Sementara terkait soal adanya putusan sela dari PTUN Jakarta terkait gugatan dari PKNU terhadap surat Dirjen Otda Kemendagri, Hasban mengatakan hal itu bukan kewenangannya. “Itu ranahnya merekalah, sudah ranahnya politik. Kita tidak bisa mengintervensi dan campur tangan. Saya sendiri belum membaca putusan itu, lagi pula yang digugat kan Kemendagri,” katanya.
Karenanya, lanjut Hasban, Pemprov Sumut tinggal menuggu keputusan dari Mendagri untuk pelantikan Wagub Sumut. Apalagi, terkait putusan sela itu, hingga saat ini Mendagri belum ada memberikan petunjuk ataupun surat agar Wagub yang telah dipilih DPRD SUmut untuk tidak dilantik.
“Apalagi sampai sekarang tidak ada larangan dari Mendagri untuk tidak melantik Wagub Sumut, sebab sampai sekarang belum ada petunjuk yang kita terima dari Mendagri, dan kita sudah sampaikan laporannya ke Mendagri,” paparnya.
Dengan begitu, setelah Wagub Sumut nantinya dilantik, maka jabatan yang selama ini kosong akan terisi. Artinya sudah ada pimpinan di Pemprov Sumut yang bisa berbagi tugas, sehingga dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan dan lebih mempercepat semua program Pemprov Sumut untuk mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wagub.
Dikatakannya, tupoksi dari Wagub sendiri memang secara gamblang tidak disebutkan, namun secara eksplisit, Wagub itu akan lebih fokus kepada pengawasan internal. Artinya nanti akan bekerja bersama inspektorat dan BKD Sumut akan konsen terhadap pengawasan dan pembinaan aparatur.
“Tentunya dengan adanya Wagub ini pasti pengawasan sudah bisa maksimal,” jelas Hasban. (dik/bal)
Sementara terkait soal adanya putusan sela dari PTUN Jakarta terkait gugatan dari PKNU terhadap surat Dirjen Otda Kemendagri, Hasban mengatakan hal itu bukan kewenangannya. “Itu ranahnya merekalah, sudah ranahnya politik. Kita tidak bisa mengintervensi dan campur tangan. Saya sendiri belum membaca putusan itu, lagi pula yang digugat kan Kemendagri,” katanya.
Karenanya, lanjut Hasban, Pemprov Sumut tinggal menuggu keputusan dari Mendagri untuk pelantikan Wagub Sumut. Apalagi, terkait putusan sela itu, hingga saat ini Mendagri belum ada memberikan petunjuk ataupun surat agar Wagub yang telah dipilih DPRD SUmut untuk tidak dilantik.
“Apalagi sampai sekarang tidak ada larangan dari Mendagri untuk tidak melantik Wagub Sumut, sebab sampai sekarang belum ada petunjuk yang kita terima dari Mendagri, dan kita sudah sampaikan laporannya ke Mendagri,” paparnya.
Dengan begitu, setelah Wagub Sumut nantinya dilantik, maka jabatan yang selama ini kosong akan terisi. Artinya sudah ada pimpinan di Pemprov Sumut yang bisa berbagi tugas, sehingga dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan dan lebih mempercepat semua program Pemprov Sumut untuk mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wagub.
Dikatakannya, tupoksi dari Wagub sendiri memang secara gamblang tidak disebutkan, namun secara eksplisit, Wagub itu akan lebih fokus kepada pengawasan internal. Artinya nanti akan bekerja bersama inspektorat dan BKD Sumut akan konsen terhadap pengawasan dan pembinaan aparatur.
“Tentunya dengan adanya Wagub ini pasti pengawasan sudah bisa maksimal,” jelas Hasban. (dik/bal)