28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Honorer Tak ‘Kecipratan’ THR

Ilustrasi.

SUMUTPOS.CO – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dapat tersenyum lebar menghadapi Lebaran tahun ini. Pasalnya, selain jumlahnya lebih besar dari tahun lalu, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini juga lebih cepat dicairkan, sekitar dua pekan sebelum Lebaran. Namun di sisi lain, para honorer terpaksa gigit jari, karena dari tahun ke tahun mereka tak pernah mendapatkan THR.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Raja Indra Saleh mengatakan, memang tidak ada alokasi anggaran THR untuk honorer setiap tahun. Penganggaran THR bagi PNS kata dia, diambil dari APBN. “Tak ada memang dialokasikan (untuk honorer). Postur anggaran THR dikhususkan untuk ASN, anggota Polri, TNI dan pensiunan,” kata Raja Indra Saleh kepada Sumut Pos, Jumat (25/5).

Menurutnya, pada postur APBD Sumut juga tidak ada dianggarkan untuk THR bagi para honorer. “Tidak mungkin kita berikan kalau memang tidak dianggarkan. Toh anggarannya ini bersumber dari APBN,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur juga memastikan honorer tidak mendapatkan dana tunjangan hari raya (THR). Hal itu dikarenakan di dalam PP 19/2018 tentang THR tidak ada peruntukkan bagi honorer. “Enggak ada buat honorer. Kalau pensiun ada karena diatur dalam PP,”” ujarnya di sela-sela Leader’s Talk Seri Pertama : Apa Kabar Reformasi Birokrasi di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/5).

Dia kembali menegaskan, dasar pemerintah menaikkan THR karena adanya peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tiga tahun terakhir. Selain itu ditandai dengan perbaikan laporan akuntabilitas instansi pemerintah (LAKIP). “Luar biasa loh peningkatan kinerja ASN kita. Jadi wajar bila THR dinaikkan,” ucapnya.

Dia memahami bila honorer kecewa tidak mendapatkan THR. Namun, aturan tidak bisa dilanggar. Mengenai masuknya komponen tunjangan kinerja (tukin) dalam THR, menurut Asman karena dalam PP menyebutkan take homepay. “Tukin kan masuk dalam take homepay makanya diperhitungkan juga. Jadi komponen THR itu gaji pokok plus take homepay,” tandasnya.

Kondisi ini pun mengundang komentar negatif dari berbagai kalangan, termasuk DPRD Sumut. Sebab, selain kondisi keuangan negara yang sedang sulit, juga berpotensi menimbulkan kecemburuan bagi tenaga honor yang tidak menerima hal yang sama.

Ilustrasi.

SUMUTPOS.CO – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dapat tersenyum lebar menghadapi Lebaran tahun ini. Pasalnya, selain jumlahnya lebih besar dari tahun lalu, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini juga lebih cepat dicairkan, sekitar dua pekan sebelum Lebaran. Namun di sisi lain, para honorer terpaksa gigit jari, karena dari tahun ke tahun mereka tak pernah mendapatkan THR.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Raja Indra Saleh mengatakan, memang tidak ada alokasi anggaran THR untuk honorer setiap tahun. Penganggaran THR bagi PNS kata dia, diambil dari APBN. “Tak ada memang dialokasikan (untuk honorer). Postur anggaran THR dikhususkan untuk ASN, anggota Polri, TNI dan pensiunan,” kata Raja Indra Saleh kepada Sumut Pos, Jumat (25/5).

Menurutnya, pada postur APBD Sumut juga tidak ada dianggarkan untuk THR bagi para honorer. “Tidak mungkin kita berikan kalau memang tidak dianggarkan. Toh anggarannya ini bersumber dari APBN,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur juga memastikan honorer tidak mendapatkan dana tunjangan hari raya (THR). Hal itu dikarenakan di dalam PP 19/2018 tentang THR tidak ada peruntukkan bagi honorer. “Enggak ada buat honorer. Kalau pensiun ada karena diatur dalam PP,”” ujarnya di sela-sela Leader’s Talk Seri Pertama : Apa Kabar Reformasi Birokrasi di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/5).

Dia kembali menegaskan, dasar pemerintah menaikkan THR karena adanya peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tiga tahun terakhir. Selain itu ditandai dengan perbaikan laporan akuntabilitas instansi pemerintah (LAKIP). “Luar biasa loh peningkatan kinerja ASN kita. Jadi wajar bila THR dinaikkan,” ucapnya.

Dia memahami bila honorer kecewa tidak mendapatkan THR. Namun, aturan tidak bisa dilanggar. Mengenai masuknya komponen tunjangan kinerja (tukin) dalam THR, menurut Asman karena dalam PP menyebutkan take homepay. “Tukin kan masuk dalam take homepay makanya diperhitungkan juga. Jadi komponen THR itu gaji pokok plus take homepay,” tandasnya.

Kondisi ini pun mengundang komentar negatif dari berbagai kalangan, termasuk DPRD Sumut. Sebab, selain kondisi keuangan negara yang sedang sulit, juga berpotensi menimbulkan kecemburuan bagi tenaga honor yang tidak menerima hal yang sama.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/