25 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Pembangunan Diharapkan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat ini Pemko Medan sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan. Namun, masyarakat menilai, pembangunan yang dilakukan Pemko Medan masih ada yang tidak tepat sasaran.

Hal ini disampaikan masyarakat saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang digelar Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan di Jalan Pahlawan Gang Rukun, Medan Perjuangan, dan Jalan Yos Sudarso Gang Madio, Medan Deli, 25-26 November 2023.

Masyarakat berharap, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mereka bayarkan dapat dipergunakan untuk pembangunan yang dibutuhkan masyarakat. “Karena kalau diperhatikan, saat ini pembangunan di Kota Medan tidak tepat sasaran untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Medan. Oleh karena itu, kami mengharapkan melalui pajak-pajak yang kami bayarkan, dapat digunakan sesuai yang dibutuhkan masyarakat,” kata Arifin.

Menyahuti aspirasi masyarakat tersebut, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan mengatakan, selaku anggota DPRD mereka memiliki fungsi pengawasan. Karenanya, melalui Fraksi Demokrat DPRD Medan, mereka akan melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dilaksanakan Pemko Medan.

Menurut Abrar, saat ini masih banyak ditemukan permasalahan PBB di tengah masyarakat. Hal itu dikarenakan masyarakat tidak memahami seluk beluk dari aturan terkait PBB. “Maka tak heran, jika banyak masyarakat bereaksi berlebihan manakala mereka menemui kendala seperti kelebihan bayar, pajak terlalu mahal, hingga pemberlakuan denda” kata Abrar.

Selama ini, kata Abrar, masyarakat tahunya hanya diwajibkan membayar PBB tepat waktu, per 31 Agustus setiap tahunnya. Masyarakat hanya menerima begitu saja jumlah tagihan PBB, tanpa tahu seperti apa perhitungan pajak yang dibebankan atas tanah dan bangunan mereka.

“Informasi terkait PBB ini sudah ada seluruhnya dalam Perda ini. Warga bisa mempelajarinya lebih lanjut. Seperti permasalahan keberatan dan banding. Dan di dalam Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang PBB di Perdesaan dan Perkotaan dijelaskan pada bagian ke empat terkait Keberatan dan Banding Pasal 16, tertera Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk,” ujar politisi muda Partai Demokrat ini.

Abrar juga berharap kepada Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, agar dapat mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat yang ada di Kota Medan pada setiap tiga tahun. “Tujuannya, untuk dapat melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu Bapenda Kota Medan dapat memutuskan, apakah besaran PBB-nya tetap atau ada kenaikan,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan Abrar, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tergantung letak tanah dan bangunan, apakah di jalan protokol atau di dalam gang. Kalau di jalan protokol maka NJOP lebih tinggi dari yang di gang. “Kecenderungan masyarakat kita menginginkan PBB-nya rendah. Tetapi kalau mau menjual tanah, justru menginginkan NJOP-nya tinggi agar harga tanah mereka bisa dihargai dengan nilai harga yang mahal,” ujarnya.

Pada kesempatan sosialisasi Perda ini, Abrar juga ingin mengingatkan kepada semua masyarakat, kalau memiliki rumah warisan supaya segera memecah-mecah surat tanahnya sesuai dengan ahli waris yang ada, sehingga agar masing-masing mendapat beban PBB yang ringan. “Karena banyak kejadian, rumah warisan dari orang tua mereka dihuni salah seorang anak, namun tanpa disadari pada saat mereka ingin melakukan pembayaran PBB mereka tidak mampu membayarnya dikarenakan PBB rumah orang tua (warisan) tersebut cukup besar,” ujarnya.

Oleh karenanya, lanjut Abrar, agar terhindar dari kegaduhan antar sesama keluarga, maka dia sarankan agar rumah warisan yang didapatkan untuk segera dilakukan pemecahan surat tanahnya. “Selain itu, bagi yang memiliki rumah kontrakan, di sini juga saya menyarankan agar dijalin dulu kesepakatan siapa yang membayar PBB sebelum perjanjian kontrak dimulai. Ini bertujuan agar perselisihan dapat dihindari,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat ini Pemko Medan sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan. Namun, masyarakat menilai, pembangunan yang dilakukan Pemko Medan masih ada yang tidak tepat sasaran.

Hal ini disampaikan masyarakat saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang digelar Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan di Jalan Pahlawan Gang Rukun, Medan Perjuangan, dan Jalan Yos Sudarso Gang Madio, Medan Deli, 25-26 November 2023.

Masyarakat berharap, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mereka bayarkan dapat dipergunakan untuk pembangunan yang dibutuhkan masyarakat. “Karena kalau diperhatikan, saat ini pembangunan di Kota Medan tidak tepat sasaran untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Medan. Oleh karena itu, kami mengharapkan melalui pajak-pajak yang kami bayarkan, dapat digunakan sesuai yang dibutuhkan masyarakat,” kata Arifin.

Menyahuti aspirasi masyarakat tersebut, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan mengatakan, selaku anggota DPRD mereka memiliki fungsi pengawasan. Karenanya, melalui Fraksi Demokrat DPRD Medan, mereka akan melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dilaksanakan Pemko Medan.

Menurut Abrar, saat ini masih banyak ditemukan permasalahan PBB di tengah masyarakat. Hal itu dikarenakan masyarakat tidak memahami seluk beluk dari aturan terkait PBB. “Maka tak heran, jika banyak masyarakat bereaksi berlebihan manakala mereka menemui kendala seperti kelebihan bayar, pajak terlalu mahal, hingga pemberlakuan denda” kata Abrar.

Selama ini, kata Abrar, masyarakat tahunya hanya diwajibkan membayar PBB tepat waktu, per 31 Agustus setiap tahunnya. Masyarakat hanya menerima begitu saja jumlah tagihan PBB, tanpa tahu seperti apa perhitungan pajak yang dibebankan atas tanah dan bangunan mereka.

“Informasi terkait PBB ini sudah ada seluruhnya dalam Perda ini. Warga bisa mempelajarinya lebih lanjut. Seperti permasalahan keberatan dan banding. Dan di dalam Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang PBB di Perdesaan dan Perkotaan dijelaskan pada bagian ke empat terkait Keberatan dan Banding Pasal 16, tertera Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk,” ujar politisi muda Partai Demokrat ini.

Abrar juga berharap kepada Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, agar dapat mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat yang ada di Kota Medan pada setiap tiga tahun. “Tujuannya, untuk dapat melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu Bapenda Kota Medan dapat memutuskan, apakah besaran PBB-nya tetap atau ada kenaikan,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan Abrar, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tergantung letak tanah dan bangunan, apakah di jalan protokol atau di dalam gang. Kalau di jalan protokol maka NJOP lebih tinggi dari yang di gang. “Kecenderungan masyarakat kita menginginkan PBB-nya rendah. Tetapi kalau mau menjual tanah, justru menginginkan NJOP-nya tinggi agar harga tanah mereka bisa dihargai dengan nilai harga yang mahal,” ujarnya.

Pada kesempatan sosialisasi Perda ini, Abrar juga ingin mengingatkan kepada semua masyarakat, kalau memiliki rumah warisan supaya segera memecah-mecah surat tanahnya sesuai dengan ahli waris yang ada, sehingga agar masing-masing mendapat beban PBB yang ringan. “Karena banyak kejadian, rumah warisan dari orang tua mereka dihuni salah seorang anak, namun tanpa disadari pada saat mereka ingin melakukan pembayaran PBB mereka tidak mampu membayarnya dikarenakan PBB rumah orang tua (warisan) tersebut cukup besar,” ujarnya.

Oleh karenanya, lanjut Abrar, agar terhindar dari kegaduhan antar sesama keluarga, maka dia sarankan agar rumah warisan yang didapatkan untuk segera dilakukan pemecahan surat tanahnya. “Selain itu, bagi yang memiliki rumah kontrakan, di sini juga saya menyarankan agar dijalin dulu kesepakatan siapa yang membayar PBB sebelum perjanjian kontrak dimulai. Ini bertujuan agar perselisihan dapat dihindari,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/