30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dipastikan Libatkan Orang Dalam

Terkait Pembobolan Rumah Dinas Kajati

MEDAN-Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan pembobolan rumah dinas Kajatisu di Jalan Listrik Medan melibatkan orang-orang yang bertugas di rumah dinas. “Mana mungkin orang luar tahu isi dan situasi rumah dinas (Kajatisu) kalau tidak melibatkan orang dalam,” ujar Kasi Pidsus Kejatisu, Jufri Nasution SH
pada wartawan di Gedung Kejatisu di Jalan AH Nasution Medan, Kamis (25/8).

Koordinator penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (pidsus) ini juga mencurigai orang dalam tersebut sudah menggambar dan mempelajari detail rumah dinas. “Masak pelaku (pembobol) tahu dari mana dia (bias) masuk. Tahu posisi kamar mandi dan tahu posisi kamar pribadi pak Kajatisu. Yang jelas orang ini pernah masuk kerumah itu ataupun ada yang memberitahukan pelaku soal situasi rumah itu,” bebernya lagi.

Bahkan, pelaku juga mengetahui kapan Kajatisu sedang tidak berada di tempat. “Penyelidikan pembobolan rumah Pak Kajatisu sudah ditangani aparat kepolisiannya untuk segera diungkap,” tegas Jufri.

Disinggung nilai nominal yang digondol pelaku yang dikabarkan mencapai puluhan miliar, Jufri menyanggahnya. “Mana mungking puluhan miliar. Memang apa saja yang di gondolnya, seberapa banyak barang berharga yang dibawa kabur? Kan gak mungkin (puluhan miliar), yang jelas hanyap puluhan juta saja,” ujar Jufri menutup pembicaraan.
Sementara itu Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan, juga menegaskan bahwa harta benda milik Kajatisu tidak sebesar apa yang disampaikan. “Hanya Rp27 juta saja kerugian berupa perhiasan dan uang. Mengada-ngada itu informasinya,” tegas Edi Irsan menutup pembicaraan.

Komisi Kejaksaan Tunggu Pengakuan Maling

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Halius Hosen, mengaku kaget mendengar kabar rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) AK Basuni Masyarif dibobol maling yang disebut-sebut menyebabkan kerugian uang dan benda berharga senilai Rp10 miliar. Meski mengaku kaget, Halius menyatakan tidak percaya begitu saja mengenai uang Rp10 miliar itu.

“Saya kaget. Selaku ketua Komisi Kejaksaan, saya juga curiga jika benar ada uang Rp10 miliar di rumah seorang kepala kejaksaan tinggi. Jika benar, itu luar biasa. Itu uang dari mana? Kalau memang benar ya,” ujar Halius Hosen kepada Sumut Pos, kemarin (25/8).

Mantan Kajati Sumatera Barat dan Jawa Barat itu menjelaskan, dalam perkara yang masih dalam tahap seperti ini, Komisi Kejaksaan belum bisa berbuat apa-apa. Alasannya, jumlah uang Rp10 miliar itu masih sebatas isu. “Itu bukan fakta, bukan bukti, tapi masih isu. Jadi saya belum bisa mengambil langkah,” ujar mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung itu.

Halius, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan itu, mengatakan, bantahan yang disampaikan pihak Kejati Sumut dan AK Basuni sendiri yang mengatakan uang yang digondol maling hanya puluhan juta saja, juga belum bisa disebut fakta.

Lebih lanjut Halius mengatakan, memang agak sulit membuktikan berapa uang yang sebenarnya disikat maling itu. “Kecuali malingnya sendiri yang mengatakan. Tapi masak kita juga percaya maling?” kata pria asal Kota Padang itu.
Berkali-kali Halius mengatakan, sangat janggal jika ada uang Rp10 miliar di rumah seorang kejati. “Saya kurang yakin karena dia (Basuni, red) baru beberapa bulan di Sumut. Tapi kalau benar, luar biasa itu,” ujar pria kelahiran 26 Juni 1949 itu.

Sebelumnya,  Aktivis Indonesia Corruptions Watch (ICW) Donal Fariz mendesak kepolisian menangkap pelaku agar diketahui berapa jumlah harta yang hilang. Peneliti pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW itu, juga tidak percaya pada bantahan pihak Kejati Sumut yang menyebut kerugian hanya Rp27 juta. “Kalau merasa uang hasil kerja yang sah dan wajar, ya tak perlu ada upaya menutup-nutupi,” ujar Donal Fariz dimintai tanggapan oleh Sumut Pos, Rabu (24/8).

Kajati Sumut sendiri sudah menangkis kecurigaan yang muncul. “Gawat kali kalian ah (wartawan), mana ada uang saya sampai segitu banyak. Tidak benar harta yang diambil sampai segitu banyak nominalnya,” ujar Basuni sambil masuk ke mobil dinas, Selasa (23/8).

Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH turut membantah jumlah kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah yang dialami Basuni. “Berdasarkan hasil perhitungan Pak Kajati (AK Basuni Masyarif) nilai nominalnya hanya Rp27 juta. Itu pun nilai yang segitu bukan uang semua tapi hanya beberapa perhiasan saja dan uang receh,” ujar Edi Irsan Tarigan.

Barang berupa perhiasan yang hilang tersebut lantas dirinci, terdiri dari bros emas seberat 12 gram, dua unit jam, cincin dan uang pecahan Rp20 ribu dan Rp10 ribu.

Menurut Kapolsekta Medan Baru AKP Donny Alexander Sik, berdasar hasil penyidikan, jumlah kerugian Rp30 juta ditambah satu unit jam tangan merk Taghauer. Perinciannya berupa uang pecahan Rp5 ribu senilai Rp10 juta, uang pecahan nominal Rp10 ribu sebesar Rp10 Juta dan pecahan Rp100 ribu sebesar Rp10 juta. “Sudah kita rinci semuanya,” ujarnya Donny. (sam/rud)

Terkait Pembobolan Rumah Dinas Kajati

MEDAN-Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan pembobolan rumah dinas Kajatisu di Jalan Listrik Medan melibatkan orang-orang yang bertugas di rumah dinas. “Mana mungkin orang luar tahu isi dan situasi rumah dinas (Kajatisu) kalau tidak melibatkan orang dalam,” ujar Kasi Pidsus Kejatisu, Jufri Nasution SH
pada wartawan di Gedung Kejatisu di Jalan AH Nasution Medan, Kamis (25/8).

Koordinator penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (pidsus) ini juga mencurigai orang dalam tersebut sudah menggambar dan mempelajari detail rumah dinas. “Masak pelaku (pembobol) tahu dari mana dia (bias) masuk. Tahu posisi kamar mandi dan tahu posisi kamar pribadi pak Kajatisu. Yang jelas orang ini pernah masuk kerumah itu ataupun ada yang memberitahukan pelaku soal situasi rumah itu,” bebernya lagi.

Bahkan, pelaku juga mengetahui kapan Kajatisu sedang tidak berada di tempat. “Penyelidikan pembobolan rumah Pak Kajatisu sudah ditangani aparat kepolisiannya untuk segera diungkap,” tegas Jufri.

Disinggung nilai nominal yang digondol pelaku yang dikabarkan mencapai puluhan miliar, Jufri menyanggahnya. “Mana mungking puluhan miliar. Memang apa saja yang di gondolnya, seberapa banyak barang berharga yang dibawa kabur? Kan gak mungkin (puluhan miliar), yang jelas hanyap puluhan juta saja,” ujar Jufri menutup pembicaraan.
Sementara itu Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan, juga menegaskan bahwa harta benda milik Kajatisu tidak sebesar apa yang disampaikan. “Hanya Rp27 juta saja kerugian berupa perhiasan dan uang. Mengada-ngada itu informasinya,” tegas Edi Irsan menutup pembicaraan.

Komisi Kejaksaan Tunggu Pengakuan Maling

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Halius Hosen, mengaku kaget mendengar kabar rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) AK Basuni Masyarif dibobol maling yang disebut-sebut menyebabkan kerugian uang dan benda berharga senilai Rp10 miliar. Meski mengaku kaget, Halius menyatakan tidak percaya begitu saja mengenai uang Rp10 miliar itu.

“Saya kaget. Selaku ketua Komisi Kejaksaan, saya juga curiga jika benar ada uang Rp10 miliar di rumah seorang kepala kejaksaan tinggi. Jika benar, itu luar biasa. Itu uang dari mana? Kalau memang benar ya,” ujar Halius Hosen kepada Sumut Pos, kemarin (25/8).

Mantan Kajati Sumatera Barat dan Jawa Barat itu menjelaskan, dalam perkara yang masih dalam tahap seperti ini, Komisi Kejaksaan belum bisa berbuat apa-apa. Alasannya, jumlah uang Rp10 miliar itu masih sebatas isu. “Itu bukan fakta, bukan bukti, tapi masih isu. Jadi saya belum bisa mengambil langkah,” ujar mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung itu.

Halius, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan itu, mengatakan, bantahan yang disampaikan pihak Kejati Sumut dan AK Basuni sendiri yang mengatakan uang yang digondol maling hanya puluhan juta saja, juga belum bisa disebut fakta.

Lebih lanjut Halius mengatakan, memang agak sulit membuktikan berapa uang yang sebenarnya disikat maling itu. “Kecuali malingnya sendiri yang mengatakan. Tapi masak kita juga percaya maling?” kata pria asal Kota Padang itu.
Berkali-kali Halius mengatakan, sangat janggal jika ada uang Rp10 miliar di rumah seorang kejati. “Saya kurang yakin karena dia (Basuni, red) baru beberapa bulan di Sumut. Tapi kalau benar, luar biasa itu,” ujar pria kelahiran 26 Juni 1949 itu.

Sebelumnya,  Aktivis Indonesia Corruptions Watch (ICW) Donal Fariz mendesak kepolisian menangkap pelaku agar diketahui berapa jumlah harta yang hilang. Peneliti pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW itu, juga tidak percaya pada bantahan pihak Kejati Sumut yang menyebut kerugian hanya Rp27 juta. “Kalau merasa uang hasil kerja yang sah dan wajar, ya tak perlu ada upaya menutup-nutupi,” ujar Donal Fariz dimintai tanggapan oleh Sumut Pos, Rabu (24/8).

Kajati Sumut sendiri sudah menangkis kecurigaan yang muncul. “Gawat kali kalian ah (wartawan), mana ada uang saya sampai segitu banyak. Tidak benar harta yang diambil sampai segitu banyak nominalnya,” ujar Basuni sambil masuk ke mobil dinas, Selasa (23/8).

Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH turut membantah jumlah kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah yang dialami Basuni. “Berdasarkan hasil perhitungan Pak Kajati (AK Basuni Masyarif) nilai nominalnya hanya Rp27 juta. Itu pun nilai yang segitu bukan uang semua tapi hanya beberapa perhiasan saja dan uang receh,” ujar Edi Irsan Tarigan.

Barang berupa perhiasan yang hilang tersebut lantas dirinci, terdiri dari bros emas seberat 12 gram, dua unit jam, cincin dan uang pecahan Rp20 ribu dan Rp10 ribu.

Menurut Kapolsekta Medan Baru AKP Donny Alexander Sik, berdasar hasil penyidikan, jumlah kerugian Rp30 juta ditambah satu unit jam tangan merk Taghauer. Perinciannya berupa uang pecahan Rp5 ribu senilai Rp10 juta, uang pecahan nominal Rp10 ribu sebesar Rp10 Juta dan pecahan Rp100 ribu sebesar Rp10 juta. “Sudah kita rinci semuanya,” ujarnya Donny. (sam/rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/