26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Bola Panas Kasus Ahok Beralih ke Kejagung

Ada tiga bundle berkas gelar perkara setebal 826 halaman yang harus diperiksa. Menurutnya, untuk memeriksa semua berkas itu diperlukan waktu sekitar satu minggu. Namun, karena dilihat berkas perkara yang sudah cukup komprehensif, maka ada target dalam dua minggu kasus dugaan penistaan agama ini bisa diajukan ke pengadilan. ”Dalam dua minggu kasus ini bisa ke pengadilan,” jelasnya.

Dia mengatakan, Kejagung akan memproses kasus Ahok itu dengan terbuka dan tanpa ada campurtangan pihak lainnya. ”Kami proses secepat mungkin, kalau ada perkembangan akan langsung diumumkan,” ujarnya.

Selain itu, terkait rencana demonstrasi pada 2 Desember mendatang, Polri ternyata mengeluarkan himbauan untuk melarang perusahaan bus untuk mengantar peserta demo ke Jakarta. Menanggapi itu, Rikwanto mengatakan bahwa itu hanya himbauan. ”Agar tidak melampaui trayek yang telah ditetapkan,” paparnya.

Sementara Direktur Eksekutif Partnership for Advancing Demoncracy and Integrity (PADI) M. Zuhdan menjelaskan, sebenarnya pola komunikasi Polri terkait demonstrasi ini masih bermasalah dan condong dengan pendekatan kekuasaan. ”Belum mengimplementasikan polisi sipil atau masyarakat,” jelasnya.

Seharusnya, Polri hanya memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban dalam demonstrasi. Bukan, untuk melarang dan menghalangi kegiatan berpendapat di depan umum. ”Dengan sikap tersebut, maka justru terlihat Polri masih politis,” paparnya.

Dia mengatakan, seharusnya Polri itu mendekati masyarakat yang ingin melakukan aksi demonstrasi. Misalnya, dengan membuat pakta integritas agar menggelar aksi dengan damai. ”Pendekatannya harus berbeda dan jauh dari kesan sebagai alat politik,” paparnya. (idr/wan/jpg)

Ada tiga bundle berkas gelar perkara setebal 826 halaman yang harus diperiksa. Menurutnya, untuk memeriksa semua berkas itu diperlukan waktu sekitar satu minggu. Namun, karena dilihat berkas perkara yang sudah cukup komprehensif, maka ada target dalam dua minggu kasus dugaan penistaan agama ini bisa diajukan ke pengadilan. ”Dalam dua minggu kasus ini bisa ke pengadilan,” jelasnya.

Dia mengatakan, Kejagung akan memproses kasus Ahok itu dengan terbuka dan tanpa ada campurtangan pihak lainnya. ”Kami proses secepat mungkin, kalau ada perkembangan akan langsung diumumkan,” ujarnya.

Selain itu, terkait rencana demonstrasi pada 2 Desember mendatang, Polri ternyata mengeluarkan himbauan untuk melarang perusahaan bus untuk mengantar peserta demo ke Jakarta. Menanggapi itu, Rikwanto mengatakan bahwa itu hanya himbauan. ”Agar tidak melampaui trayek yang telah ditetapkan,” paparnya.

Sementara Direktur Eksekutif Partnership for Advancing Demoncracy and Integrity (PADI) M. Zuhdan menjelaskan, sebenarnya pola komunikasi Polri terkait demonstrasi ini masih bermasalah dan condong dengan pendekatan kekuasaan. ”Belum mengimplementasikan polisi sipil atau masyarakat,” jelasnya.

Seharusnya, Polri hanya memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban dalam demonstrasi. Bukan, untuk melarang dan menghalangi kegiatan berpendapat di depan umum. ”Dengan sikap tersebut, maka justru terlihat Polri masih politis,” paparnya.

Dia mengatakan, seharusnya Polri itu mendekati masyarakat yang ingin melakukan aksi demonstrasi. Misalnya, dengan membuat pakta integritas agar menggelar aksi dengan damai. ”Pendekatannya harus berbeda dan jauh dari kesan sebagai alat politik,” paparnya. (idr/wan/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/