25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Reklame Liar di 13 Ruas Kembali Menjamur

Triadi Wibowo/Sumut Pos_Kenderaan melintas di sekitar Videotron yang terletak di atas pos Polisi di jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Sei kambing Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Reklame liar di Kota Medan kian tumbuh subur. Ini disebabkan lemahnya pengawasan Pemko Medan terhadap pendirian tiang-tiang reklame liar, serta tidak adanya kembali aktivitas pembongkaran yang dilakukan tim terpadu.

Salah satu ruas jalan terbaru pendirian tiang reklame berdasar amatan Sumut Pos, Rabu (25/10) berada Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah Medan. Ironinya, tiang reklame yang diduga tidak berizin itu dulunya bekas gapura Kesawan Square yang pernah dirubuhkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan. Tak hanya di ruas itu saja, ruas lainnya seperti Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin, Jalan Imam Bonjol juga masih belum tersentuh penertiban tim terpadu.

Reklame berukuran besar dan beraroma kampanye itu memuat materi Putra Sumut Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi. Parahnya lagi, papan iklan tersebut juga masuk pada zona terlarang sesuai Perda No 11/2011 tentang Pajak Reklame.

“Mari bangun Sumut yang aman dan bermartabat,” begitu petikan isi materi papan reklame tersebut. Namun sayang, tiang reklame itu tidak dicantumkan dari perusahaan advertising mana. Dari informasi yang diperoleh, pendirian tiang reklame tersebut sudah ada sejak satu minggu ini.

Kepala Dinas Perkim-Penataan Ruang Kota Medan, Samporno Pohan, saat dikonfirmasi perihal reklame di simpang Jalan Palang Merah itu langsung berkilah dengan mengatakan urusan tersebut sudah di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. “Sekarang sudah di Satpol PP semua urusannya. Tidak ada sama kami lagi. Memang ada orang kami yang berada di dalam tim, tapi sekadar urusan teknisnya saja. Perizinan pun sudah di BPPT (kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” katanya.

Apakah reklame tersebut memiliki izin? Samporno mengklaim produk tersebut tidak berizin. “Tapi soal izin itu pun bukan sama kami lagi. Semua sekarang di BPPT. Rekomendasi teknis pun sudah di Satpol PP, gak ada lagi di kami,” bebernya.

Dirinya mengakui, semasa instansinya diberi wewenang perizinan dan teknis pendirian reklame, pada titik tersebut pernah membongkar gapura Kesawan Square. Bahkan bilang Samporno, satu reklame yang mereka ‘tebas’, esok harinya tumbuh lagi puluhan bahkan ratusan papan reklame. Baik yang berada di 13 ruas terlarang maupun ruas lainnya.

Triadi Wibowo/Sumut Pos_Kenderaan melintas di sekitar Videotron yang terletak di atas pos Polisi di jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Sei kambing Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Reklame liar di Kota Medan kian tumbuh subur. Ini disebabkan lemahnya pengawasan Pemko Medan terhadap pendirian tiang-tiang reklame liar, serta tidak adanya kembali aktivitas pembongkaran yang dilakukan tim terpadu.

Salah satu ruas jalan terbaru pendirian tiang reklame berdasar amatan Sumut Pos, Rabu (25/10) berada Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah Medan. Ironinya, tiang reklame yang diduga tidak berizin itu dulunya bekas gapura Kesawan Square yang pernah dirubuhkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan. Tak hanya di ruas itu saja, ruas lainnya seperti Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin, Jalan Imam Bonjol juga masih belum tersentuh penertiban tim terpadu.

Reklame berukuran besar dan beraroma kampanye itu memuat materi Putra Sumut Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi. Parahnya lagi, papan iklan tersebut juga masuk pada zona terlarang sesuai Perda No 11/2011 tentang Pajak Reklame.

“Mari bangun Sumut yang aman dan bermartabat,” begitu petikan isi materi papan reklame tersebut. Namun sayang, tiang reklame itu tidak dicantumkan dari perusahaan advertising mana. Dari informasi yang diperoleh, pendirian tiang reklame tersebut sudah ada sejak satu minggu ini.

Kepala Dinas Perkim-Penataan Ruang Kota Medan, Samporno Pohan, saat dikonfirmasi perihal reklame di simpang Jalan Palang Merah itu langsung berkilah dengan mengatakan urusan tersebut sudah di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. “Sekarang sudah di Satpol PP semua urusannya. Tidak ada sama kami lagi. Memang ada orang kami yang berada di dalam tim, tapi sekadar urusan teknisnya saja. Perizinan pun sudah di BPPT (kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” katanya.

Apakah reklame tersebut memiliki izin? Samporno mengklaim produk tersebut tidak berizin. “Tapi soal izin itu pun bukan sama kami lagi. Semua sekarang di BPPT. Rekomendasi teknis pun sudah di Satpol PP, gak ada lagi di kami,” bebernya.

Dirinya mengakui, semasa instansinya diberi wewenang perizinan dan teknis pendirian reklame, pada titik tersebut pernah membongkar gapura Kesawan Square. Bahkan bilang Samporno, satu reklame yang mereka ‘tebas’, esok harinya tumbuh lagi puluhan bahkan ratusan papan reklame. Baik yang berada di 13 ruas terlarang maupun ruas lainnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/