25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Kasasi Kasat Pol PP Ditolak MA, Sofyan Konsultasi ke Bagian Hukum Pemko

M Sofyan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan atas kasus penertiban pondok Mansyur. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor: 492 K/TUN 2019. Sof-yan pun saat tengah berkonsultasi dengan bagian hukum Pemko Medan. “Iya, saat ini sedang kita konsultasikan ke bagian hukum,” ujar Sofyan.

Terkait langkah ke depannya yang akan diambil, Sofyan juga mengaku belum mengetahuinya. “Ini sedang dipelajari bersama bagian hukum, supaya kita tahu langkah-langkah apa yang akan kita ambil kedepannya,” katanya singkat.

Sekadar diketahui, putusan MA tersebut, menguatkan putusan PTUN nomor: 130/G/2018/PTUN- Mdn dan PTTUN Medan atas putusan Nomor 73/B/2019/PTTUN MDN tanggal 8 Mei 2019, terkait gugatan terhadap Kasatpol PP, karena Pondok Mansyur tidak terima atas surat No 640/3904 tentang perihal Pemberitahuan Pengosongan Lokasi dan Pembongkaran Bangunan tertanggal 10 Juli 2018 yang dilayangkan Satpol PP Kota Medan.

Pertimbangan majelis hakim, pengajuan memori kasasi melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009

Kasus ini bermula dari pembongkaran bangunan Pondok Mansyur yang disertai dengan perusakan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan pada Juli 2018 dengan alasan tidak memiliki IMB. Pemilik Pondok Mansyur, Kalam Liano, keberatan dengan pembongkaran bangunan tersebut karena menilai tindakan Satpol PP Medan tidak sesuai dengan prosedur dan tahapan yang seharusnya diikuti.

Di samping itu, pihaknya juga telah meminta perpanjangan waktu untuk pengurusan IMB dan pihak Satpol PP Kota Medan juga telah menyepakati permohonan perpanjangan waktu tersebut. Namun kesepakatan tersebut dilanggar karena sebelum waktu yang disepakati berakhir, Satpol PP Kota Medan melakukan pembongkaran disertai perusakan bangunan dan sejumlah fasilitas Pondok Mansyur.

Pungli Tak Ada Bukti

Sementara itu, polemik lain yang tengah mendera Sofyan adalah adanya tudingan sejumlah masyarakat yang berdemo di depan Balai Kota Medan dan DPRD Medan, menuding adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan Sofyan kepada 9 PHL yang merupakan personel baru Satpol PP Kota Medan.

Sofyan disebut-sebut telah melakukan pungli sebesar Rp40juta hingga Rp50 juta kepada para PHL baru agar bisa diterima sebagai personel baru di jajaran Satpol PP Kota Medan.

Tak hanya itu, Sofyan juga dituding sering melakukan kesewenangan dengan memecat ratusan personel Satpol PP dalam masa tugasnya yang cukup panjang tersebut tanpa alasan yang cukup jelas.

Namun, Sofyan membantahnya. Ia dengan tegas mengatakan bahwa pungli tersebut merupakan fitnah yang sengaja ditujukan kepadanya. Begitu juga dengan pemecatan, ia mengatakan bahwa semua tindak pemecatan pasti sudah melalui prosedur dan tahapan yang ada dab disertai alasan yang jelas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap yang ditanya persoalan ini mengatakan, pihaknya telah mendengar dan menerima aduan tersebut. Namun, tidak bisa menindaklanjuti dikarenakan tidak adanya bukti yang disertai.

“Tentu kami sudah dengar dan sudah terima aduan itu. Persoalannya, buktinya mana? Kami sudah minta buktinya, tapi mereka tidak bisa memberikan buktinya. Ya kalau tidak ada bukti, apa yang mau kita tindaklanjuti? Semua orang bisa bicara dan menuding, tapi ya tetap harus dengan bukti,” kata Muslim.

Muslim mengatakan, Pemko Medan tidak pernah bertoleransi kepada oknum yang terbukti melakukan pungli. “Kalau lah ada bukti, ya pasti akan diproses. Kalau terbukti, tentu ada sanksi. Kalau tak ada bukti kita anggap itu sebagai tudingan semata saja dan tak bisa kita tanggapi lebih jauh,” ujarnya. (map/ila)

M Sofyan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan atas kasus penertiban pondok Mansyur. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor: 492 K/TUN 2019. Sof-yan pun saat tengah berkonsultasi dengan bagian hukum Pemko Medan. “Iya, saat ini sedang kita konsultasikan ke bagian hukum,” ujar Sofyan.

Terkait langkah ke depannya yang akan diambil, Sofyan juga mengaku belum mengetahuinya. “Ini sedang dipelajari bersama bagian hukum, supaya kita tahu langkah-langkah apa yang akan kita ambil kedepannya,” katanya singkat.

Sekadar diketahui, putusan MA tersebut, menguatkan putusan PTUN nomor: 130/G/2018/PTUN- Mdn dan PTTUN Medan atas putusan Nomor 73/B/2019/PTTUN MDN tanggal 8 Mei 2019, terkait gugatan terhadap Kasatpol PP, karena Pondok Mansyur tidak terima atas surat No 640/3904 tentang perihal Pemberitahuan Pengosongan Lokasi dan Pembongkaran Bangunan tertanggal 10 Juli 2018 yang dilayangkan Satpol PP Kota Medan.

Pertimbangan majelis hakim, pengajuan memori kasasi melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009

Kasus ini bermula dari pembongkaran bangunan Pondok Mansyur yang disertai dengan perusakan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan pada Juli 2018 dengan alasan tidak memiliki IMB. Pemilik Pondok Mansyur, Kalam Liano, keberatan dengan pembongkaran bangunan tersebut karena menilai tindakan Satpol PP Medan tidak sesuai dengan prosedur dan tahapan yang seharusnya diikuti.

Di samping itu, pihaknya juga telah meminta perpanjangan waktu untuk pengurusan IMB dan pihak Satpol PP Kota Medan juga telah menyepakati permohonan perpanjangan waktu tersebut. Namun kesepakatan tersebut dilanggar karena sebelum waktu yang disepakati berakhir, Satpol PP Kota Medan melakukan pembongkaran disertai perusakan bangunan dan sejumlah fasilitas Pondok Mansyur.

Pungli Tak Ada Bukti

Sementara itu, polemik lain yang tengah mendera Sofyan adalah adanya tudingan sejumlah masyarakat yang berdemo di depan Balai Kota Medan dan DPRD Medan, menuding adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan Sofyan kepada 9 PHL yang merupakan personel baru Satpol PP Kota Medan.

Sofyan disebut-sebut telah melakukan pungli sebesar Rp40juta hingga Rp50 juta kepada para PHL baru agar bisa diterima sebagai personel baru di jajaran Satpol PP Kota Medan.

Tak hanya itu, Sofyan juga dituding sering melakukan kesewenangan dengan memecat ratusan personel Satpol PP dalam masa tugasnya yang cukup panjang tersebut tanpa alasan yang cukup jelas.

Namun, Sofyan membantahnya. Ia dengan tegas mengatakan bahwa pungli tersebut merupakan fitnah yang sengaja ditujukan kepadanya. Begitu juga dengan pemecatan, ia mengatakan bahwa semua tindak pemecatan pasti sudah melalui prosedur dan tahapan yang ada dab disertai alasan yang jelas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap yang ditanya persoalan ini mengatakan, pihaknya telah mendengar dan menerima aduan tersebut. Namun, tidak bisa menindaklanjuti dikarenakan tidak adanya bukti yang disertai.

“Tentu kami sudah dengar dan sudah terima aduan itu. Persoalannya, buktinya mana? Kami sudah minta buktinya, tapi mereka tidak bisa memberikan buktinya. Ya kalau tidak ada bukti, apa yang mau kita tindaklanjuti? Semua orang bisa bicara dan menuding, tapi ya tetap harus dengan bukti,” kata Muslim.

Muslim mengatakan, Pemko Medan tidak pernah bertoleransi kepada oknum yang terbukti melakukan pungli. “Kalau lah ada bukti, ya pasti akan diproses. Kalau terbukti, tentu ada sanksi. Kalau tak ada bukti kita anggap itu sebagai tudingan semata saja dan tak bisa kita tanggapi lebih jauh,” ujarnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/