26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dewan Minta Gubsu Segera Bahas KUA-PPAS, Jangan Sampai ‘Dimentahkan’ Lagi…

file/sumu tpos
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diminta segera melakukan pembahasan terhadap Nota Kebijakan Umum Anggaran Plafon Priorotas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2019 bersama DPRD Sumut. Hal ini karena ada batas waktu hingga pengambilan keputusan bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada November mendatang.

“Kita minta Gubernur segera melakukan pembahasan dengan DPRD Sumut. Kalau ada revisi terhadap nota KUA PPAS R-APBD 2019 yang diajukan Pj Gubernur Eko Subowo atau pengajuan draft yang baru, agar segera dilakukan,” ujar Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga, kemarin.

Dirinya juga mempertanyakan nota KUA_PPAS APBD 2019 yang ditandatangani Eko Subowo sekitar 27 Agustus 2018, apakah dilanjutkan atau ada yang baru sudah disusun dan dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di bawah pimpinan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

“Kalaupun memang ada yang baru mau dimasukkan, agar disegerakan, karena DPRD Sumut punya waktu cukup untuk membahasnya. Karena Permendagri nomor 38/2018 tentang Pedoman Peyusunan APBD Tahun Anggaran 2019disebutkan, limit waktu satu bulan sebelum anggaran itu dilaksanakan. Jadi sekitar akhir Nopember 2018 sudah diketok di Paripurna DPRD Sumut,” katanya.

Zeira juga mengingatkan agar jangan sampai nota KUA-PPAS R-APBD 2019 dimaksud, kemudian ‘dimentahkan’ kembali seperti yang terjadi untuk perubahan tahun sebelumnya bulan lalu. Sebab dengan begitu, program tahun depan bisa terganggu pelaksanannya. “Terkait hal itu, kita minta Gubernur dan Pemprov Sumut jangan lagi berleha-leha, karena DPRD Sumut dari awal sudah wanti-wanti, jangan ada lagi pembahasan deadlock seperti P-APBD Sumut tahun anggaran 2018,” ungkapnya.

Disampaikannya, bahwa Gubernur diharapkan mengambil langkah bijak agar pembahasan R-APBD 2019 bisa cepat, namun tidak mengurangi kualitas. Begitu juga dalam penyusunannya, diminta agar berpihak kepada kepentingan rakyat, sebab anggaran tersebut sejatinya uang rakyat.

“Gubernur kita harapkan jangan berpatokan kepada utang. Selama ini DPRD juga kan tidak pernah dilibatkan. Padahal anggaran itu disusun untuk kepentingan rakyat. Gubernur juga harus realistis dalam menyusun APBD mengenai pendapatan dan belanja,” katanya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut ini meminta Gubernur mengkoordinir seluruh SKPD (OPD) untuk benar-benar melakukan penyelamatan anggaran belanja. Contohnya, dalam hal pendapatan jangan lagi kebocoran terlalu besar, seperti PKB dan BBN-KB yang perlu perbaikan. Bahkan bila perlu, dilakulan mapping anggaran.

“Satu hal yang juga penting, jangan terlalu banyak program yang kurang mengena di masyarakat. Misalnya, anggaran sosalisasi dan seremoni. Sehingga, dana itu tepat sasaran dan dirasakan rakyat manfaatnya,” katanya yang menilai Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (bal/ila)

file/sumu tpos
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diminta segera melakukan pembahasan terhadap Nota Kebijakan Umum Anggaran Plafon Priorotas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2019 bersama DPRD Sumut. Hal ini karena ada batas waktu hingga pengambilan keputusan bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada November mendatang.

“Kita minta Gubernur segera melakukan pembahasan dengan DPRD Sumut. Kalau ada revisi terhadap nota KUA PPAS R-APBD 2019 yang diajukan Pj Gubernur Eko Subowo atau pengajuan draft yang baru, agar segera dilakukan,” ujar Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga, kemarin.

Dirinya juga mempertanyakan nota KUA_PPAS APBD 2019 yang ditandatangani Eko Subowo sekitar 27 Agustus 2018, apakah dilanjutkan atau ada yang baru sudah disusun dan dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di bawah pimpinan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

“Kalaupun memang ada yang baru mau dimasukkan, agar disegerakan, karena DPRD Sumut punya waktu cukup untuk membahasnya. Karena Permendagri nomor 38/2018 tentang Pedoman Peyusunan APBD Tahun Anggaran 2019disebutkan, limit waktu satu bulan sebelum anggaran itu dilaksanakan. Jadi sekitar akhir Nopember 2018 sudah diketok di Paripurna DPRD Sumut,” katanya.

Zeira juga mengingatkan agar jangan sampai nota KUA-PPAS R-APBD 2019 dimaksud, kemudian ‘dimentahkan’ kembali seperti yang terjadi untuk perubahan tahun sebelumnya bulan lalu. Sebab dengan begitu, program tahun depan bisa terganggu pelaksanannya. “Terkait hal itu, kita minta Gubernur dan Pemprov Sumut jangan lagi berleha-leha, karena DPRD Sumut dari awal sudah wanti-wanti, jangan ada lagi pembahasan deadlock seperti P-APBD Sumut tahun anggaran 2018,” ungkapnya.

Disampaikannya, bahwa Gubernur diharapkan mengambil langkah bijak agar pembahasan R-APBD 2019 bisa cepat, namun tidak mengurangi kualitas. Begitu juga dalam penyusunannya, diminta agar berpihak kepada kepentingan rakyat, sebab anggaran tersebut sejatinya uang rakyat.

“Gubernur kita harapkan jangan berpatokan kepada utang. Selama ini DPRD juga kan tidak pernah dilibatkan. Padahal anggaran itu disusun untuk kepentingan rakyat. Gubernur juga harus realistis dalam menyusun APBD mengenai pendapatan dan belanja,” katanya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut ini meminta Gubernur mengkoordinir seluruh SKPD (OPD) untuk benar-benar melakukan penyelamatan anggaran belanja. Contohnya, dalam hal pendapatan jangan lagi kebocoran terlalu besar, seperti PKB dan BBN-KB yang perlu perbaikan. Bahkan bila perlu, dilakulan mapping anggaran.

“Satu hal yang juga penting, jangan terlalu banyak program yang kurang mengena di masyarakat. Misalnya, anggaran sosalisasi dan seremoni. Sehingga, dana itu tepat sasaran dan dirasakan rakyat manfaatnya,” katanya yang menilai Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (bal/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/