31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

DPRD Tak Pernah Rekomendasikan Pasar Peringgan ke Swasta

Lebih lanjut ia mengatakan, pidana atau langkah hukum bisa dilakukan oleh pedagang. Sebab, surat izin berjualan telah dimiliki yang dikeluarkan PD Pasar. Hal ini berarti, pedagang bisa menuntut karena banyak kerugian yang dialami. “Pemko Medan harus membatalkan kerja sama dengan PT Parbens karena sudah melanggar aturan dan Perda,” ucapnya.

Ditambahkan Boydo, kalau memang dikelola swasta kenapa tidak ada kontes atau pelelangan untuk pengelolaan pasar tersebut. “Kok ujuk-ujuk langsung PT Parbens yang mengelola,” tandasnya.

Sementara, kuasa hukum pedagang Pasar Peringgan, Hans Silalahi mengaku sedang mempersiapkan untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hal ini terkait diberikannya hak pengelolaan pasar tersebut oleh Pemko Medan kepada swasta yang dinilai cacat hukum.

“Sedang kita susun rencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Gugatan ini akan segera didaftarkan dalam waktu dekat,” kata Hans.

Ia menyebutkan, sebenarnya persoalan ini tergantung bagaimana kebijaksanaan dari wali kota Medan untuk memikirkan kepentingan orang banyak atau pedagang, bukan kepentingan pribadi atau golongan bahkan perusahaan. “Kenapa rupanya kalau Pemko Medan (dalam hal ini PD Pasar) yang mengelola? Jadi, kenapa harus dikasih kepada pihak ketiga yang mengelola, apa takut diperiksa? Jadi, kemana dana APBD kalau pengelolaannya diserahkan ke swasta,” cetusnya.

Menurut dia, pengelolaan pasar tersebut sewaktu dikelola PD Pasar sudah pernah ada kesepakatan atau semacam komitmen yang disampaikan kepada pedagang. Kesepakatan ini pun sudah beredar luas di media sosial (youtube), dimana tidak dikelola oleh pihak swasta manapun. “Apabila dikelola pihak swasta, maka akan diberikan kepada pengelola awal (PD Pasar). Akan tetapi, kenyataannya tetap juga dikelola swasta,” pungkasnya. (ris/ila)

 

Lebih lanjut ia mengatakan, pidana atau langkah hukum bisa dilakukan oleh pedagang. Sebab, surat izin berjualan telah dimiliki yang dikeluarkan PD Pasar. Hal ini berarti, pedagang bisa menuntut karena banyak kerugian yang dialami. “Pemko Medan harus membatalkan kerja sama dengan PT Parbens karena sudah melanggar aturan dan Perda,” ucapnya.

Ditambahkan Boydo, kalau memang dikelola swasta kenapa tidak ada kontes atau pelelangan untuk pengelolaan pasar tersebut. “Kok ujuk-ujuk langsung PT Parbens yang mengelola,” tandasnya.

Sementara, kuasa hukum pedagang Pasar Peringgan, Hans Silalahi mengaku sedang mempersiapkan untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hal ini terkait diberikannya hak pengelolaan pasar tersebut oleh Pemko Medan kepada swasta yang dinilai cacat hukum.

“Sedang kita susun rencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Gugatan ini akan segera didaftarkan dalam waktu dekat,” kata Hans.

Ia menyebutkan, sebenarnya persoalan ini tergantung bagaimana kebijaksanaan dari wali kota Medan untuk memikirkan kepentingan orang banyak atau pedagang, bukan kepentingan pribadi atau golongan bahkan perusahaan. “Kenapa rupanya kalau Pemko Medan (dalam hal ini PD Pasar) yang mengelola? Jadi, kenapa harus dikasih kepada pihak ketiga yang mengelola, apa takut diperiksa? Jadi, kemana dana APBD kalau pengelolaannya diserahkan ke swasta,” cetusnya.

Menurut dia, pengelolaan pasar tersebut sewaktu dikelola PD Pasar sudah pernah ada kesepakatan atau semacam komitmen yang disampaikan kepada pedagang. Kesepakatan ini pun sudah beredar luas di media sosial (youtube), dimana tidak dikelola oleh pihak swasta manapun. “Apabila dikelola pihak swasta, maka akan diberikan kepada pengelola awal (PD Pasar). Akan tetapi, kenyataannya tetap juga dikelola swasta,” pungkasnya. (ris/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/