH, Minggu (24/6).

Zulheri menegaskan penyidik Kejatisu diminta untuk tidak bermain-main dalam kasus tindak pidana korupsi. “Memang dalam menetapkan tersangka harus ada bukti yang kuat dan tidak boleh tergesa-gesa. Tapi bukan berarti dengan begitu tim penyidik mengulur-ulur waktu. Jadi kita mendesak agar nama tersangka segera ditetapkan,” tegasnya.

Sebab, akibat lambatnya ditetapkan tersangka, membuat timbulnya kesan negatif di masyarakat. “Lambatnya penetapan tersangka membuat pertanyaan besar dimasyarakat. Jadi penyidik itu jangan menutup-nutupi informasi di masyarakat. Dengan lambatnya penanganan ini, lantas membuat pertanyaan besar, apakah kasus ini ditangani, atau ada permainan di dalamnya,” ungkapnya.

Selain itu, dengan dicopotnya Dirut RSUD dr Pirngadi Medan, Dewi F Syahnan, bukan berarti penyidikan menjadi terhambat.

“Meski dirut yang lama sudah dicopot, penyidikan harus tetap berjalan. Bahkan harusnya, penyidikan semakin mudah. Sebab dengan digantinya dirut yang lama, maka kekuatannya juga tidak ada. Pertanggungjawaban korupsi ini harus jelas siapa saja individunya,” bebernya.

Sebelumnya, Kejatisu  melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 20 orang. Mereka yang diperiksa pejabat dari RSUD dr Pirngadi Medan dan PT Buana. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah dr Nasrullah Anas, Kepala Instalasi, Bendahara dan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan. Mereka diperiksa terkait korupsi dana sebesar Rp7,7 miliar pada anggaran 2009-2010 yang bersumber dari swakelola.

Dalam kasus SIR ini RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar 7 persen dari omset .Tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. (far)

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SIR Rp7,7 M di Pirngadi

MEDAN-Penyidik Kejatisu didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sistem Informasi Rumah Sakit Pirngadi (SIR) tahun 2009-2010 senilai Rp7,7 miliar.

“Penyidik Kejatisu jangan lagi mengulur-ulur waktu untuk menetapkan siapa tersangkanya. Ini bukan kasus main-main, harusnya perkara korupsi dijadikan skala prioritas. Dengan adanya indikasi korupsi lalu dilakukan penyelidikan dan penyidikan, lantas harus segera ditetapkan siapa tersangkanya,” ujar Praktisi Hukum Kota Medan, Zulheri Sinaga SH, Minggu (24/6).

Zulheri menegaskan penyidik Kejatisu diminta untuk tidak bermain-main dalam kasus tindak pidana korupsi. “Memang dalam menetapkan tersangka harus ada bukti yang kuat dan tidak boleh tergesa-gesa. Tapi bukan berarti dengan begitu tim penyidik mengulur-ulur waktu. Jadi kita mendesak agar nama tersangka segera ditetapkan,” tegasnya.

Sebab, akibat lambatnya ditetapkan tersangka, membuat timbulnya kesan negatif di masyarakat. “Lambatnya penetapan tersangka membuat pertanyaan besar dimasyarakat. Jadi penyidik itu jangan menutup-nutupi informasi di masyarakat. Dengan lambatnya penanganan ini, lantas membuat pertanyaan besar, apakah kasus ini ditangani, atau ada permainan di dalamnya,” ungkapnya.

Selain itu, dengan dicopotnya Dirut RSUD dr Pirngadi Medan, Dewi F Syahnan, bukan berarti penyidikan menjadi terhambat.

“Meski dirut yang lama sudah dicopot, penyidikan harus tetap berjalan. Bahkan harusnya, penyidikan semakin mudah. Sebab dengan digantinya dirut yang lama, maka kekuatannya juga tidak ada. Pertanggungjawaban korupsi ini harus jelas siapa saja individunya,” bebernya.

Sebelumnya, Kejatisu  melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 20 orang. Mereka yang diperiksa pejabat dari RSUD dr Pirngadi Medan dan PT Buana. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah dr Nasrullah Anas, Kepala Instalasi, Bendahara dan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan. Mereka diperiksa terkait korupsi dana sebesar Rp7,7 miliar pada anggaran 2009-2010 yang bersumber dari swakelola.

Dalam kasus SIR ini RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar 7 persen dari omset .Tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/