30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kuasai Aset Negara, PT MJB Langgar UU

Sutrisno Pangaribuan, ST

SUMUTPOS.CO – Perusahaan depo kontainer yang dikelola PT Mitra Jaya Bahari (MJB) dinilai melanggar undang-undang karena menguasai aset negara. PT MJB tersebut membuka akses pintu gerbang di Jalan Tol Belmera hingga menyebabkan kemacetan arus jalan tol di lokasi tersebut.

Hal ini mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU). Anggota DPRDSU, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, pengelolaan jalan tol adalah hak otoritas dari PT Jasa Marga. Oleh karena itu, kepada perusahaan yang telah membuka pintu gerbang untuk akses keluar dan masuk truk melalui jalan tol telah menyalahi.

Dengan demikian, ia meminta kepada PT Jasa Marga selaku pemilik kewenangan harus tegas menutup kembali pintu perusahaan depo kontainer.”Itu salah, karena melanggar undang – undang, jangan ini dibiarkan terus. Kita minta PT Jasa Marga harus tegas dan segera menutup kembali akses yang mengganggu perlintas tol,” tegas Sutrisno, Senin (25/6).

Dikatakan Sekretaris Komisi D DPRDSU ini, pihaknya meminta jangan adan pihak lain yang mengintervensi otoritas kewenangan dari PT Jasa Marga, apalagi dirinya mendengar adanya diskresi dari Polres Pelabuhan Belawan dan penghadangan dari Muspika Kecamatan Medan Belawan.

“Polisi tugasnya mengatur lalu lintas, bukan mencampuri kewenangan PT Jasa Marga. Begitu juga dengan pihak kecamatan Medan Belawan, jangan menganggap itu wilayah mereka, itu adalah tanggung jawab PT Jasa Marga. Jadi kita minta pihak yang tidak mengerti jangan sesat berpikir,” kata Sutrisno.

Ditegaskan Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRDSU ini, pihaknya akan segera menyikapi permasalahan perusahaan yang dianggap melanggar aturan itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak – pihak yang terlibat.

“Kita akan lakukan pertemuan dan panggil pihak perusahaan, PT Jasa Marga dan beberapa instansi lainnya, masalah ini akan segera kita tindaklanjuti untuk mengatasi masalah itu,” ungkap Sutrisno.

Sementara itu, Manager Lalu Lintas PT Jasa Marga, Irfansyah mengatakan, dirinya sudah melakukan gugatan, untuk penutupan sedang mereka lakukan koordinasi dengan Wali Kota Medan.”Rencananya hari ini saya mau ke Jakarta, untuk menindaklanjuti gugatan ke pangadilan,” kata Irfansyah.

Perlu dijelaskan,  dampak dari dibukanya pintu gerbang ilegal yang menyerobot aset negara yang sudah berlangsung selama 2 bulan mengganggu proses perlintasan kendaraan menggunanakan akses Tol Belawan. (fac/ila)

Sutrisno Pangaribuan, ST

SUMUTPOS.CO – Perusahaan depo kontainer yang dikelola PT Mitra Jaya Bahari (MJB) dinilai melanggar undang-undang karena menguasai aset negara. PT MJB tersebut membuka akses pintu gerbang di Jalan Tol Belmera hingga menyebabkan kemacetan arus jalan tol di lokasi tersebut.

Hal ini mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU). Anggota DPRDSU, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, pengelolaan jalan tol adalah hak otoritas dari PT Jasa Marga. Oleh karena itu, kepada perusahaan yang telah membuka pintu gerbang untuk akses keluar dan masuk truk melalui jalan tol telah menyalahi.

Dengan demikian, ia meminta kepada PT Jasa Marga selaku pemilik kewenangan harus tegas menutup kembali pintu perusahaan depo kontainer.”Itu salah, karena melanggar undang – undang, jangan ini dibiarkan terus. Kita minta PT Jasa Marga harus tegas dan segera menutup kembali akses yang mengganggu perlintas tol,” tegas Sutrisno, Senin (25/6).

Dikatakan Sekretaris Komisi D DPRDSU ini, pihaknya meminta jangan adan pihak lain yang mengintervensi otoritas kewenangan dari PT Jasa Marga, apalagi dirinya mendengar adanya diskresi dari Polres Pelabuhan Belawan dan penghadangan dari Muspika Kecamatan Medan Belawan.

“Polisi tugasnya mengatur lalu lintas, bukan mencampuri kewenangan PT Jasa Marga. Begitu juga dengan pihak kecamatan Medan Belawan, jangan menganggap itu wilayah mereka, itu adalah tanggung jawab PT Jasa Marga. Jadi kita minta pihak yang tidak mengerti jangan sesat berpikir,” kata Sutrisno.

Ditegaskan Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRDSU ini, pihaknya akan segera menyikapi permasalahan perusahaan yang dianggap melanggar aturan itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak – pihak yang terlibat.

“Kita akan lakukan pertemuan dan panggil pihak perusahaan, PT Jasa Marga dan beberapa instansi lainnya, masalah ini akan segera kita tindaklanjuti untuk mengatasi masalah itu,” ungkap Sutrisno.

Sementara itu, Manager Lalu Lintas PT Jasa Marga, Irfansyah mengatakan, dirinya sudah melakukan gugatan, untuk penutupan sedang mereka lakukan koordinasi dengan Wali Kota Medan.”Rencananya hari ini saya mau ke Jakarta, untuk menindaklanjuti gugatan ke pangadilan,” kata Irfansyah.

Perlu dijelaskan,  dampak dari dibukanya pintu gerbang ilegal yang menyerobot aset negara yang sudah berlangsung selama 2 bulan mengganggu proses perlintasan kendaraan menggunanakan akses Tol Belawan. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/