Masih kata Andi, parahnya lagi izin dari Lemdikpol seperti pengakuan Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol T Rizal Moelana saat RDP beberapa waktu lalu, bahwa ada mereka peroleh, ternyata hanya pepesan kosong saja. “Kawan-kawan juga dengar kan Kasatlantas waktu itu jawab apa? Tapi beliau pun pada saat itu tidak bisa menunjukkan izin dari Lemdikpol atas keberadaan MSDC. Jadi inikan seperti mengada-ngada,” kata Andi yang didampingi anggota Komisi A Waginto.
Pada kesempatan itu, Waginto menambahkan, pada prinsipnya Komisi A hanya menampung aspirasi dari warga Medan yang keberatan dengan biaya tambahan pengurusan sertifikat. Menurutnya, kalau memang MSDC berdiri atas dasar pelayanan publik, seharusnya biaya untuk itu bisa ditekan sekecil mungkin. “Adanya biaya tambahan Rp420 ribu untuk pengurusan sertifikat itu yang memberatkan,” katanya.
Selain itu, politisi Gerindra ini mengatakan, sekaitan legalitas izin MSDC merupakan domain pihaknya untuk mengetahui. “Jadi ini rangkaian dari laporan atau pengaduan warga kepada kami. Dan ini wajib untuk kami akomodir. Andai kata izin mereka sebelum diketahui ternyata tidak lengkap, namun keberadaannya sangat membantu masyarakat, tentu kita tidak persoalkan. Tetapi faktanya kan beda. Masyarakat mendapat bisikan bahwa kalau mau lulus dan punya SIM, harus ke MSDC untuk mendapt sertifikat,” katanya.
Diketahui, beberapa waktu lalu usai RDP dengan pihak MSDC, Komisi A meminta seluruh dokumen perizinan lembaga tersebut. Setelah berjanji satu minggu memberikan dokumen dimaksud, ternyata tidak semua izin terlengkapi dari lembaga-lembaga terkait.
Sebagaimana diberitakan, MSDC Medan yang beralamat di Jalan Bilal Medan merupakan milik seorang pengusaha bernama Jimmy. MSDC berdiri tahun 2011 lalu yang diresmikan mantan Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro dan mantan Kepala Korps Lalulintas Polri, yang sudah jadi terpidana korupsi pengadaan Simulator SIM dengan kerugian negara Rp121 miliar, Irjen Joko Susilo.
Dalam perjalanannya MSDC mematok tarif Rp420 hingga Rp600-an ribu untuk kursus mengemudi sepeda motor dan mobil kemudian mereka mengeluarkan sertifikat lulus mengemudi. Ini yang kemudian dibawa pemohon SIM ke Satlantas Polresta Medan. Usut punya usut, menurut Komisi A sertifikat inilah modal pemohon bisa lulus uji kompetensi untuk mendapatkan SIM dari Polresta Medan. (mag-1/prn/ila)