25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

SK Relokasi Pedagang Buku Belum Diterima Dewan

MEDAN- Wali Kota Medan, Rahudman Harahap sudah menandatangani alas hukum berupa Surat Keputusan (SK) Wali Kota, terhadap relokasi pedagang buku Lapangan Merdeka ke Jalan Pegadaian Medan. Namun, SK tersebut belum diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.

“Alas hukumnya SK Wali Kota Medan, itu sudah saya teken. Begitu juga dengan pembangunan 187 kios untuk relokasi pedagang ke Jalan Pegadian juga sudah ditenderkan,” kata Rahudman Namun hal berbedah yang diucapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (24/4). Dia mengatakan masih dalam proses pembuatan alas hukum, bahwa statment yang dilontarkan Wali Kota Medan belum dilakukan.

“Masih dalam proses,” ucap Syaiful dengan nada singkat.
Ketua Komisi C DPRD Kota Medan A Hie mengatakan dirinya belum mengetahui alas hukum  terhadap relokasi pedagang buku Lapangan Merdeka ke Jalan Pegadaian Medan.

“Saya belum menerima hal itu sampai saat ini, bagaimana perkembangannya saya juga belum tahu,” cetusnya.

Untuk itu, dia akan memanggil Pemko Medan dan pihak terkait untuk mempertanyakan alas hukum, yang akan diagendakan Nopember mendatang. “Bulan depan saya agendakan akan memanggil Pemko Medan dan pihak terkait, untuk membahas alas hukumnya,” sebutnya.

Hal senda juga dilontarkan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ikhrimah Hamidy mengaku belum mengetahui adanya alas hukum relokasi pedagang buku. Untuk itu, Ikhrimah meminta agar Pemko Medan membicarakan relokasi pedagang buku ke Komisi C dan Komisi D DPRD Kota Medan.

“Sehingga dikemudian hari tidak terjadi suara sumbang,seperti pembangunan Harapan Square yang tidak adanya koordinasi antara Pemko dan DPRD Medan,” jelasnya.

Diakui Ikhrimah, pembahasan relokasi pedagang buku Lapangan Merdeka untuk relokasi di kawasan Mandala saja. “Setahu saya, pembebasan mengenai pembangunan skybride untuk relokasi pedagang buku ke kawasan Mandala. Namun perubahan yang dilakukan Pemko Medan belum ada dibertahukan ke Jalan Pegadaian,” ungkapnya.

Ikhrimah mempertanyakan apakah lahan di Jalan Pegadaian sudah layak, sehingga tidak merugikan pedagang dan pengguna jalan serta warga sekitar. “Apakah lahannya sudah layak untuk pedagang. Jangan nanti merugikan karena lahan yang akan dibangun untuk kios malah memakan jalan sehingga menggagu pengguna jalan atas keberadan kios tersebut,”ujarnya.

Sedangkan, Ketua Harian Asosiasi Pedagang Buku Lapangan Merdeka (Aspeblam), Donald C Siboro mengaku, belum mengetahui alas hukum tersebut. Begitu juga seluruh pedagang buku juga belum mengetahuinya. “Kapan diteken alas hukumnya?, apakah sudah diketahui DPRD Medan. Alas hukum itu bukan sembarangan dikeluarkan, itu harus mendapat persetujuan dari DPRD Medan,” ucap Donald dengan tegas.

Dikatakannya, Aspeblam yang mewakili 192 orang pedagang buku mempertanyakan kenapa alas hukum tersebut belum diberitahukan. Hal itu membuat seluruh pedagang bingung, apakah lahan yang akan dijadikan lokasi sky bridge dan parkir city airport terminal (CAT) PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah dijual.

“Sampai saat ini kami bingung, apakah lahan yang merupakan aset negara yang merupakan masyarakat Kota Medan sudah dijual kepada pihak lain. Lapangan Merdeka itu banyak  historisnya dan lapangan bersejarah,” cetusnya.
Donald juga mempertanyakan keberadaan dari alat berat yang sudah meratakan sebahagian lahan pedagang buku.

“Kenapa tidak ada pemberitahuan langsung menurunkan traktor meratakan lahan kami, sebahagian tempat olahraga untuk masyarakat juga dibongkar. Apakah aset negara harus digadaikan kepada kepentingan yang tidak jelas,” ucapnya sembari mengatakan Pemko Medan tega melupakan sejarah hanya untuk pembangunan lahan parkir.(gus)

MEDAN- Wali Kota Medan, Rahudman Harahap sudah menandatangani alas hukum berupa Surat Keputusan (SK) Wali Kota, terhadap relokasi pedagang buku Lapangan Merdeka ke Jalan Pegadaian Medan. Namun, SK tersebut belum diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.

“Alas hukumnya SK Wali Kota Medan, itu sudah saya teken. Begitu juga dengan pembangunan 187 kios untuk relokasi pedagang ke Jalan Pegadian juga sudah ditenderkan,” kata Rahudman Namun hal berbedah yang diucapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (24/4). Dia mengatakan masih dalam proses pembuatan alas hukum, bahwa statment yang dilontarkan Wali Kota Medan belum dilakukan.

“Masih dalam proses,” ucap Syaiful dengan nada singkat.
Ketua Komisi C DPRD Kota Medan A Hie mengatakan dirinya belum mengetahui alas hukum  terhadap relokasi pedagang buku Lapangan Merdeka ke Jalan Pegadaian Medan.

“Saya belum menerima hal itu sampai saat ini, bagaimana perkembangannya saya juga belum tahu,” cetusnya.

Untuk itu, dia akan memanggil Pemko Medan dan pihak terkait untuk mempertanyakan alas hukum, yang akan diagendakan Nopember mendatang. “Bulan depan saya agendakan akan memanggil Pemko Medan dan pihak terkait, untuk membahas alas hukumnya,” sebutnya.

Hal senda juga dilontarkan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ikhrimah Hamidy mengaku belum mengetahui adanya alas hukum relokasi pedagang buku. Untuk itu, Ikhrimah meminta agar Pemko Medan membicarakan relokasi pedagang buku ke Komisi C dan Komisi D DPRD Kota Medan.

“Sehingga dikemudian hari tidak terjadi suara sumbang,seperti pembangunan Harapan Square yang tidak adanya koordinasi antara Pemko dan DPRD Medan,” jelasnya.

Diakui Ikhrimah, pembahasan relokasi pedagang buku Lapangan Merdeka untuk relokasi di kawasan Mandala saja. “Setahu saya, pembebasan mengenai pembangunan skybride untuk relokasi pedagang buku ke kawasan Mandala. Namun perubahan yang dilakukan Pemko Medan belum ada dibertahukan ke Jalan Pegadaian,” ungkapnya.

Ikhrimah mempertanyakan apakah lahan di Jalan Pegadaian sudah layak, sehingga tidak merugikan pedagang dan pengguna jalan serta warga sekitar. “Apakah lahannya sudah layak untuk pedagang. Jangan nanti merugikan karena lahan yang akan dibangun untuk kios malah memakan jalan sehingga menggagu pengguna jalan atas keberadan kios tersebut,”ujarnya.

Sedangkan, Ketua Harian Asosiasi Pedagang Buku Lapangan Merdeka (Aspeblam), Donald C Siboro mengaku, belum mengetahui alas hukum tersebut. Begitu juga seluruh pedagang buku juga belum mengetahuinya. “Kapan diteken alas hukumnya?, apakah sudah diketahui DPRD Medan. Alas hukum itu bukan sembarangan dikeluarkan, itu harus mendapat persetujuan dari DPRD Medan,” ucap Donald dengan tegas.

Dikatakannya, Aspeblam yang mewakili 192 orang pedagang buku mempertanyakan kenapa alas hukum tersebut belum diberitahukan. Hal itu membuat seluruh pedagang bingung, apakah lahan yang akan dijadikan lokasi sky bridge dan parkir city airport terminal (CAT) PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah dijual.

“Sampai saat ini kami bingung, apakah lahan yang merupakan aset negara yang merupakan masyarakat Kota Medan sudah dijual kepada pihak lain. Lapangan Merdeka itu banyak  historisnya dan lapangan bersejarah,” cetusnya.
Donald juga mempertanyakan keberadaan dari alat berat yang sudah meratakan sebahagian lahan pedagang buku.

“Kenapa tidak ada pemberitahuan langsung menurunkan traktor meratakan lahan kami, sebahagian tempat olahraga untuk masyarakat juga dibongkar. Apakah aset negara harus digadaikan kepada kepentingan yang tidak jelas,” ucapnya sembari mengatakan Pemko Medan tega melupakan sejarah hanya untuk pembangunan lahan parkir.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/