25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

AKBP Apriyanto Siap Melawan

Dianggap Positif Konsumsi Narkoba Golongan Tiga

Medan-Mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba Poldasu AKBP Apriyanto Basuki Rahmat menentang penyelidik yang menjeratnya sebagai tersangka keterlibatan narkoba pil happy five. Dia pun siap untuk segera melakukan tes darah milik untuk membuktikan kebenaran kalau dia tidak mengonsumsi narkoba.

Pria yang juluki orang rumahan ini, mengaku sikapnya ini bukan untuk menentang atasan. Hal ini semata-mata untuk mencari kebenaran dan keadilan. “Saya tak pernah melawan pimpinan dan tak akan melawan pimpinan. Saya hanya mencari kebenaran dan keadilan,” katanya kepada Sumut Pos melalui telepon selulernya, Minggu (26/2), kemarin.

Seperti diketahui, sebelum  hasil tes urine keluar Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol  Andjar Dewanto telah menyatakan satatus Apriyanto sudah tersangka atas kasus narkoba. Namun, saat dikonfirmasi ulang, Andjar maupun Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru  Prakoso selalu menyatakan kalau AKBP Apriyanto masih sebagai saksi.

Menariknya, dari informasi  yang didapat Sumut Pos, pernyataan status AKBP Apriyanto yang dikatakannya sebagai saksi, berbeda dengan surat permohonan tes urine. Sesuai dengan nomor Surat permohonan Tes Urine Bernomor Pol/161/II/2012/ Ditnarkoba yang ditandatangani Andjar, tertulis dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium (Kalabfor) Polri Cabang Medan kalau AKBP Apriyanto sebagai tersangka.

Di dalam surat permohonan tes urine tersebut ada lima item. Inti dari item pertama tertulis dasar laporan polisi terkait memiliki psykotropika jenis pil. Inti dari Item kedua, tertulis guna kepentingan penyidikan, Dit Narkoba mengirimkan urine AKBP Apriyanto Basuki Rahmad.

Inti Item ketiga, tertulis kronologis kejadian, dalam surat tersebut dijelaskan AKBP Apriyanto diduga keras telah melakukan tindak pidana memiliki psykotropika jenis pil happy five pada hari Minggu tanggal 12 Februari sekira pukul O3.00 WIB di Jalan Merak Jingga, Medan. Sedang Item keempat tertulis, AKBP Apriyanto dilakukan pemeriksaan laboratoris bertujuan untuk menentukan apakah tersangka memiliki atau mempergunakan psykotropika jenis pil happy five untuk pembuktian tersangka di pengadilan atau di persidangan. Sedangkan inti dari item kelima tertulis agar hasil laboratoris jangan terlalu lama.

Kalabfor Dianggap Dalam Tekanan

Sementara itu, belakangan diketahui kalau rumah Apriyanto diintai orang tak dikenal (OTK). Hal itu diakui AKBP Apriyanto kepada kuasa hukumnya, Marudut Simanjuntak SH. Marudut mengatakan dua hari berturut-turut rumah AKBP Apriyanto selalu diintai dua orang pria mengendarai mobil. “Orangnya pakai topi, Kamis (23/2) naik Eterna hari Jumat (24/2) naik Kijang,” ujarnya.

Marudut mengatakan, sejauh ini AKBP Apriyanto belum mendapat teror, hanya saja rumahnya diintai. Ditegaskannya, apabila AKBP Apriyanto mendapat teror telepon dan pesan singkat, pihaknya akan melapor ke pihak yang berwenang. “Kalau diteror ya sudah melaporlah kita Bos,” tegas Marudut.

Menanggapi pernyataan Kalabfor Polda Sumut, Kombes Pol Syafrian yang sempat mengatakan hasil tes urine AKBP Apriyanto negatif, Marudut menduga Kalabfor mendapat tekanan. Sehingga, Syafrian berubah pendirian. “Mungkin saja beliau mendapat tekanan, jadi berubah negatif menjadi positif,” jelasnya.

Terpisah, saat ditanya soal tes urine AKBP Apriyanto yang awalnya negatif menjadi positif,  Kombes Pol Syafrian mengatakan hal itu-itu sah-sah saja dikatakan AKBP Apriyanto kepada kuasa hukumnya. Sebab menurutnya, hasil tes urine hanya dapat diberitahu kepada penyidik. “Tanya saja sama Pak Apriyanto, jangan sama saya. Labfor itu kan nggak boleh ngobral hasil pemeriksaan, Labfor hanya menyampaikan kepada penyidik yang meminta. Kalau Labfor itu apa adanya saja bicara, kalau positif ya positif kalau negatif ya negatif, tak akan bisa berubah-ubah,” ketusnya saat dihubungi, Minggu (26/2) siang.

Ditanya pengakuannya di depan Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Cornelius Hutagaol, Syafrian terbata-terbata menjawab koran ini. “Labfor itu tidak boleh bicara, nanti kalau sudah di depan pengadilan baru boleh. Nanti waktu persidangan wartawan mau blow up terserah saja. Itu kan polemik, saya tidak mau ikut-ikutan. Kalau ada pihak-pihak yang tidak senang, silahkan laporkan saja ke penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, AKBP Apriyanto tak senang dengan hasil tes urine yang dikeluarkan laboratorium narkotika Polda Sumut. Melalui kuasa hukumnya, Marudut Simanjuntak SH, mengatakan akan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Jenderal Timur Pradopo.

Tujuan meminta perlindungan hukum ke Kapolri, lantaran ditemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. “Kita menduga adanya rekayasa dalam kasus ini dan meminta penyidik agar bekerja secara profesional. Itu tujuan surat ke Kapolri,” kata Marudut.

Dijelaskannya, kejanggalan pertama adalah berdasarkan surat pengantar permintaan tes urine yang ditandatangani Kombes Andjar Dewanto ke Labfor disebutkan kliennya sebagai tersangka. (mag-5/ala/smg)

Dianggap Positif Konsumsi Narkoba Golongan Tiga

Medan-Mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba Poldasu AKBP Apriyanto Basuki Rahmat menentang penyelidik yang menjeratnya sebagai tersangka keterlibatan narkoba pil happy five. Dia pun siap untuk segera melakukan tes darah milik untuk membuktikan kebenaran kalau dia tidak mengonsumsi narkoba.

Pria yang juluki orang rumahan ini, mengaku sikapnya ini bukan untuk menentang atasan. Hal ini semata-mata untuk mencari kebenaran dan keadilan. “Saya tak pernah melawan pimpinan dan tak akan melawan pimpinan. Saya hanya mencari kebenaran dan keadilan,” katanya kepada Sumut Pos melalui telepon selulernya, Minggu (26/2), kemarin.

Seperti diketahui, sebelum  hasil tes urine keluar Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol  Andjar Dewanto telah menyatakan satatus Apriyanto sudah tersangka atas kasus narkoba. Namun, saat dikonfirmasi ulang, Andjar maupun Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru  Prakoso selalu menyatakan kalau AKBP Apriyanto masih sebagai saksi.

Menariknya, dari informasi  yang didapat Sumut Pos, pernyataan status AKBP Apriyanto yang dikatakannya sebagai saksi, berbeda dengan surat permohonan tes urine. Sesuai dengan nomor Surat permohonan Tes Urine Bernomor Pol/161/II/2012/ Ditnarkoba yang ditandatangani Andjar, tertulis dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium (Kalabfor) Polri Cabang Medan kalau AKBP Apriyanto sebagai tersangka.

Di dalam surat permohonan tes urine tersebut ada lima item. Inti dari item pertama tertulis dasar laporan polisi terkait memiliki psykotropika jenis pil. Inti dari Item kedua, tertulis guna kepentingan penyidikan, Dit Narkoba mengirimkan urine AKBP Apriyanto Basuki Rahmad.

Inti Item ketiga, tertulis kronologis kejadian, dalam surat tersebut dijelaskan AKBP Apriyanto diduga keras telah melakukan tindak pidana memiliki psykotropika jenis pil happy five pada hari Minggu tanggal 12 Februari sekira pukul O3.00 WIB di Jalan Merak Jingga, Medan. Sedang Item keempat tertulis, AKBP Apriyanto dilakukan pemeriksaan laboratoris bertujuan untuk menentukan apakah tersangka memiliki atau mempergunakan psykotropika jenis pil happy five untuk pembuktian tersangka di pengadilan atau di persidangan. Sedangkan inti dari item kelima tertulis agar hasil laboratoris jangan terlalu lama.

Kalabfor Dianggap Dalam Tekanan

Sementara itu, belakangan diketahui kalau rumah Apriyanto diintai orang tak dikenal (OTK). Hal itu diakui AKBP Apriyanto kepada kuasa hukumnya, Marudut Simanjuntak SH. Marudut mengatakan dua hari berturut-turut rumah AKBP Apriyanto selalu diintai dua orang pria mengendarai mobil. “Orangnya pakai topi, Kamis (23/2) naik Eterna hari Jumat (24/2) naik Kijang,” ujarnya.

Marudut mengatakan, sejauh ini AKBP Apriyanto belum mendapat teror, hanya saja rumahnya diintai. Ditegaskannya, apabila AKBP Apriyanto mendapat teror telepon dan pesan singkat, pihaknya akan melapor ke pihak yang berwenang. “Kalau diteror ya sudah melaporlah kita Bos,” tegas Marudut.

Menanggapi pernyataan Kalabfor Polda Sumut, Kombes Pol Syafrian yang sempat mengatakan hasil tes urine AKBP Apriyanto negatif, Marudut menduga Kalabfor mendapat tekanan. Sehingga, Syafrian berubah pendirian. “Mungkin saja beliau mendapat tekanan, jadi berubah negatif menjadi positif,” jelasnya.

Terpisah, saat ditanya soal tes urine AKBP Apriyanto yang awalnya negatif menjadi positif,  Kombes Pol Syafrian mengatakan hal itu-itu sah-sah saja dikatakan AKBP Apriyanto kepada kuasa hukumnya. Sebab menurutnya, hasil tes urine hanya dapat diberitahu kepada penyidik. “Tanya saja sama Pak Apriyanto, jangan sama saya. Labfor itu kan nggak boleh ngobral hasil pemeriksaan, Labfor hanya menyampaikan kepada penyidik yang meminta. Kalau Labfor itu apa adanya saja bicara, kalau positif ya positif kalau negatif ya negatif, tak akan bisa berubah-ubah,” ketusnya saat dihubungi, Minggu (26/2) siang.

Ditanya pengakuannya di depan Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Cornelius Hutagaol, Syafrian terbata-terbata menjawab koran ini. “Labfor itu tidak boleh bicara, nanti kalau sudah di depan pengadilan baru boleh. Nanti waktu persidangan wartawan mau blow up terserah saja. Itu kan polemik, saya tidak mau ikut-ikutan. Kalau ada pihak-pihak yang tidak senang, silahkan laporkan saja ke penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, AKBP Apriyanto tak senang dengan hasil tes urine yang dikeluarkan laboratorium narkotika Polda Sumut. Melalui kuasa hukumnya, Marudut Simanjuntak SH, mengatakan akan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Jenderal Timur Pradopo.

Tujuan meminta perlindungan hukum ke Kapolri, lantaran ditemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. “Kita menduga adanya rekayasa dalam kasus ini dan meminta penyidik agar bekerja secara profesional. Itu tujuan surat ke Kapolri,” kata Marudut.

Dijelaskannya, kejanggalan pertama adalah berdasarkan surat pengantar permintaan tes urine yang ditandatangani Kombes Andjar Dewanto ke Labfor disebutkan kliennya sebagai tersangka. (mag-5/ala/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/