25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Lapak Per Meter Rp4 Juta

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR TIMAH_Suasana tempat yang akan dijadikan relokasi pedagang pasar timah di Jalan Timah Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – PROSES relokasi pedagang Pasar Timah ke tempat penampungan sementara masih menunggu hasil banding yang diajukan pihak penggugat atas gugatan izin mendirikan bangunan (IMB) Pasar Timah ke Pengadilan.

“Kita sudah menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD, Red), perwakilan Kapolrestabes Medan, Dandim, dan Kajari Medan. Saat rapat itu, dibahas beberapa poin terkait revitalisasi Pasar Timah. Dari perwakilan Kajari Medan, disarankan bahwa relokasi pedagang Pasar Timah menunggu keputusan inkrah tas gugatan yang diajukan terkait penerbitan IMB-nya,” ungkap Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Medan dan PD Pasar Kota Medan yang dipimpin Ketua Komisi C Hendra DS di ruang Komisi C DPRD Medan, kemarin.

Sofyan memastikan, pihaknya tidak akan menunda proses relokasi bila tidak ada celah hukum yang dapat menjerat keputusan tersebut. “Kami akan bertindak, kalau memang tidak ada celah hukumnya. Memang pada rapat tersebut, terjadi perdebatan. Ada yang mendukung dan ada yang meminta menunda,” tuturnya.

Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya menganggap persoalan Pasar Timah merupakan persoalan yang dibuat-buat. Dia berharap, Komisi C DPRD Medan dapat memberi rekomendasi agar pemindahan terhadap pedagang dapat segera dilakukan.

“Persoalan ini hanya persoalan yang dibuat-buat. Tidak semua pemilik lapak tidak senang untuk dipindahkan ke tempat relokasi. Hanya beberapa orang saja. Tempat relokasinya juga sangat bagus kok. Dan hanya berbatasan tembok,” ujarnya.

Senada dengan Rusdi, Anggota Komisi C DPRD Medan, Mulia Asri Rambe meminta Pemko Medan melalui PD Pasar segera merelokasi pedagang Pasar Timah ke lokasi penampungan sementara yang hanya berbatasan tembok dengan pasar yang lama.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR TIMAH_Suasana tempat yang akan dijadikan relokasi pedagang pasar timah di Jalan Timah Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – PROSES relokasi pedagang Pasar Timah ke tempat penampungan sementara masih menunggu hasil banding yang diajukan pihak penggugat atas gugatan izin mendirikan bangunan (IMB) Pasar Timah ke Pengadilan.

“Kita sudah menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD, Red), perwakilan Kapolrestabes Medan, Dandim, dan Kajari Medan. Saat rapat itu, dibahas beberapa poin terkait revitalisasi Pasar Timah. Dari perwakilan Kajari Medan, disarankan bahwa relokasi pedagang Pasar Timah menunggu keputusan inkrah tas gugatan yang diajukan terkait penerbitan IMB-nya,” ungkap Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Medan dan PD Pasar Kota Medan yang dipimpin Ketua Komisi C Hendra DS di ruang Komisi C DPRD Medan, kemarin.

Sofyan memastikan, pihaknya tidak akan menunda proses relokasi bila tidak ada celah hukum yang dapat menjerat keputusan tersebut. “Kami akan bertindak, kalau memang tidak ada celah hukumnya. Memang pada rapat tersebut, terjadi perdebatan. Ada yang mendukung dan ada yang meminta menunda,” tuturnya.

Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya menganggap persoalan Pasar Timah merupakan persoalan yang dibuat-buat. Dia berharap, Komisi C DPRD Medan dapat memberi rekomendasi agar pemindahan terhadap pedagang dapat segera dilakukan.

“Persoalan ini hanya persoalan yang dibuat-buat. Tidak semua pemilik lapak tidak senang untuk dipindahkan ke tempat relokasi. Hanya beberapa orang saja. Tempat relokasinya juga sangat bagus kok. Dan hanya berbatasan tembok,” ujarnya.

Senada dengan Rusdi, Anggota Komisi C DPRD Medan, Mulia Asri Rambe meminta Pemko Medan melalui PD Pasar segera merelokasi pedagang Pasar Timah ke lokasi penampungan sementara yang hanya berbatasan tembok dengan pasar yang lama.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/