Proyek revitalisasi Pasar Timah hingga kini belum juga direalisasi oleh Pemko Medan. Pengembang Pasar Timah kecewa dengan ketidaktegasan Pemko Medan yang hingga kini belum mampu mengosongkan pedagang di pasar tersebut sehingga Pemko dinilai mengulur waktu.
“Saya bingung kenapa sampai sekarang belum juga dikosongkan. Padahal, sejak tahun 2013 izin prinsipnya sudah keluar tetapi kenapa hingga kini belum juga bisa dilakukan revitalisasi,” ujar Pengembang Pasar Timah, Sumandi Widjaya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan, Selasa (24/7).
Menurut Sumandi, Pemko Medan terkesan mengulur waktu dengan dalih masih adanya sengketa dan proses hukum sehingga belum melakukan pengosongan lahan. Padahal, proses gugatan baik itu di PTUN maupun Kasasi hingga Mahkamah Agung (MA) tetap menolak gugatan dari para pedagang yang tak mau pasar tersebut direvitalisasi.
“Sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi Pemko Medan untuk tidak mengosongkan pedagang di sana (Pasar Timah). Sebab, sudah lima kali dilakukan gugatan tetap saja ditolak dan itu sudah inkracht (keputusan berketetapan hukum). Jadi mau nunggu berapa lama lagi,” ketusnya.
Diutarakan Sumandi, terkait pengosongan pedagang di kawasan Pasar Timah, pihaknya sudah berulangkali menyurati Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP untuk segera melakukannya. Selain itu, juga telah menyurati pihak kepolisian.”Sekali lagi saya tekankan sampai kapan lagi kami menunggu pengosongan pedagang di sana? Harusnya Pemko Medan tegas,” ketusnya.
Dipaparkannya, pembangunan pasar tersebut didesain tiga lantai. Lantai dasar diperuntukkan pedagang lama yang disediakan 200 kios. Untuk lantai dua akan dikelola pengembang dan lantai tiga bakal diperuntukkan bagi usaha kecil menengah (UKM) secara gratis.
Proyek revitalisasi Pasar Timah hingga kini belum juga direalisasi oleh Pemko Medan. Pengembang Pasar Timah kecewa dengan ketidaktegasan Pemko Medan yang hingga kini belum mampu mengosongkan pedagang di pasar tersebut sehingga Pemko dinilai mengulur waktu.
“Saya bingung kenapa sampai sekarang belum juga dikosongkan. Padahal, sejak tahun 2013 izin prinsipnya sudah keluar tetapi kenapa hingga kini belum juga bisa dilakukan revitalisasi,” ujar Pengembang Pasar Timah, Sumandi Widjaya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan, Selasa (24/7).
Menurut Sumandi, Pemko Medan terkesan mengulur waktu dengan dalih masih adanya sengketa dan proses hukum sehingga belum melakukan pengosongan lahan. Padahal, proses gugatan baik itu di PTUN maupun Kasasi hingga Mahkamah Agung (MA) tetap menolak gugatan dari para pedagang yang tak mau pasar tersebut direvitalisasi.
“Sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi Pemko Medan untuk tidak mengosongkan pedagang di sana (Pasar Timah). Sebab, sudah lima kali dilakukan gugatan tetap saja ditolak dan itu sudah inkracht (keputusan berketetapan hukum). Jadi mau nunggu berapa lama lagi,” ketusnya.
Diutarakan Sumandi, terkait pengosongan pedagang di kawasan Pasar Timah, pihaknya sudah berulangkali menyurati Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP untuk segera melakukannya. Selain itu, juga telah menyurati pihak kepolisian.”Sekali lagi saya tekankan sampai kapan lagi kami menunggu pengosongan pedagang di sana? Harusnya Pemko Medan tegas,” ketusnya.
Dipaparkannya, pembangunan pasar tersebut didesain tiga lantai. Lantai dasar diperuntukkan pedagang lama yang disediakan 200 kios. Untuk lantai dua akan dikelola pengembang dan lantai tiga bakal diperuntukkan bagi usaha kecil menengah (UKM) secara gratis.