26.7 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Kadisdik Medan Diperiksa Polresta Medan

MEDAN-Kepala Dinas Pendidikan kota Medan, Parluhutan Hasibuan bersama sejumlah stafnya, di antaranya, Alfiansyah Purba, diperiksa unit Tipiter Polresta Medan, Rabu (24/7). Pemeriksaan yang dilakukan di Ruang 4 lantai II gedung Satuan Reskrim Polresta Medan itu dimulai sejak pukul 11.00 WIB. Dikabarkan, pemeriksaan itu terkait dana sertifikasi terhadap 784 guru SD dan SMP yang belum dibayarkan pihak Dinas Pendidikan Kota Medan.
Ketua Forum Komunikasi Guru Sumatera Utara (FKGS), Marudut Siringoringo kepada Sumut Pos di Jalan Pulau Pinang, Rabu (24/7) sore mengatakan kalau dirinya tidak ada membuat pengaduan soal tunggakan dana tunjangan profesi itu ke Polresta Medan. Namun, Marudut tidak memungkiri kalau dirinya bersama 7 oraang rekan seprofesainya sesama guru, ada dipanggil unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polresta Medan terkait kasus itu.
“Memang pada tanggal 29 dan 30 Mei 2013 lalu, saya bersama ratusan teman saya sesama guru, berdemo di Dinas Pendidikan Kota Medan dan Pemko Medan menuntut dana sertifikasi guru, Namun, kami tidak ada berdemo ke Polresta Medan, apalagi membuat laporan ke polisi, tapi kami dipanggil polisi sebagai saksi menerangkan tuntutan kami,” ungkap Marudut.
Usai berdemo itu, kata Marudut ratusan teman seprofesinya di kantor Dinas Pendidikan Kota Medan dan Pemko Medan, melakukan pertemuan dengan pihak Kepala Dinas Pendidikan kota Medan, Kepala, Inspektorat Pemko Medan dan pihak Pemko Medan. “Sepuluh hari dari pertemuan itu, dibayarkanlah dana tunjangan profesi itu, namun hanya untuk guru SMA, SMK, Pengawas dan TK saja. Alasan mereka, ada tunggakan juga pada guru-guru itu, di tahun sebelunnya. Namun, untuk guru_guru SD dan SMP yang jumlahnya 784 orang dan ikut aksi demo, malah tidak dibayar dengan alasan tidak jelas, “ tambah Marudut.
Atas kejadian itu, Marudut mengaku kalau dirinya bersama Sekertaris FKGS, Abdi Muskaria Saragih berangkat ke Jakrta melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK pada 17 Juni 2013.
Kasat Reskrim  Polrestaa Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi soal kasus itu, mengaku tidak mengetahui soal adanya pemeriksaan itu. (mag-10)
Disebutnya, dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan. Selanjutnya akan mempelajarinya. “Biarka saja dulu diperiksa, nanti baru kita lihat hasilnya, “ ucapnya singkat.

MEDAN-Kepala Dinas Pendidikan kota Medan, Parluhutan Hasibuan bersama sejumlah stafnya, di antaranya, Alfiansyah Purba, diperiksa unit Tipiter Polresta Medan, Rabu (24/7). Pemeriksaan yang dilakukan di Ruang 4 lantai II gedung Satuan Reskrim Polresta Medan itu dimulai sejak pukul 11.00 WIB. Dikabarkan, pemeriksaan itu terkait dana sertifikasi terhadap 784 guru SD dan SMP yang belum dibayarkan pihak Dinas Pendidikan Kota Medan.
Ketua Forum Komunikasi Guru Sumatera Utara (FKGS), Marudut Siringoringo kepada Sumut Pos di Jalan Pulau Pinang, Rabu (24/7) sore mengatakan kalau dirinya tidak ada membuat pengaduan soal tunggakan dana tunjangan profesi itu ke Polresta Medan. Namun, Marudut tidak memungkiri kalau dirinya bersama 7 oraang rekan seprofesainya sesama guru, ada dipanggil unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polresta Medan terkait kasus itu.
“Memang pada tanggal 29 dan 30 Mei 2013 lalu, saya bersama ratusan teman saya sesama guru, berdemo di Dinas Pendidikan Kota Medan dan Pemko Medan menuntut dana sertifikasi guru, Namun, kami tidak ada berdemo ke Polresta Medan, apalagi membuat laporan ke polisi, tapi kami dipanggil polisi sebagai saksi menerangkan tuntutan kami,” ungkap Marudut.
Usai berdemo itu, kata Marudut ratusan teman seprofesinya di kantor Dinas Pendidikan Kota Medan dan Pemko Medan, melakukan pertemuan dengan pihak Kepala Dinas Pendidikan kota Medan, Kepala, Inspektorat Pemko Medan dan pihak Pemko Medan. “Sepuluh hari dari pertemuan itu, dibayarkanlah dana tunjangan profesi itu, namun hanya untuk guru SMA, SMK, Pengawas dan TK saja. Alasan mereka, ada tunggakan juga pada guru-guru itu, di tahun sebelunnya. Namun, untuk guru_guru SD dan SMP yang jumlahnya 784 orang dan ikut aksi demo, malah tidak dibayar dengan alasan tidak jelas, “ tambah Marudut.
Atas kejadian itu, Marudut mengaku kalau dirinya bersama Sekertaris FKGS, Abdi Muskaria Saragih berangkat ke Jakrta melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK pada 17 Juni 2013.
Kasat Reskrim  Polrestaa Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi soal kasus itu, mengaku tidak mengetahui soal adanya pemeriksaan itu. (mag-10)
Disebutnya, dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan. Selanjutnya akan mempelajarinya. “Biarka saja dulu diperiksa, nanti baru kita lihat hasilnya, “ ucapnya singkat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/