26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

2012, Semua Harus Bersertifikat

Lebih dari 200 aset Pemko Medan belum memiliki sertifikat. Hal ini berpotensi diserobot oleh oknum yang ingin menguasai aset milik Pemko Medan tersebut.

Karenanya Pemko Medan harus secepatnya mengurus sertifikat aset tersebut dan memperjuangkan aset-aset yang telah dikliam masyarakat. Demikian dikatakan Anggota Komisi A yang juga Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Kota Medan Aripay Tambunan kepada wartawan Sumut Pos, Juli Ramadhani Rambe, Selasa (24/5). Berikut petikan wawancaranya.

Ada berapa banyak aset Pemko Medan yang belum bersertifikat?
Banyak, lebih dari 200 aset yang masih dalam proses pembuatan sertifikat. 175 aset telah diusulkan, dan 152 aset berupa tanah masih akan diusulkan untuk di sertifikatkan. Sementara, sekitar 15 kasus sengketa masih dalam PK (Peninjauan Kembali). Karena masih ada sengketa antara pemko dengan warga yang mengaku pemilik tanah. Itulah yang sedang diperjuangkan agar kembali ke pemko.

Kenapa aset-aset tersebut belum bersertifikat?
Begini. Pada awalnya, ketika Kota Medan mengalami pelebaran wilayah, sejumlah aset diserahkan PTPN 2 kepada pemko. Saat itu, aset-aset yang diserahkan tersebut masih dalam keadaan kosong atau tidak bersertifikat. Nah, sesuai dengan perkembangan, tanah tersebut digarap masyarakat. Agar alas haknya kuat, ada juga masyarakat yang mengurus SK Camat. Nah, ini jugalah yang mempersulit langkah kita untuk mengambil kembali aset tersebut.

Seperti sengketa Lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau, pemko sudah memberikan dan membayar ganti rugi kepada pemilik tanah sebesar Rp500 juta ke kuasa hukumnya, tetapi belum sampai ke pihak ahli waris. Berdasarkan keputusan MA, tanah tersebut masih milik ahli waris. Nah inilah yang menjadi sengketa.

Jadi apa desakan untuk pemko?
Ya, supaya pemko perhatian dengan masalah ini. Mengingat aset tersebut sangat penting bagi masyarakat. Selain itu, kita juga berharap agar 2011 ini, aset yang belum memiliki sertifikasi agar segera diterbitkan, agar tidak mengulang kerja yang sama. Setidaknya, pada 2012 mendatang semua tanah yang menjadi aset pemko sudah memiliki sertifikat. Jadi, tidak ada masalah ganti rugi dan lainnya.

Apakah aset tersebut akan dialih fungsikan?
Tidak, semua tanah tersebut tidak akan berubah fungsi, kita usahakan agar fungsinya tetap sama seperti sebelumnya. Karena masyarakat saat ini membutuhkan sekali tanah kosong untuk dapat dimanfaatkan sebagai sarana publik.(mag-9)

Lebih dari 200 aset Pemko Medan belum memiliki sertifikat. Hal ini berpotensi diserobot oleh oknum yang ingin menguasai aset milik Pemko Medan tersebut.

Karenanya Pemko Medan harus secepatnya mengurus sertifikat aset tersebut dan memperjuangkan aset-aset yang telah dikliam masyarakat. Demikian dikatakan Anggota Komisi A yang juga Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Kota Medan Aripay Tambunan kepada wartawan Sumut Pos, Juli Ramadhani Rambe, Selasa (24/5). Berikut petikan wawancaranya.

Ada berapa banyak aset Pemko Medan yang belum bersertifikat?
Banyak, lebih dari 200 aset yang masih dalam proses pembuatan sertifikat. 175 aset telah diusulkan, dan 152 aset berupa tanah masih akan diusulkan untuk di sertifikatkan. Sementara, sekitar 15 kasus sengketa masih dalam PK (Peninjauan Kembali). Karena masih ada sengketa antara pemko dengan warga yang mengaku pemilik tanah. Itulah yang sedang diperjuangkan agar kembali ke pemko.

Kenapa aset-aset tersebut belum bersertifikat?
Begini. Pada awalnya, ketika Kota Medan mengalami pelebaran wilayah, sejumlah aset diserahkan PTPN 2 kepada pemko. Saat itu, aset-aset yang diserahkan tersebut masih dalam keadaan kosong atau tidak bersertifikat. Nah, sesuai dengan perkembangan, tanah tersebut digarap masyarakat. Agar alas haknya kuat, ada juga masyarakat yang mengurus SK Camat. Nah, ini jugalah yang mempersulit langkah kita untuk mengambil kembali aset tersebut.

Seperti sengketa Lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau, pemko sudah memberikan dan membayar ganti rugi kepada pemilik tanah sebesar Rp500 juta ke kuasa hukumnya, tetapi belum sampai ke pihak ahli waris. Berdasarkan keputusan MA, tanah tersebut masih milik ahli waris. Nah inilah yang menjadi sengketa.

Jadi apa desakan untuk pemko?
Ya, supaya pemko perhatian dengan masalah ini. Mengingat aset tersebut sangat penting bagi masyarakat. Selain itu, kita juga berharap agar 2011 ini, aset yang belum memiliki sertifikasi agar segera diterbitkan, agar tidak mengulang kerja yang sama. Setidaknya, pada 2012 mendatang semua tanah yang menjadi aset pemko sudah memiliki sertifikat. Jadi, tidak ada masalah ganti rugi dan lainnya.

Apakah aset tersebut akan dialih fungsikan?
Tidak, semua tanah tersebut tidak akan berubah fungsi, kita usahakan agar fungsinya tetap sama seperti sebelumnya. Karena masyarakat saat ini membutuhkan sekali tanah kosong untuk dapat dimanfaatkan sebagai sarana publik.(mag-9)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/