32 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Haknya Dikangkangi, Eks Karyawan PT SMTM Siap Aksi Jalan Kaki 52 Km

MEDAN, SUMUTPOS.CO — Aksi protes eks
karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri (SMTM) dampak hak mereka tak diakomodir pihak perusahaan eksportir kopi itu, terus berlanjut.

Enam (6) dari puluhan eks karyawan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak per 20 Juli lalu itu, berencana menggelar aksi jalan kaki sejauh 52 km pada 1 November 2021.

Perwakilan eks karyawan, Mesti Marpaung (48) mengatakan, ia dan kelima rekannya di PHK secara sepihak oleh perusahaan dengan alasan tidak bisa memenuhi kerja. Ironisnya mereka tidak diberikan kompensasi PHK yang nilainya kurang lebih Rp40 juta per orang. Apalagi diakuinya, mereka telah bekerja di perusahaan eksportir kopi itu rata-rata 20 tahun.

“Kami mau menuntut hak kami, makanya kami mau aksi jalan kaki sebagai protes. Bayangkan kami ada yang sudah bekerja di perusahaan itu lebih 20 tahun. Lagi pula kami juga keberatan alasan kami di PHK karena dibilang tak bisa memenuhi target kerja,” kata Mesti kepada wartawan di Medan, Selasa (26/10/2021).

Sejatinya, ungkap dia, tidak hanya mereka yang dipecat secara sepihak. Sebelumnya ada ratusan karyawan yang dipecat dengan alasan tidak memenuhi target kerja. Padahal sebelumnya target kerja itu tidak pernah diberlakukan dan terkesan dijadikan alasan. Surat peringatan pertama dilayangkan pada 16 Juni 2021. Surat kedua, 20 Juni 2021 dan yang ketiga dilayangkan 4 Juli 2021. Pada 20 Juli 2021, mereka sudah dilarang bekerja lagi.

“Sejak pemecatan itu, kami pun rutin menggelar aksi damai di depan perusahaan. Hasilnya pada Oktober 2021 sejumlah karyawan diberikan kompensasi. Namun kami (6 karyawan, Red) tidak diberikan, dengan alasan karena kami menolak meminta maaf dan menolak membuat surat pernyataan bersalah atas aksi itu sebagaimana yang diminta perusahaan,” ungkapnya yang mengaku sudah bekerja di perusahaan itu selama 19 tahun.

Senada disampaikan rekan Mesti, Siti Hadijah Silaban (51). Siti yang sudah bekerja 12 tahun di perusahaan itu berharap pemerintah mendengar keluhan mereka. Bahwa apa yang menjadi tuntutan ia dan kelima temannya didengar oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

“Kami ini kan ibu-ibu, mau kepada siapa lagi kami mau mengadu. Apalagi kami bekerja di perusahaan itu puluhan tahun, tapi dengan begitu saja dipecat,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Sumut, Eben menegaskan, tidak ada aturan yang mengatakan perusahaan bisa memecat karyawannya dengan alasan tidak memenuhi target kerja. Ia mensinyalir pemecatan sepihak itu sengaja dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban kepada karyawannya yang akan memasuki usia pensiun.

“Kalau dilihat dari durasi surat pertama sampai ketiga, tampak sekali hal itu dipaksakan. Kami meminta perusahaan untuk membayarkan hak-hak karyawan seusia dengan aturan. Kasihan jika mereka harus berjalan kaki sejauh 52 km, apalagi mereka adalah ibu-ibu yang sudah berusia 50 tahun,” katanya.

Sebagai lembaga pendamping, pihaknya menyayangkan pernyataan dari Dinas Tenaga Kerja Sumut yang terkesan membenarkan pemecatan sepihak itu, dengan mencari pasal yang dipaksakan. Eben meminta Gubsu Edy Rahmayadi menunjukkan keberpihakan dengan membantu masyarakatnya yang terzolimi.

Advokasi GSBI Sumut, Tomi Inanta Manik menegaskan, alasan perusahaan yang menyatakan aksi eks karyawan itu telah mengganggu produksi perusahaan, sangat tidak masuk akal. Sebab aksi dilakukan secara damai dan perusahaan tetap berproduksi.

Melengkapi informasi, aksi jalan kaki sejauh 52 km itu akan dimulai dari lokasi perusahaan di Jalan Medan-Binjai (kilometer 12) menuju kantor Bupati Deli Serdang. (prn)

TEKS FOTO
KETERANGAN: Eks karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri sampaikan keterangan pers sekaitan rencana aksi jalan kaki sejauh 52 Km, dampak hak mereka dikangkangi oleh pihak perusahaan di Medan, Selasa (26/10/2021). ISTIMEWA

MEDAN, SUMUTPOS.CO — Aksi protes eks
karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri (SMTM) dampak hak mereka tak diakomodir pihak perusahaan eksportir kopi itu, terus berlanjut.

Enam (6) dari puluhan eks karyawan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak per 20 Juli lalu itu, berencana menggelar aksi jalan kaki sejauh 52 km pada 1 November 2021.

Perwakilan eks karyawan, Mesti Marpaung (48) mengatakan, ia dan kelima rekannya di PHK secara sepihak oleh perusahaan dengan alasan tidak bisa memenuhi kerja. Ironisnya mereka tidak diberikan kompensasi PHK yang nilainya kurang lebih Rp40 juta per orang. Apalagi diakuinya, mereka telah bekerja di perusahaan eksportir kopi itu rata-rata 20 tahun.

“Kami mau menuntut hak kami, makanya kami mau aksi jalan kaki sebagai protes. Bayangkan kami ada yang sudah bekerja di perusahaan itu lebih 20 tahun. Lagi pula kami juga keberatan alasan kami di PHK karena dibilang tak bisa memenuhi target kerja,” kata Mesti kepada wartawan di Medan, Selasa (26/10/2021).

Sejatinya, ungkap dia, tidak hanya mereka yang dipecat secara sepihak. Sebelumnya ada ratusan karyawan yang dipecat dengan alasan tidak memenuhi target kerja. Padahal sebelumnya target kerja itu tidak pernah diberlakukan dan terkesan dijadikan alasan. Surat peringatan pertama dilayangkan pada 16 Juni 2021. Surat kedua, 20 Juni 2021 dan yang ketiga dilayangkan 4 Juli 2021. Pada 20 Juli 2021, mereka sudah dilarang bekerja lagi.

“Sejak pemecatan itu, kami pun rutin menggelar aksi damai di depan perusahaan. Hasilnya pada Oktober 2021 sejumlah karyawan diberikan kompensasi. Namun kami (6 karyawan, Red) tidak diberikan, dengan alasan karena kami menolak meminta maaf dan menolak membuat surat pernyataan bersalah atas aksi itu sebagaimana yang diminta perusahaan,” ungkapnya yang mengaku sudah bekerja di perusahaan itu selama 19 tahun.

Senada disampaikan rekan Mesti, Siti Hadijah Silaban (51). Siti yang sudah bekerja 12 tahun di perusahaan itu berharap pemerintah mendengar keluhan mereka. Bahwa apa yang menjadi tuntutan ia dan kelima temannya didengar oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

“Kami ini kan ibu-ibu, mau kepada siapa lagi kami mau mengadu. Apalagi kami bekerja di perusahaan itu puluhan tahun, tapi dengan begitu saja dipecat,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Sumut, Eben menegaskan, tidak ada aturan yang mengatakan perusahaan bisa memecat karyawannya dengan alasan tidak memenuhi target kerja. Ia mensinyalir pemecatan sepihak itu sengaja dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban kepada karyawannya yang akan memasuki usia pensiun.

“Kalau dilihat dari durasi surat pertama sampai ketiga, tampak sekali hal itu dipaksakan. Kami meminta perusahaan untuk membayarkan hak-hak karyawan seusia dengan aturan. Kasihan jika mereka harus berjalan kaki sejauh 52 km, apalagi mereka adalah ibu-ibu yang sudah berusia 50 tahun,” katanya.

Sebagai lembaga pendamping, pihaknya menyayangkan pernyataan dari Dinas Tenaga Kerja Sumut yang terkesan membenarkan pemecatan sepihak itu, dengan mencari pasal yang dipaksakan. Eben meminta Gubsu Edy Rahmayadi menunjukkan keberpihakan dengan membantu masyarakatnya yang terzolimi.

Advokasi GSBI Sumut, Tomi Inanta Manik menegaskan, alasan perusahaan yang menyatakan aksi eks karyawan itu telah mengganggu produksi perusahaan, sangat tidak masuk akal. Sebab aksi dilakukan secara damai dan perusahaan tetap berproduksi.

Melengkapi informasi, aksi jalan kaki sejauh 52 km itu akan dimulai dari lokasi perusahaan di Jalan Medan-Binjai (kilometer 12) menuju kantor Bupati Deli Serdang. (prn)

TEKS FOTO
KETERANGAN: Eks karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri sampaikan keterangan pers sekaitan rencana aksi jalan kaki sejauh 52 Km, dampak hak mereka dikangkangi oleh pihak perusahaan di Medan, Selasa (26/10/2021). ISTIMEWA

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/