Rapat dihadiri Kabid Pembangunan Jalan dan Pengujian Balai II Sumut, Jhon Damanik, Karyawanta Sembiring dari Metro Bina Medan, Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat, Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Samporno Pohan, Kabag Adminsitarsi Pembangunan Ahmad Basaruddin serta perwakilan dari PDAM Tirtanadi, PLN dan PT Telkom.
“Apabila pembangunan secepatnya dilakukan tentunya dapat mengurai kemacetan yang terjadi di kawasan tersebut. Untuk itu dalam rapat ini, kita bahas apa yang menjadi kendala dan solusi mengatasinya sehingga pembangunannya terealisasi secepatnya,” kata Akhyar.
Menyikapi permintaan tersebut, Kabid Pembangunan Jalan dan Pengujian Balai II Sumut, Jhon Damanik memamparkan progres rencana pembangunan Underpass Katamso. Kata dia, pada 31 Agustus 2016 pihaknya menggelar opini hukum di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan menteri. Diperkirakan proses ini akan memakan waktu seminggu, sehingga akhir September bisa dilakukan kontrak dan pembangunan dapat dimulai Oktober 2016. Hanya saja ada kendala yang ditemui pada saat pembangunan Underpass Katamso dimulai, sebab ada 27 persil lahan, termasuk bangunan yang belum terbebas dari ganti rugi. Dari 27 persil itu, ada 3 lokasi lahan milik PT PLN, Madrasah dan seorang warga yang benar-benar menghalangi pembangunan nantinya.
“Apabila pembebasan lahan ini selesai, pembangunan Underpass Katamso bisa berjalan. Untuk itu kami berharap agar Pemko Medan dapat membantu dalam proses pembebasan lahan. Sebab, dana pembebasan lahan sudah dianggarkan tahun ini. Di samping itu kita juga berharap diikuti dengan pemindahan utilitas seperti kabel optik, kabel listrik dan pipa air milik PDAM Tirtanadi yang ada di bawah jalan di lokasi pembangunan Underpass Katamso,” paparnya. (prn/ila)