29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Survei ‘Medan Terkorup’ Itu untuk Kota Medan, Bukan Pemko

Hasil survey TII tentang 12 kota terkorup di Indonesia. Medan terkorup.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indeks persepsi korupsi versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPJK) terhadap Pemko Medan, dari sisi perizinan maupun pelayanan publik pada tahun ini sangat baik. Bahkan berdasar survei integritas KPK, Pemko Medan tertinggi di atas tujuh daerah lain di Indonesia. Karenanya, Kepala Inspektorat Kota Medan Farid Wajedi mengaku heran dengan adanya hasil survei terbaru dari Transparency International Indonesia (TII), yang menyimpulkan Kota Medan sebagai kota terkorup pada 2017.

Ketika dihubungi Sumut Pos, kemarin, Farid Wajedi menjelaskan, Kota Medan yang dimaksud dalam survei TI itu bukan merujuk langsung kepada Pemko Medan. Sebab, penilaian yang dilakukan mencakup seluruh institusi maupun badan publik yang berada di wilayah Kota Medan, seperti PDAM, bank, PLN dan BPN.

Ditambah Farid lagi, survei yang dilakukan juga bukan hanya menyoroti penerimaan suap oleh institusi maupun badan public, tapi juga praktik pemberian suap yang kerap dilakukan pelaku usaha. Selanjutnya Farid memaparkan rincian penting yang diuraikan pada survey, diantaranya kota dengan persentase suap tertinggi adalah Kota Bandung.

Sektor lapangan usaha yang dinilai paling tinggi potensi suapnya adalah air minum, perbankan, dan kelistrikan. Serta integritas layanan kota yang memiliki probabilitas (kemungkinan) terjadinya suap tertinggi adalah Dinas Pertambangan dan Energi. Kemudian interaksi suap tertinggi adalah Badan Perinzinan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

Khusus untuk integritas layanan kota, tegas Farid, Dinas Pertambanagn dan Energi tidak dimiliki Pemko Medan. Sedangkan BPTSP Kota Medan serta 5 OPD lain di lingkungan Pemko Medan sudah memperoleh hasil cukup baik setelah dilakukan penilaian integritas  oleh KPK dan BPS dengan persentase indeks integritas sebesar 74,25 persen.

“Jadi hasil integritas layanan kota pada survei yang dilakukan itu tidak ditunjukkan terhadap layanan yang diselenggarakan Pemko Medan,” tegas Farid.

Di samping itu, beber Farid, Pemko Medan melalui aplikasi E-Perencanaan yang telah diluncurkannya juga mendapat apresiasi dari Tim Korsupgah KPK. Dijelaskannya, E-Perencanaan ini merupakan salah satu bagian rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang digagas Tim Korsupgah KPK. Karenanya KPK menginstruksi 37 kabupaten/kota di Indonesia belajar E-Perencanaan dengan Kota Medan agar dapat membuat program sesuai dengan proses dan perencanaan yang benar.

Sementara, anggota Komisi A DPRD Kota Medan, Roby Barus juga mempertanyakan indikator dan parameter survei yang dipakai TII sehingga menyimpulkan bahwa Kota Medan sebagai kota terkorup 2017. “Selama parameter yang dipergunakan tidak jelas, kita juga patut pertanyakan objektivitas hasil survei TII tersebut. Kita minta TII menjelaskan ke publik, apa saja parameter yang mereka pakai selama melakukan survei,” katanya.

Politisi PDIP ini juga menyebutkan, andai kata seluruh parameter yang dipakai TII jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, tentu hasil survei dimaksud harus bisa menjadi iktibar bagi wali kota untuk lebih bekerja keras memperbaiki kondisi kota ini. “Tentunya juga harus menjadi bahan evaluasi wali kota terhadap kinerja SKPD di lingkup Pemko Medan, dimana yang bagi SKPD yang tidak memuaskan kinerjanya untuk segera dicopot dari jabatannya,” katanya.

Hasil survey TII tentang 12 kota terkorup di Indonesia. Medan terkorup.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indeks persepsi korupsi versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPJK) terhadap Pemko Medan, dari sisi perizinan maupun pelayanan publik pada tahun ini sangat baik. Bahkan berdasar survei integritas KPK, Pemko Medan tertinggi di atas tujuh daerah lain di Indonesia. Karenanya, Kepala Inspektorat Kota Medan Farid Wajedi mengaku heran dengan adanya hasil survei terbaru dari Transparency International Indonesia (TII), yang menyimpulkan Kota Medan sebagai kota terkorup pada 2017.

Ketika dihubungi Sumut Pos, kemarin, Farid Wajedi menjelaskan, Kota Medan yang dimaksud dalam survei TI itu bukan merujuk langsung kepada Pemko Medan. Sebab, penilaian yang dilakukan mencakup seluruh institusi maupun badan publik yang berada di wilayah Kota Medan, seperti PDAM, bank, PLN dan BPN.

Ditambah Farid lagi, survei yang dilakukan juga bukan hanya menyoroti penerimaan suap oleh institusi maupun badan public, tapi juga praktik pemberian suap yang kerap dilakukan pelaku usaha. Selanjutnya Farid memaparkan rincian penting yang diuraikan pada survey, diantaranya kota dengan persentase suap tertinggi adalah Kota Bandung.

Sektor lapangan usaha yang dinilai paling tinggi potensi suapnya adalah air minum, perbankan, dan kelistrikan. Serta integritas layanan kota yang memiliki probabilitas (kemungkinan) terjadinya suap tertinggi adalah Dinas Pertambangan dan Energi. Kemudian interaksi suap tertinggi adalah Badan Perinzinan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

Khusus untuk integritas layanan kota, tegas Farid, Dinas Pertambanagn dan Energi tidak dimiliki Pemko Medan. Sedangkan BPTSP Kota Medan serta 5 OPD lain di lingkungan Pemko Medan sudah memperoleh hasil cukup baik setelah dilakukan penilaian integritas  oleh KPK dan BPS dengan persentase indeks integritas sebesar 74,25 persen.

“Jadi hasil integritas layanan kota pada survei yang dilakukan itu tidak ditunjukkan terhadap layanan yang diselenggarakan Pemko Medan,” tegas Farid.

Di samping itu, beber Farid, Pemko Medan melalui aplikasi E-Perencanaan yang telah diluncurkannya juga mendapat apresiasi dari Tim Korsupgah KPK. Dijelaskannya, E-Perencanaan ini merupakan salah satu bagian rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang digagas Tim Korsupgah KPK. Karenanya KPK menginstruksi 37 kabupaten/kota di Indonesia belajar E-Perencanaan dengan Kota Medan agar dapat membuat program sesuai dengan proses dan perencanaan yang benar.

Sementara, anggota Komisi A DPRD Kota Medan, Roby Barus juga mempertanyakan indikator dan parameter survei yang dipakai TII sehingga menyimpulkan bahwa Kota Medan sebagai kota terkorup 2017. “Selama parameter yang dipergunakan tidak jelas, kita juga patut pertanyakan objektivitas hasil survei TII tersebut. Kita minta TII menjelaskan ke publik, apa saja parameter yang mereka pakai selama melakukan survei,” katanya.

Politisi PDIP ini juga menyebutkan, andai kata seluruh parameter yang dipakai TII jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, tentu hasil survei dimaksud harus bisa menjadi iktibar bagi wali kota untuk lebih bekerja keras memperbaiki kondisi kota ini. “Tentunya juga harus menjadi bahan evaluasi wali kota terhadap kinerja SKPD di lingkup Pemko Medan, dimana yang bagi SKPD yang tidak memuaskan kinerjanya untuk segera dicopot dari jabatannya,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/