358 Hektare Kebun Sawit Diambil Alih Sepihak, PT Sekoci Ajukan Gugatan ke PN Stabat

MEDAN, sumutpos.jawapos.com- Konflik penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit kembali memanas di wilayah Sumatera Utara. Sebanyak 76 pensiunan PTP III (kini PTPN III) dan para ahli warisnya yang tergabung dalam PT Sekoci, mengambil langkah hukum tegas setelah kebun sawit seluas 358,17 hektare milik mereka di Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, diambil alih secara mendadak oleh pihak lain.

Melalui tim kuasa hukumnya, PT Sekoci resmi mendaftarkan gugatan perdata secara online (e-court) ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat pada Jumat (14/8) lalu. Langkah peradilan ini ditempuh untuk mempertanyakan legalitas serta dasar hukum pengambilalihan lahan yang kini dialihkan pengelolaannya kepada PT Qori Cipta Harapan selaku vendor dari PT Agrinas Palma Nusantara.

Direktur Legal PT Sekoci Agus Sidauruk menegaskan, tindakan penguasaan fisik dan pengambilalihan aset korporasi tersebut dinilai cacat prosedur hukum. Pasalnya, eksekusi dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses eksekusi resmi oleh pengadilan maupun putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Menurut hemat kami, aset PT Sekoci ini disita tanpa ada keputusan pengadilan yang inkrah dan bukan dilakukan oleh lembaga pengadilan. Ini tahap awal dan sudah kami daftarkan tanggal 14 Agustus kemarin. Kami menempuh jalur perdata ini untuk menuntut kepastian hukum serta mempertahankan hak penuh atas objek yang disengketakan,” ujar Agus dalam konferensi pers yang digelar di Medan, Selasa (18/8/2026).

Akibat tindakan pengambilalihan paksa yang mulai berlangsung sejak 4 Agustus 2026 tersebut, manajemen PT Sekoci memperhitungkan kerugian materiil awal mencapai lebih dari Rp700 juta. Angka tersebut diperkirakan terus membengkak hingga mencapai Rp1,4 miliar hingga Rp1,5 miliar jika memperhitungkan potensi kehilangan hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) yang turut disita dan diambil alih oleh pengelola baru di lapangan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sekoci, Rudyard Simanjuntak, melontarkan protes keras terhadap klaim sepihak PT Agrinas Palma Nusantara yang menyematkan istilah “Kebun Eks PT Sekoci” dalam surat pemberitahuan pengalihan pengelolaan kebun. Ia menegaskan bahwa PT Sekoci sebagai badan hukum hingga detik ini masih eksis, beroperasi secara legal, serta patuh menjalankan seluruh kewajiban korporasi, termasuk pembayaran pajak kepada negara.

Dari sisi legalitas pertanahan, PT Sekoci mengantongi dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 seluas 358,17 hektare atas nama PT Sekoci. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh otoritas pertanahan pada tahun 2000 dan masa berlakunya masih aktif hingga tahun 2035 mendatang. Pihaknya juga menolak keras klaim yang menuding bahwa kawasan kebun tersebut masuk dalam areal hutan objek penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tanpa proses verifikasi faktual di lapangan.

“Kami mempertanyakan dasar hukum apa kebun tersebut dinyatakan sebagai ‘eks PT Sekoci’. Mengapa proses pengalihan pengelolaan dilakukan tanpa melibatkan atau meminta klarifikasi dari kami? Kami meminta status kawasan dan hak atas lahan ini diverifikasi melalui mekanisme resmi dan dibuka secara transparan,” tegas Rudyard dalam keterangan tertulisnya.

Sejarah perkebunan ini memiliki ikatan emosional mendalam bagi para anggotanya. Salah satu pendiri PT Sekoci, Wilson Manurung mengisahkan, perkebunan tersebut dirintis sejak tahun 1974 oleh sekitar 100 pegawai PTP III. Berawal dari wadah Koperasi Sekoci, perkebunan ini dibangun secara swadaya sebagai tabungan masa depan dan wadah silaturahmi agar para pekerja memiliki penghasilan layak saat memasuki masa purnabakti.

Pada dekade 1990-an, bentuk badan usaha koperasi tersebut disepakati bertransformasi menjadi PT Sekoci. Namun kini, setelah penguasaan fisik dilakukan oleh pihak luar bersama aparatur setempat, seluruh pekerja dan jajaran direksi tidak lagi diperbolehkan beraktivitas di atas lahan perkebunan milik mereka sendiri.

Penghentian kegiatan operasional ini memukul perekonomian warga lokal secara signifikan. Sedikitnya 70 hingga 80 keluarga pekerja, pensiunan, beserta anak dan cucu mereka kini kehilangan sumber mata pencaharian utama yang telah digantungkan selama lebih dari 50 tahun.

“Kami bukan konglomerat. Perkebunan ini kami bangun dengan keringat sendiri selama puluhan tahun untuk persiapan hari tua. Kami hanya minta dasar hukumnya dibuka secara jujur. Jika memang ada dasar hukum yang sah dan transparan, kami siap menghormatinya. Namun jika hak kami dirampas tanpa dasar yang jelas, kami akan melawan melalui seluruh jalur hukum yang ada,” pungkas Wilson.

Manajemen PT Sekoci berharap Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara, dan Kementerian terkait dapat mengedepankan asas kepastian hukum dan keadilan. Saat ini, para pensiunan PTP III tersebut tengah menunggu penerbitan nomor register perkara dan jadwal sidang mediasi dari PN Stabat untuk memperjuangkan kembali aset milik mereka. (adz)

MEDAN, sumutpos.jawapos.com- Konflik penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit kembali memanas di wilayah Sumatera Utara. Sebanyak 76 pensiunan PTP III (kini PTPN III) dan para ahli warisnya yang tergabung dalam PT Sekoci, mengambil langkah hukum tegas setelah kebun sawit seluas 358,17 hektare milik mereka di Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, diambil alih secara mendadak oleh pihak lain.

Melalui tim kuasa hukumnya, PT Sekoci resmi mendaftarkan gugatan perdata secara online (e-court) ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat pada Jumat (14/8) lalu. Langkah peradilan ini ditempuh untuk mempertanyakan legalitas serta dasar hukum pengambilalihan lahan yang kini dialihkan pengelolaannya kepada PT Qori Cipta Harapan selaku vendor dari PT Agrinas Palma Nusantara.

Direktur Legal PT Sekoci Agus Sidauruk menegaskan, tindakan penguasaan fisik dan pengambilalihan aset korporasi tersebut dinilai cacat prosedur hukum. Pasalnya, eksekusi dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses eksekusi resmi oleh pengadilan maupun putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Menurut hemat kami, aset PT Sekoci ini disita tanpa ada keputusan pengadilan yang inkrah dan bukan dilakukan oleh lembaga pengadilan. Ini tahap awal dan sudah kami daftarkan tanggal 14 Agustus kemarin. Kami menempuh jalur perdata ini untuk menuntut kepastian hukum serta mempertahankan hak penuh atas objek yang disengketakan,” ujar Agus dalam konferensi pers yang digelar di Medan, Selasa (18/8/2026).

Akibat tindakan pengambilalihan paksa yang mulai berlangsung sejak 4 Agustus 2026 tersebut, manajemen PT Sekoci memperhitungkan kerugian materiil awal mencapai lebih dari Rp700 juta. Angka tersebut diperkirakan terus membengkak hingga mencapai Rp1,4 miliar hingga Rp1,5 miliar jika memperhitungkan potensi kehilangan hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) yang turut disita dan diambil alih oleh pengelola baru di lapangan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sekoci, Rudyard Simanjuntak, melontarkan protes keras terhadap klaim sepihak PT Agrinas Palma Nusantara yang menyematkan istilah “Kebun Eks PT Sekoci” dalam surat pemberitahuan pengalihan pengelolaan kebun. Ia menegaskan bahwa PT Sekoci sebagai badan hukum hingga detik ini masih eksis, beroperasi secara legal, serta patuh menjalankan seluruh kewajiban korporasi, termasuk pembayaran pajak kepada negara.

Dari sisi legalitas pertanahan, PT Sekoci mengantongi dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 seluas 358,17 hektare atas nama PT Sekoci. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh otoritas pertanahan pada tahun 2000 dan masa berlakunya masih aktif hingga tahun 2035 mendatang. Pihaknya juga menolak keras klaim yang menuding bahwa kawasan kebun tersebut masuk dalam areal hutan objek penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tanpa proses verifikasi faktual di lapangan.

“Kami mempertanyakan dasar hukum apa kebun tersebut dinyatakan sebagai ‘eks PT Sekoci’. Mengapa proses pengalihan pengelolaan dilakukan tanpa melibatkan atau meminta klarifikasi dari kami? Kami meminta status kawasan dan hak atas lahan ini diverifikasi melalui mekanisme resmi dan dibuka secara transparan,” tegas Rudyard dalam keterangan tertulisnya.

Sejarah perkebunan ini memiliki ikatan emosional mendalam bagi para anggotanya. Salah satu pendiri PT Sekoci, Wilson Manurung mengisahkan, perkebunan tersebut dirintis sejak tahun 1974 oleh sekitar 100 pegawai PTP III. Berawal dari wadah Koperasi Sekoci, perkebunan ini dibangun secara swadaya sebagai tabungan masa depan dan wadah silaturahmi agar para pekerja memiliki penghasilan layak saat memasuki masa purnabakti.

Pada dekade 1990-an, bentuk badan usaha koperasi tersebut disepakati bertransformasi menjadi PT Sekoci. Namun kini, setelah penguasaan fisik dilakukan oleh pihak luar bersama aparatur setempat, seluruh pekerja dan jajaran direksi tidak lagi diperbolehkan beraktivitas di atas lahan perkebunan milik mereka sendiri.

Penghentian kegiatan operasional ini memukul perekonomian warga lokal secara signifikan. Sedikitnya 70 hingga 80 keluarga pekerja, pensiunan, beserta anak dan cucu mereka kini kehilangan sumber mata pencaharian utama yang telah digantungkan selama lebih dari 50 tahun.

“Kami bukan konglomerat. Perkebunan ini kami bangun dengan keringat sendiri selama puluhan tahun untuk persiapan hari tua. Kami hanya minta dasar hukumnya dibuka secara jujur. Jika memang ada dasar hukum yang sah dan transparan, kami siap menghormatinya. Namun jika hak kami dirampas tanpa dasar yang jelas, kami akan melawan melalui seluruh jalur hukum yang ada,” pungkas Wilson.

Manajemen PT Sekoci berharap Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara, dan Kementerian terkait dapat mengedepankan asas kepastian hukum dan keadilan. Saat ini, para pensiunan PTP III tersebut tengah menunggu penerbitan nomor register perkara dan jadwal sidang mediasi dari PN Stabat untuk memperjuangkan kembali aset milik mereka. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru