30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Reklame Liar di 13 Ruas Kembali Menjamur

Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, segera memerintahkan anggotanya untuk mengecek lapangan melihat tiang reklame yang berdiri tersebut. “Terima kasih atas informasinya, kita akan segera cek,” katanya.

Pihaknya juga belum dapat pastikan, apakah dalam waktu dekat melanjutkan penertiban reklame liar di Kota Medan yang sudah lama terhenti. Menurutnya hal itu tergantung daripada arahan dan instruksi pimpinan. Pihaknya pun belum bisa pastikan apakah reklame tersebut sudah mengantongi izin atau tidak.

Terpisah, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjelaskan pihaknya sedang memfinalisasi penggodokan revisi Perda Penataan Reklame. Dia optimis awal November sudah diajukan draf revisi perda tersebut ke DPRD Medan. “Sangat banyak perubahan. Karena perda yang lalu hanya mengatur retribusi, jadi ke depan soal penataan reklame yang lebih baik ke depan. Insya Allah bulan depan sudah kita ajukan ke DPRD,” katanya.

Perda itu nantinya kata Akhyar, banyak masukan-masukan baru yang dapat diterapkan di Medan termasuk hasil kunjungan dirinya bersama Pansus Reklame DPRD Medan ke beberapa kota di Indonesia. “Itu yang akan kita adopsi nantinya, dan Insya Allah segera kita implementasikan. Di sini kita tidak bicara titik reklame, melainkan penataannya,” katanya.

Sembari menunggu pengusulan bahkan pengesahan perda tersebut, apakah terjadi stagnansi penertiban reklame liar terutama di 13 ruas terlarang di Kota Medan Akhyar menegaskan mulai malam nanti (Rabu, Reb) akan ada penertiban reklame di seputaran Lapangan Merdeka Medan. “Nanti malam kawan-kawan wartawan nongkrong saja di Merdeka Walk, akan ada yang dipotong (dibongkar, Red) papan reklame,” kata Akhyar seraya tertawa. (prn/ila)

 

 

 

Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, segera memerintahkan anggotanya untuk mengecek lapangan melihat tiang reklame yang berdiri tersebut. “Terima kasih atas informasinya, kita akan segera cek,” katanya.

Pihaknya juga belum dapat pastikan, apakah dalam waktu dekat melanjutkan penertiban reklame liar di Kota Medan yang sudah lama terhenti. Menurutnya hal itu tergantung daripada arahan dan instruksi pimpinan. Pihaknya pun belum bisa pastikan apakah reklame tersebut sudah mengantongi izin atau tidak.

Terpisah, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjelaskan pihaknya sedang memfinalisasi penggodokan revisi Perda Penataan Reklame. Dia optimis awal November sudah diajukan draf revisi perda tersebut ke DPRD Medan. “Sangat banyak perubahan. Karena perda yang lalu hanya mengatur retribusi, jadi ke depan soal penataan reklame yang lebih baik ke depan. Insya Allah bulan depan sudah kita ajukan ke DPRD,” katanya.

Perda itu nantinya kata Akhyar, banyak masukan-masukan baru yang dapat diterapkan di Medan termasuk hasil kunjungan dirinya bersama Pansus Reklame DPRD Medan ke beberapa kota di Indonesia. “Itu yang akan kita adopsi nantinya, dan Insya Allah segera kita implementasikan. Di sini kita tidak bicara titik reklame, melainkan penataannya,” katanya.

Sembari menunggu pengusulan bahkan pengesahan perda tersebut, apakah terjadi stagnansi penertiban reklame liar terutama di 13 ruas terlarang di Kota Medan Akhyar menegaskan mulai malam nanti (Rabu, Reb) akan ada penertiban reklame di seputaran Lapangan Merdeka Medan. “Nanti malam kawan-kawan wartawan nongkrong saja di Merdeka Walk, akan ada yang dipotong (dibongkar, Red) papan reklame,” kata Akhyar seraya tertawa. (prn/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/