25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Kemendagri Ragu Lantik Nurhajizah jadi Wagubsu

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih, Nurhajizah (kiri) berbincang dengan lawan nya dalam pemilihan wakil gubernur sumut, lutfi (kanan) di Ruang paripurna DPRD sumut, Senin (24/10). Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih yakni Nurhajizah menggantikan pejabat sebelumnya T Erry Nuradi yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumut.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih, Nurhajizah (kiri) berbincang dengan lawan nya dalam pemilihan wakil gubernur sumut, lutfi (kanan) di Ruang paripurna DPRD sumut, Senin (24/10). Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih yakni Nurhajizah menggantikan pejabat sebelumnya T Erry Nuradi yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polemik pemilihan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) membuat Kementerian Dalam Negeri ragu dalam mengambil sikap. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah akan memproses pelantikan Nurhajizah Marpaung sebagai Wagubsu atau tidak.

Menurut Dodi, saat ini Biro Hukum Kemendagri masih melakukan kajian atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan PKNU Sumut terkait surat yang dikeluarkan Dirjen Biro Otda.

“Saya belum bisa jawab, karena masih dikaji. Kemendagri juga tidak mau melawan hukum,” jelas Dodi ketika dihubungi Sumut Pos, Selasa (25/10).

Dodi mengaku sudah membaca berita perihal insiden yang terjadi pada saat sidang paripurna dengan agenda pemilihan Wagubsu di DPRD Sumut. “Sudah baca beritanya. Lucu lihatnya,” ungkapnya.

Dia mengaku, sejatinya tidak ada perbedaan antara partai politik (parpol) yang memiliki kursi dan parpol yang tidak memiliki kursi ketika mengajukan nama cawagubsu.

“Tapi teman-teman Biro Otda Kemendagri, berpandangan berbeda. Dipisahkan antara parpol yang memiliki kursi dan yang tidak,” urainya.

Kata dia, surat keputusan (SK) Wakil Gubernur Sumut akan dituangkan ke dalam sebuah Keputusan Presiden (Kepres). Selain itu, Wakil Gubernur juga akan dilantik oleh Presiden.

“Kalau bapak presiden berhalangan, bisa didelegasikan ke Bapak Wakil Presiden. Ketika keduanya berhalangan, maka pelantikan dilakukan Pak Mendagri,” jelasnya.

“Kalau syarat-syarat yang diajukan lengkap, tentu akan diproses. Tapi, kembali lagi tergantung dari hasil kajian terhadap putusan PTUN,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan menyatakan, hasil pemilihan Calon Wagub yang dimenangkan Nurhajizah Marpaung akan segera dikirim ke Kemendagri untuk diproses. “Paling lambat besok (hari ini, Red) sudah dikirim ke Kemendagri surat dari DPRD Sumut terkait hasil pilihan calon Wagubsu ini. Untuk proses selanjutnya kita tunggu nanti dari Kemendagri,” ucap Politisi PDIP itu.

Sekdaprovsu Hasban Ritonga juga mengatakan, hasil paripurna DPRD Sumut yang memilih Nurhajizah Marpaung sebagai Wagubsu akan diteruskan ke Mendagri. “Nanti Pak Menterilah yang akan mengagendakan kapan waktunya untuk dilantik. Bisa saja berbarengan menunggu dengan pelantikan dari daerah lain, yang pasti pelantikannya di Jakarta,” ujar Hasban.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih, Nurhajizah (kiri) berbincang dengan lawan nya dalam pemilihan wakil gubernur sumut, lutfi (kanan) di Ruang paripurna DPRD sumut, Senin (24/10). Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih yakni Nurhajizah menggantikan pejabat sebelumnya T Erry Nuradi yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumut.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih, Nurhajizah (kiri) berbincang dengan lawan nya dalam pemilihan wakil gubernur sumut, lutfi (kanan) di Ruang paripurna DPRD sumut, Senin (24/10). Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih yakni Nurhajizah menggantikan pejabat sebelumnya T Erry Nuradi yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polemik pemilihan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) membuat Kementerian Dalam Negeri ragu dalam mengambil sikap. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah akan memproses pelantikan Nurhajizah Marpaung sebagai Wagubsu atau tidak.

Menurut Dodi, saat ini Biro Hukum Kemendagri masih melakukan kajian atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan PKNU Sumut terkait surat yang dikeluarkan Dirjen Biro Otda.

“Saya belum bisa jawab, karena masih dikaji. Kemendagri juga tidak mau melawan hukum,” jelas Dodi ketika dihubungi Sumut Pos, Selasa (25/10).

Dodi mengaku sudah membaca berita perihal insiden yang terjadi pada saat sidang paripurna dengan agenda pemilihan Wagubsu di DPRD Sumut. “Sudah baca beritanya. Lucu lihatnya,” ungkapnya.

Dia mengaku, sejatinya tidak ada perbedaan antara partai politik (parpol) yang memiliki kursi dan parpol yang tidak memiliki kursi ketika mengajukan nama cawagubsu.

“Tapi teman-teman Biro Otda Kemendagri, berpandangan berbeda. Dipisahkan antara parpol yang memiliki kursi dan yang tidak,” urainya.

Kata dia, surat keputusan (SK) Wakil Gubernur Sumut akan dituangkan ke dalam sebuah Keputusan Presiden (Kepres). Selain itu, Wakil Gubernur juga akan dilantik oleh Presiden.

“Kalau bapak presiden berhalangan, bisa didelegasikan ke Bapak Wakil Presiden. Ketika keduanya berhalangan, maka pelantikan dilakukan Pak Mendagri,” jelasnya.

“Kalau syarat-syarat yang diajukan lengkap, tentu akan diproses. Tapi, kembali lagi tergantung dari hasil kajian terhadap putusan PTUN,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan menyatakan, hasil pemilihan Calon Wagub yang dimenangkan Nurhajizah Marpaung akan segera dikirim ke Kemendagri untuk diproses. “Paling lambat besok (hari ini, Red) sudah dikirim ke Kemendagri surat dari DPRD Sumut terkait hasil pilihan calon Wagubsu ini. Untuk proses selanjutnya kita tunggu nanti dari Kemendagri,” ucap Politisi PDIP itu.

Sekdaprovsu Hasban Ritonga juga mengatakan, hasil paripurna DPRD Sumut yang memilih Nurhajizah Marpaung sebagai Wagubsu akan diteruskan ke Mendagri. “Nanti Pak Menterilah yang akan mengagendakan kapan waktunya untuk dilantik. Bisa saja berbarengan menunggu dengan pelantikan dari daerah lain, yang pasti pelantikannya di Jakarta,” ujar Hasban.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/