26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Komisi B Terus Kawal Pengalihan Sarana Olahraga ke Dispora

Walaupun begitu, meski sebelumnya mata anggaran untuk itu belum ada, sambung dia, Komisi B sudah mengalokasikannya saat pembahasan KUA-PPAS APBD 2018. “Jadi hal ini tetap menjadi perhatian kita. Kita akan kawal terus sehingga nanti benar-benar bisa terealisasi,” katanya.

Pihaknya mengakui, bahwa selama ini Medan kurang mendapat kucuran APBN untuk sarana dan prasarana olahraga. Dikarenakan Dispora Medan tidak pernah mengusulkan permintaan untuk itu. “Hal kedua lobi kita ke pusat juga masih lemah. Padahal anggaran di sana begitu banyak dan besar. Itu karena kita tidak ada mengusulkan permintaan anggaran tersebut,” pungkasnya.

Seperti diketahui Pemko Medan sebelumnya sudah mengkaji soal pelimpahan kewenangan atas pengelolaan sarana dan prasaran olahraga agar dapat dikelola Dispora.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memulai pengkajian dimaksud bersama bagian hukum, dalam rangka penyatuan persepsi sekaitan pelimpahan kewenangan ini.

Akhyar meyakini, cukup banyak dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa diperoleh Pemko ketika Dispora selaku OPD terkait mengelola sarana dan prasarana olahraga di Kota Medan.

“Memang betul, dengan Dispora yang mengelola hal itu langsung kita bisa banyak mendapat bantuan dari pusat, baik dalam pengembangan sarana dan prasarana yang ada ataupun lainnya. Makanya nanti melalui bagian hukum akan coba kami kaji tahun ini,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengakui, bahwa selama ini pengelolaan sarana dan prasarana olahraga yang ada masih dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan, bahkan sebelum dua dinas tersebut dilebur sesuai PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Seperti Stadion Teladan Medan, Lapangan Kebun Bunga, Lapangan Merdeka, dan lapangan lainnya yang ada di Medan masih dibawah kendali Dinas Kebersihan dan Pertamanan. (prn)

 

Walaupun begitu, meski sebelumnya mata anggaran untuk itu belum ada, sambung dia, Komisi B sudah mengalokasikannya saat pembahasan KUA-PPAS APBD 2018. “Jadi hal ini tetap menjadi perhatian kita. Kita akan kawal terus sehingga nanti benar-benar bisa terealisasi,” katanya.

Pihaknya mengakui, bahwa selama ini Medan kurang mendapat kucuran APBN untuk sarana dan prasarana olahraga. Dikarenakan Dispora Medan tidak pernah mengusulkan permintaan untuk itu. “Hal kedua lobi kita ke pusat juga masih lemah. Padahal anggaran di sana begitu banyak dan besar. Itu karena kita tidak ada mengusulkan permintaan anggaran tersebut,” pungkasnya.

Seperti diketahui Pemko Medan sebelumnya sudah mengkaji soal pelimpahan kewenangan atas pengelolaan sarana dan prasaran olahraga agar dapat dikelola Dispora.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memulai pengkajian dimaksud bersama bagian hukum, dalam rangka penyatuan persepsi sekaitan pelimpahan kewenangan ini.

Akhyar meyakini, cukup banyak dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa diperoleh Pemko ketika Dispora selaku OPD terkait mengelola sarana dan prasarana olahraga di Kota Medan.

“Memang betul, dengan Dispora yang mengelola hal itu langsung kita bisa banyak mendapat bantuan dari pusat, baik dalam pengembangan sarana dan prasarana yang ada ataupun lainnya. Makanya nanti melalui bagian hukum akan coba kami kaji tahun ini,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengakui, bahwa selama ini pengelolaan sarana dan prasarana olahraga yang ada masih dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan, bahkan sebelum dua dinas tersebut dilebur sesuai PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Seperti Stadion Teladan Medan, Lapangan Kebun Bunga, Lapangan Merdeka, dan lapangan lainnya yang ada di Medan masih dibawah kendali Dinas Kebersihan dan Pertamanan. (prn)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/