22.5 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Dishub Harus Konsisten Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarangan

Kadishub Medan Renward Parapat sebelumnya mengakui, penertiban seperti ini akan terus dilakukan bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Medan. Oleh karenanya dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan yang ada dengan penuh kesadaran. “Jika masyarakat tidak mau parkir berlapis dan sembarangan, Insya Allah kita dapat mengurai titik-titik kemacetan yang terjadi selama ini,” katanya.

Ia mengungkapkan banyak persepsi positif dan juga miring atas implementasi Perwal 70/2017 yang pihaknya lakukan bersama kepolisian. Disebutnya ada yang mendukung bahkan tak banyak juga yang mencibir kegiatan mereka. “Begitupun kami terus bekerja saja karena regulasi yang ada mengatur kewenangan kami untuk menertibkan pelanggaran tersebut,” tegasnya.

Diketahui, Dishub dan Satlantas Polrestabes Medan kembali menertibkan dan menindak kenderaan bermotor yang parkir sembarangan. Kegiatan pada Sabtu (24/2) malam itu dalam rangka penerapan Perwal 70/2017.

Selain penilangan, ban kenderaan bermotor juga digembosi. Di samping itu juga mencabut bad identitas jukir yang membiarkan terjadinya parkir sembarangan maupun berlapis. Tidak itu saja, jukir yang bersangkutan pun dibawa untuk selanjutnya membuat pernyataan tertulis guna memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi kesalahannya kembali.

Adapun sejumlah titik yang menjadi lokasi penertiban tim gabungan ini, yakni Jalan Setia Budi (Titi Bobrok) persisnya seputaran Warung Mie Aceh, Jalan Sei Batang Hari (seputaran RSU Bunda Thamrin), Jalan Juanda (seputaran Warung Bakso Amat) serta Jalan Balai Kota (seputaran Merdeka Walk) dan Jalan Bukit Barisan. (prn/ila)

Kadishub Medan Renward Parapat sebelumnya mengakui, penertiban seperti ini akan terus dilakukan bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Medan. Oleh karenanya dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan yang ada dengan penuh kesadaran. “Jika masyarakat tidak mau parkir berlapis dan sembarangan, Insya Allah kita dapat mengurai titik-titik kemacetan yang terjadi selama ini,” katanya.

Ia mengungkapkan banyak persepsi positif dan juga miring atas implementasi Perwal 70/2017 yang pihaknya lakukan bersama kepolisian. Disebutnya ada yang mendukung bahkan tak banyak juga yang mencibir kegiatan mereka. “Begitupun kami terus bekerja saja karena regulasi yang ada mengatur kewenangan kami untuk menertibkan pelanggaran tersebut,” tegasnya.

Diketahui, Dishub dan Satlantas Polrestabes Medan kembali menertibkan dan menindak kenderaan bermotor yang parkir sembarangan. Kegiatan pada Sabtu (24/2) malam itu dalam rangka penerapan Perwal 70/2017.

Selain penilangan, ban kenderaan bermotor juga digembosi. Di samping itu juga mencabut bad identitas jukir yang membiarkan terjadinya parkir sembarangan maupun berlapis. Tidak itu saja, jukir yang bersangkutan pun dibawa untuk selanjutnya membuat pernyataan tertulis guna memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi kesalahannya kembali.

Adapun sejumlah titik yang menjadi lokasi penertiban tim gabungan ini, yakni Jalan Setia Budi (Titi Bobrok) persisnya seputaran Warung Mie Aceh, Jalan Sei Batang Hari (seputaran RSU Bunda Thamrin), Jalan Juanda (seputaran Warung Bakso Amat) serta Jalan Balai Kota (seputaran Merdeka Walk) dan Jalan Bukit Barisan. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/