30.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

3 Tempat Hiburan Ditindak

MEDAN- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan, Jumat (23/5) hingga Sabtu (24/5) dinihari. Hasilnya, banyak hiburan melama melanggaran  Perda No.4/2014.

INTEROGASI: Kepala ODTW Disbudpar Kota Medan, Fahmi Harahap (kanan) menginterogasi pengunjung tempat hiburan malam yang masih di bawah umur, Sabtu (24/5) malam.//Fahmi Harahap/sumut pos
INTEROGASI: Kepala ODTW Disbudpar Kota Medan, Fahmi Harahap (kanan) menginterogasi pengunjung tempat hiburan malam yang masih di bawah umur, Sabtu (24/5) malam.//Fahmi Harahap/sumut pos

Sebelum melakukan sidak, Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap selaku Ketua Tim Sosialisasi Perda No 4/2014 menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan menyurati seluruh pengelola tempat hiburan malam di Kota Medan agar melaksanakan isi Perda No.4/2014 tersebut.

Fahmi mengaku, surat edaran yang dilayangkan, salah satunya kewajiban pengelola tempat hiburan sebagaimana diatur dalam Perda No 4/2014 adalah pengelola tempat hiburan wajib mencantumkan pengumuman pengunjung di bawah umur 18 tahun dilarang masuk tempat hiburan malam.

“Saat tim kami sidak ke sejumlah tempat hiburan, Disbudpar Medan menemukan baru sekitar 75 persen tempat hiburan mencantumkan pengumuman tersebut. Bagi yang belum mencantumkan kami minta segera mencantumkan, karena tim pengawas lapangan akan terus memantau. Jika masih melanggar maka diberi sanksi,” katanya, Sabtu (24/5).

Dia menyebutkan, dari hasil insoeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, pengelola tempat hiburan malam belum mencantumkan larangan pengunjung di bawah umur 18 tahun masuk yakni Tobasa Club HDTI  Jalan Imam Bonjol Medan. Selain tidak mencantumkan larang tersebut, pengelola Tobasa Club bernama Herman sempat berusaha menghalangi pegawai Disbudpar Medan dalam menjalankan tugasnya.

Kemudian Disbudpar Medan juga menemukan XXX Karaoke Yanglim Plaza  Jalan Emas Medan masih menerima pengunjung di bawah umur 18 tahun. Atas pelanggaran yang dilakukan, langsung diproses dengan membuat BAP-nya.

Selanjutnya pelanggaran serupa juga ditemukan saat Disbudpar Medan mendatangi Marin Lounge & Resto Hotel Karibia Komplek Centre Point Jalan Timor Medan. Selain belum mencantumkan larangan masuk pengunjung di bawah umur 18 tahun, Marin Lounge & Resto ternyata belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata dari Pemko Medan.

Atas pelanggaran tersebut, Fahmi langsung memerintahkan anggotanya membuat BAP penghentian sementara kegiatan usaha sebelum perizinan diurus oleh pengelola Marin Lounge & Resto.

Selain itu, dia menjelaskan saat ini pihaknya baru sebatas melakukan sosialisasi kepada pengelola tempat hiburan tentang Perda No 4 Tahun 2014 Tentang Kepariwisataan. Ke depan, apabila pihaknya masih menemukan tempat hiburan yang membandel maka tindakan lebih tegas akan diterapkan termasuk pencabutan izin usaha hiburan malam. “Sosialisasi ini kita lakukan juga sebagai bentuk mengantisipasi maraknya kejahatan seksual terhadap anak di bawah umu akhir-akhir ini,” jelas Fahmi.

Sementara, petugas gabungan Satpol Polisi Pamong Praja, Polsekta Medan Baru, Danramil serta pihak Kecamatan Medan Petisah mengamankan, 7 pasangan pria dan wanita yang diduga berbuat mesum di rumah kos-kosan, Sabtu (24/5) pagi.

Razia rumah kos-kosan itu dimulai dari  Jalan Priuk, Ayahanda. Dari kamar kos-kosan yang dijaga Lian Sagala (30), tim gabungan berhasil mengamankan dua pasangan,  IJ (29) dan AS (25) serta ADS (22) dan RN (22). Keduanya diboyong karena tak dapat memperlihatkan surat nikah.

Selain mereka, petugas juga mengamankan beberapa wanita PT (20), FR (26) dan MR (21) karena tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya.

Razia kos-kosan di kawasan Kecamatan Medan Petisah, berhasil mengamankan 7 pasangan yang diduga mesum.

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Polsek Medan Baru, Danramil serta Camat Medan Petisah melakukan razia di beberapa rumah kos-kosan yang berada di Jalan Ayahanda Sei Putih Barat/Sei Putih Timur, Sabtu (24/5) pagi.

Menurut salah satu warga, Edison Pasaribu (55) sempat meminta kepada petugas agar kos-kosan tersebut ditutup saja. Alasannya, kos-kosan tersebut sering digunakan layaknya seperti hotel. Sebab, saban hari ditengah malam, ada saja pasangan pria dan wanita keluar masuk ke dalam kos-kosan tersebut. “Tiap malam, entah siapa aja yang datang. Enggak perempuan, laki-laki, semua jadi satu. Sempat mau kami gerebek kemarin. Tapi enggak jadi. Ya kami minta sering-sering aja kos ini dirazia,” ungkapnya.

Kemudian, petugas pun kembali merazia di Jalan Kuali. Dari sini, kos-kosan yang dijaga Epi (31), tim mengamankan dua remaja wanita berinisial  S (18) dan SL (20) karena tidak memiliki kartu pengenal. Dari Jl. Gelas dan Buku, beberapa pria dan wanita juga diamankan dalam satu kamar yakni AL (35), HS (28), CM (26), EM (27), DAK (32) dan OE (27).

Ketujuh pasangan itupun diboyong ke Kantor Camat Medan Petisah untuk pembinaan.

Sementara, meski bolak balik dirazia, ratusan warung internet (warnet) di Medan masih menyediakan situs porno. Hal itu diketahui saat Muspika Kecamatan Medan Petisah, saat melakukkan razia Sabtu (24/5) dinihari.

Razia yang di bagi tiga Tim itu hanya berhasil menjaring puluhan warnet yang buka 24 jam. Diduga, razia itu sendiri sudah bocor.

“Sampai saat ini kami masih menemukan beberapa warnet yang belum terblokir situs-situs pornografi,” kata Camat Medan Petisah, Muhammad Yunus, didampingi Nelly dari Kominfo Kota Medan Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi Kota Medan, di Kantor Camat Medan Baru, Sabtu (24/5) siang.

Lanjutnya, upaya penertiban warnet tersebut didukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kominfo Dinas Pos Tekekomunikasi kota Medan, dengan mendatangi sejumlah usaha warnet yang dikelola masyarakat.

Ia juga menjelaskan, dari puluhan warnet yang didatangi, ada Enam warnet yang  diantaranya ditemukan tidak memblokir situs pornografi oleh pemiliknya.

“Kita juga membawa tim teknis jaringan Dishubkominfo Kota medan, dan langsung membuka situs-situs porno yang dapat merusak moral anak-anak muda tersebut,” jelas Yunus.

Dia juga mengimbau pengusaha warnet agar mentaati peraturan yang telah ditetapkan. Dan jika tidak dipatuhi maka Muspika Kecamatan Medan Petisah melalui instansi terkait akan mencabut izin usaha warnet tersebut.

Dalam razia tersebut, tim penertiban Muspika Kecamatan Medan Petisah berkerja sama dengan Diskominfo Kota Medan, juga melakukan pememeriksaan kelengkapan surat izin usaha warnet dan standarisasi yang telah di tetapkan pemerintah.

Standarisasi tersebut sesuai peraturan yang telah ditetapkan tentang pengawasan dan petunjuk operasional kegiatan usaha jasa layanan internet.

“Kami juga menemukan warnet yang tak memenuhi standar, seperti dinding sekat pembatas yang dibuat terlalu tinggi,” tambahnya.

Beberapa warnet yang terjaring razia di antaranya, warnet Orange Internet Cafe satu, dan Ornge Internet Cafe Dua Jalan S.Parman Blok DD Komplek MBC, Retta Net Jalan Darusalam. El Sis Net Jalan Darusalam, Oxy gen Net, Jalan Pasundan.

Selanjutnya Iqbal Net di Jalan Ayahanda, DNA Net Jalan Darusalam, Bilues Net Jalan Sei Putih Tengah, An Net Ayahanda, Hosin Net Jalan Punak, Oyton Net Jalan Mayang, BT Net Jalan Sekip dan masih banyak lagi. (dik/dya/azw)

MEDAN- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan, Jumat (23/5) hingga Sabtu (24/5) dinihari. Hasilnya, banyak hiburan melama melanggaran  Perda No.4/2014.

INTEROGASI: Kepala ODTW Disbudpar Kota Medan, Fahmi Harahap (kanan) menginterogasi pengunjung tempat hiburan malam yang masih di bawah umur, Sabtu (24/5) malam.//Fahmi Harahap/sumut pos
INTEROGASI: Kepala ODTW Disbudpar Kota Medan, Fahmi Harahap (kanan) menginterogasi pengunjung tempat hiburan malam yang masih di bawah umur, Sabtu (24/5) malam.//Fahmi Harahap/sumut pos

Sebelum melakukan sidak, Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap selaku Ketua Tim Sosialisasi Perda No 4/2014 menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan menyurati seluruh pengelola tempat hiburan malam di Kota Medan agar melaksanakan isi Perda No.4/2014 tersebut.

Fahmi mengaku, surat edaran yang dilayangkan, salah satunya kewajiban pengelola tempat hiburan sebagaimana diatur dalam Perda No 4/2014 adalah pengelola tempat hiburan wajib mencantumkan pengumuman pengunjung di bawah umur 18 tahun dilarang masuk tempat hiburan malam.

“Saat tim kami sidak ke sejumlah tempat hiburan, Disbudpar Medan menemukan baru sekitar 75 persen tempat hiburan mencantumkan pengumuman tersebut. Bagi yang belum mencantumkan kami minta segera mencantumkan, karena tim pengawas lapangan akan terus memantau. Jika masih melanggar maka diberi sanksi,” katanya, Sabtu (24/5).

Dia menyebutkan, dari hasil insoeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, pengelola tempat hiburan malam belum mencantumkan larangan pengunjung di bawah umur 18 tahun masuk yakni Tobasa Club HDTI  Jalan Imam Bonjol Medan. Selain tidak mencantumkan larang tersebut, pengelola Tobasa Club bernama Herman sempat berusaha menghalangi pegawai Disbudpar Medan dalam menjalankan tugasnya.

Kemudian Disbudpar Medan juga menemukan XXX Karaoke Yanglim Plaza  Jalan Emas Medan masih menerima pengunjung di bawah umur 18 tahun. Atas pelanggaran yang dilakukan, langsung diproses dengan membuat BAP-nya.

Selanjutnya pelanggaran serupa juga ditemukan saat Disbudpar Medan mendatangi Marin Lounge & Resto Hotel Karibia Komplek Centre Point Jalan Timor Medan. Selain belum mencantumkan larangan masuk pengunjung di bawah umur 18 tahun, Marin Lounge & Resto ternyata belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata dari Pemko Medan.

Atas pelanggaran tersebut, Fahmi langsung memerintahkan anggotanya membuat BAP penghentian sementara kegiatan usaha sebelum perizinan diurus oleh pengelola Marin Lounge & Resto.

Selain itu, dia menjelaskan saat ini pihaknya baru sebatas melakukan sosialisasi kepada pengelola tempat hiburan tentang Perda No 4 Tahun 2014 Tentang Kepariwisataan. Ke depan, apabila pihaknya masih menemukan tempat hiburan yang membandel maka tindakan lebih tegas akan diterapkan termasuk pencabutan izin usaha hiburan malam. “Sosialisasi ini kita lakukan juga sebagai bentuk mengantisipasi maraknya kejahatan seksual terhadap anak di bawah umu akhir-akhir ini,” jelas Fahmi.

Sementara, petugas gabungan Satpol Polisi Pamong Praja, Polsekta Medan Baru, Danramil serta pihak Kecamatan Medan Petisah mengamankan, 7 pasangan pria dan wanita yang diduga berbuat mesum di rumah kos-kosan, Sabtu (24/5) pagi.

Razia rumah kos-kosan itu dimulai dari  Jalan Priuk, Ayahanda. Dari kamar kos-kosan yang dijaga Lian Sagala (30), tim gabungan berhasil mengamankan dua pasangan,  IJ (29) dan AS (25) serta ADS (22) dan RN (22). Keduanya diboyong karena tak dapat memperlihatkan surat nikah.

Selain mereka, petugas juga mengamankan beberapa wanita PT (20), FR (26) dan MR (21) karena tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya.

Razia kos-kosan di kawasan Kecamatan Medan Petisah, berhasil mengamankan 7 pasangan yang diduga mesum.

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Polsek Medan Baru, Danramil serta Camat Medan Petisah melakukan razia di beberapa rumah kos-kosan yang berada di Jalan Ayahanda Sei Putih Barat/Sei Putih Timur, Sabtu (24/5) pagi.

Menurut salah satu warga, Edison Pasaribu (55) sempat meminta kepada petugas agar kos-kosan tersebut ditutup saja. Alasannya, kos-kosan tersebut sering digunakan layaknya seperti hotel. Sebab, saban hari ditengah malam, ada saja pasangan pria dan wanita keluar masuk ke dalam kos-kosan tersebut. “Tiap malam, entah siapa aja yang datang. Enggak perempuan, laki-laki, semua jadi satu. Sempat mau kami gerebek kemarin. Tapi enggak jadi. Ya kami minta sering-sering aja kos ini dirazia,” ungkapnya.

Kemudian, petugas pun kembali merazia di Jalan Kuali. Dari sini, kos-kosan yang dijaga Epi (31), tim mengamankan dua remaja wanita berinisial  S (18) dan SL (20) karena tidak memiliki kartu pengenal. Dari Jl. Gelas dan Buku, beberapa pria dan wanita juga diamankan dalam satu kamar yakni AL (35), HS (28), CM (26), EM (27), DAK (32) dan OE (27).

Ketujuh pasangan itupun diboyong ke Kantor Camat Medan Petisah untuk pembinaan.

Sementara, meski bolak balik dirazia, ratusan warung internet (warnet) di Medan masih menyediakan situs porno. Hal itu diketahui saat Muspika Kecamatan Medan Petisah, saat melakukkan razia Sabtu (24/5) dinihari.

Razia yang di bagi tiga Tim itu hanya berhasil menjaring puluhan warnet yang buka 24 jam. Diduga, razia itu sendiri sudah bocor.

“Sampai saat ini kami masih menemukan beberapa warnet yang belum terblokir situs-situs pornografi,” kata Camat Medan Petisah, Muhammad Yunus, didampingi Nelly dari Kominfo Kota Medan Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi Kota Medan, di Kantor Camat Medan Baru, Sabtu (24/5) siang.

Lanjutnya, upaya penertiban warnet tersebut didukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kominfo Dinas Pos Tekekomunikasi kota Medan, dengan mendatangi sejumlah usaha warnet yang dikelola masyarakat.

Ia juga menjelaskan, dari puluhan warnet yang didatangi, ada Enam warnet yang  diantaranya ditemukan tidak memblokir situs pornografi oleh pemiliknya.

“Kita juga membawa tim teknis jaringan Dishubkominfo Kota medan, dan langsung membuka situs-situs porno yang dapat merusak moral anak-anak muda tersebut,” jelas Yunus.

Dia juga mengimbau pengusaha warnet agar mentaati peraturan yang telah ditetapkan. Dan jika tidak dipatuhi maka Muspika Kecamatan Medan Petisah melalui instansi terkait akan mencabut izin usaha warnet tersebut.

Dalam razia tersebut, tim penertiban Muspika Kecamatan Medan Petisah berkerja sama dengan Diskominfo Kota Medan, juga melakukan pememeriksaan kelengkapan surat izin usaha warnet dan standarisasi yang telah di tetapkan pemerintah.

Standarisasi tersebut sesuai peraturan yang telah ditetapkan tentang pengawasan dan petunjuk operasional kegiatan usaha jasa layanan internet.

“Kami juga menemukan warnet yang tak memenuhi standar, seperti dinding sekat pembatas yang dibuat terlalu tinggi,” tambahnya.

Beberapa warnet yang terjaring razia di antaranya, warnet Orange Internet Cafe satu, dan Ornge Internet Cafe Dua Jalan S.Parman Blok DD Komplek MBC, Retta Net Jalan Darusalam. El Sis Net Jalan Darusalam, Oxy gen Net, Jalan Pasundan.

Selanjutnya Iqbal Net di Jalan Ayahanda, DNA Net Jalan Darusalam, Bilues Net Jalan Sei Putih Tengah, An Net Ayahanda, Hosin Net Jalan Punak, Oyton Net Jalan Mayang, BT Net Jalan Sekip dan masih banyak lagi. (dik/dya/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/