31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Terkait Keputusan PTUN Tunda Pencopotan Rusdi, Pemko Mengaku Belum Terima Salinan

KETERANGAN:
Rusdi Sinuraya didampingi kuasa hukum, memberikan keterangan kepada wartawan.
KETERANGAN: Rusdi Sinuraya didampingi kuasa hukum, memberikan keterangan kepada wartawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memerintahkan Plt Wali Kota Medan untuk menunda pelaksanaan Keputusan Wali Kota Medan Nomor : 821.2/43.K/2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional Yohni Anwar, dan Direktur Pengembangan SDM Arifin Rambe yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman. Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengaku belum terima putusan salinan PTUN tersebut.

Seperti diketehaui, perintah PTUN tersebut termuat dalam penetapan No 11/G/2020/PTUN.MDN yang ditandatangani oleh hakim Ketua Jimmy Claus Pardede SH MH, hakim anggota Effriandy SH dan Selvie Ruthyaroth SH. Dalam surat tertanggal 22 Januari 2020 tersebut, Wali Kota Medan sebagai tergugat diminta untuk menunda pelaksanaan keputusan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengungkapkan, Pemko Medan justru belum menerima surat penetapan penundaan dari PTUN tersebut. Sehingga, Plt Dirut PD Pasar Kota Medan yang saat ini dijabat oleh Kabag Perekonomian Kota Medan, Nasib sebagai pengganti Rusdi Sinuraya masih tetap menjalankan pekerjaannya. “Sampai sekarang saya belum dapat (salinannya), belum dapat ya. Makanya jalan aja itu pak Nasib sebagai Plt Dirut PD Pasar,” tutur akhyar singkat, Jumat (24/1).

Senada dengan Akhyar, Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang juga mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan dari PTUN Medan tentang penundaan pelaksanaan pencopopotan 3 Direksi PD Pasar tersebut. “Belum ada saya terima salinannya. Yang ada itu undangan dari PTUN untuk menghadiri sidang hari Rabu (29/1) nanti,” jelasnya.

Untuk itu, Bambang meminta kepada jajaran Direksi PD Pasar Kota Medan yang baru untuk bekerja sebagaimana mestinya dan tidak perlu terganggu dengan penetapan yang dinilainya belum jelas tersebut. “Kepada Plt Dirut PD Pasar bekerja saja seperti biasa,” pungkasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum PD Pasar Kota Medan, Refman Basri SH MBA kepada media serta pedagang dalam rapat di Aula PD Pasar, Jumat (24/1) mengatakan, dalam penetapan diperintahkan kepada panitera pengganti yakni Bahrum Lubis SH agar menyampaikan salinan penetapan untuk segera dilakukan.

“Sehingga, dari ketetapan yang dikeluarkan akibat hukumnya bahwa para direksi akan melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana biasanya,” jelas Refman.

Refman Basri menjelaskan, bahwa dengan adanya penetapan penundaan dari PTUN tersebut, maka secara hukum, Rusdi Sinuraya masih tetap menjabat sebagai Dirut PD Pasar, begitupun dengan para Direksi lainnya.

“Beliau-beliau (Rusdi, Yohni, Arifin) ini, masih menjabat sebagai Direksi yang sah. Artinya, segala hak dan kewenangan juga masih dipegang oleh mereka, termasuk soal pengelolaan keuangan di PD Pasar,” jawabnya.

Dijelaskannya, bila nantinya ada pihak-pihak ataupun oknum-oknum yang dengan sengaja melanggar ketentuan itu, maka pihaknya menegaskan akan mengambil langkah hukum dalam menyelesaikannya. “Kalau ada yang melanggar hal itu, tentu kita akan mengambil langkah hukum,” jelasnya.

Sedangkan Rusdi Sinuraya yang dicopot sebagai Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, mengungkapkan, penasehat hukum sudah menyampaikan secara gamblang semua aturan-aturan hukum.

“Saya pada kesempatan ini mengungkapkan, saya masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar kota Medan dan Anwar (Yohny Anwar) sebagai Direktur Operasional, Arifin (Arifin Rambe) sebagai Direktur Pengembangan dan Osman Manalu sebagai Direktur Keuangan,” tegasnya.

Dengan demikian, kata Rusdi, ia mengimbau kepada seluruh karyawan PD Pasar untuk tetap bekerja seperti biasanya dan tetap mendengarkan dan mematuhi instruksinya sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan. “Terhadap karyawan, saya imbau supaya tetap taat dan patuh aturan, keputusan hukum Pengadilan ini harus dipatuhi,” tegas dia.

Begitu juga kepada seluruh pedagang yang ada di 53 pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Kota Medan, Rusdi meminta untuk tetap tenang dan berdagang seperti biasanya.

“Jadi pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada pedagang semua supaya bekerja seperti biasa, semua pedagang berjualan seperti biasa dengan tenang dan semua akan kita layani sebagaimana biasanya,” katanya.

Ketua Pedagang bersatu (Pedas) Kota Medan, Guntur Limbong mengaku dirinya bersama seluruh pedagang di Kota Medan, di bawah 28 wadah, bergembira dengan adanya hasil penetapan dari PTUN Medan tersebut. Sehingga, para pedagang tidak ragu – ragu lagi untuk berjualan di pasar dan dapat berjualan seperti biasa.

“Selama ini dengan adanya berita ini kami ragu-ragu untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ada terkait persoalan-persoalan di pasar-pasar, dengan adanta putusan ini kami tidak ragu lagi,” pungkasnya. (map/ila)

KETERANGAN:
Rusdi Sinuraya didampingi kuasa hukum, memberikan keterangan kepada wartawan.
KETERANGAN: Rusdi Sinuraya didampingi kuasa hukum, memberikan keterangan kepada wartawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memerintahkan Plt Wali Kota Medan untuk menunda pelaksanaan Keputusan Wali Kota Medan Nomor : 821.2/43.K/2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional Yohni Anwar, dan Direktur Pengembangan SDM Arifin Rambe yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman. Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengaku belum terima putusan salinan PTUN tersebut.

Seperti diketehaui, perintah PTUN tersebut termuat dalam penetapan No 11/G/2020/PTUN.MDN yang ditandatangani oleh hakim Ketua Jimmy Claus Pardede SH MH, hakim anggota Effriandy SH dan Selvie Ruthyaroth SH. Dalam surat tertanggal 22 Januari 2020 tersebut, Wali Kota Medan sebagai tergugat diminta untuk menunda pelaksanaan keputusan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengungkapkan, Pemko Medan justru belum menerima surat penetapan penundaan dari PTUN tersebut. Sehingga, Plt Dirut PD Pasar Kota Medan yang saat ini dijabat oleh Kabag Perekonomian Kota Medan, Nasib sebagai pengganti Rusdi Sinuraya masih tetap menjalankan pekerjaannya. “Sampai sekarang saya belum dapat (salinannya), belum dapat ya. Makanya jalan aja itu pak Nasib sebagai Plt Dirut PD Pasar,” tutur akhyar singkat, Jumat (24/1).

Senada dengan Akhyar, Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang juga mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan dari PTUN Medan tentang penundaan pelaksanaan pencopopotan 3 Direksi PD Pasar tersebut. “Belum ada saya terima salinannya. Yang ada itu undangan dari PTUN untuk menghadiri sidang hari Rabu (29/1) nanti,” jelasnya.

Untuk itu, Bambang meminta kepada jajaran Direksi PD Pasar Kota Medan yang baru untuk bekerja sebagaimana mestinya dan tidak perlu terganggu dengan penetapan yang dinilainya belum jelas tersebut. “Kepada Plt Dirut PD Pasar bekerja saja seperti biasa,” pungkasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum PD Pasar Kota Medan, Refman Basri SH MBA kepada media serta pedagang dalam rapat di Aula PD Pasar, Jumat (24/1) mengatakan, dalam penetapan diperintahkan kepada panitera pengganti yakni Bahrum Lubis SH agar menyampaikan salinan penetapan untuk segera dilakukan.

“Sehingga, dari ketetapan yang dikeluarkan akibat hukumnya bahwa para direksi akan melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana biasanya,” jelas Refman.

Refman Basri menjelaskan, bahwa dengan adanya penetapan penundaan dari PTUN tersebut, maka secara hukum, Rusdi Sinuraya masih tetap menjabat sebagai Dirut PD Pasar, begitupun dengan para Direksi lainnya.

“Beliau-beliau (Rusdi, Yohni, Arifin) ini, masih menjabat sebagai Direksi yang sah. Artinya, segala hak dan kewenangan juga masih dipegang oleh mereka, termasuk soal pengelolaan keuangan di PD Pasar,” jawabnya.

Dijelaskannya, bila nantinya ada pihak-pihak ataupun oknum-oknum yang dengan sengaja melanggar ketentuan itu, maka pihaknya menegaskan akan mengambil langkah hukum dalam menyelesaikannya. “Kalau ada yang melanggar hal itu, tentu kita akan mengambil langkah hukum,” jelasnya.

Sedangkan Rusdi Sinuraya yang dicopot sebagai Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, mengungkapkan, penasehat hukum sudah menyampaikan secara gamblang semua aturan-aturan hukum.

“Saya pada kesempatan ini mengungkapkan, saya masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar kota Medan dan Anwar (Yohny Anwar) sebagai Direktur Operasional, Arifin (Arifin Rambe) sebagai Direktur Pengembangan dan Osman Manalu sebagai Direktur Keuangan,” tegasnya.

Dengan demikian, kata Rusdi, ia mengimbau kepada seluruh karyawan PD Pasar untuk tetap bekerja seperti biasanya dan tetap mendengarkan dan mematuhi instruksinya sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan. “Terhadap karyawan, saya imbau supaya tetap taat dan patuh aturan, keputusan hukum Pengadilan ini harus dipatuhi,” tegas dia.

Begitu juga kepada seluruh pedagang yang ada di 53 pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Kota Medan, Rusdi meminta untuk tetap tenang dan berdagang seperti biasanya.

“Jadi pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada pedagang semua supaya bekerja seperti biasa, semua pedagang berjualan seperti biasa dengan tenang dan semua akan kita layani sebagaimana biasanya,” katanya.

Ketua Pedagang bersatu (Pedas) Kota Medan, Guntur Limbong mengaku dirinya bersama seluruh pedagang di Kota Medan, di bawah 28 wadah, bergembira dengan adanya hasil penetapan dari PTUN Medan tersebut. Sehingga, para pedagang tidak ragu – ragu lagi untuk berjualan di pasar dan dapat berjualan seperti biasa.

“Selama ini dengan adanya berita ini kami ragu-ragu untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ada terkait persoalan-persoalan di pasar-pasar, dengan adanta putusan ini kami tidak ragu lagi,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/