25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Dishub Tertibkan Kendaraan Parkir di Atas Trotoar

Dishub tertibkan kendaraan yang parkir di atas trotoar.

SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menindak satu unit mobil penjual paket data yang kedapatan parkir di atas trotoar seputaran Jalan Putri Hijau, Medan, Senin (12/3). Penindakan dilakukan berupa pengusiran karena trotoar bukan tempat parkir, melainkan fasilitas umum yang disediakan bagi pejalan kaki.

Sebelum dilakukan penertiban, Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengaku mendapat informasi dari Wakil Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution yang kebetulan tengah melintas di Jalan Putri Hijau. Pas depan Kantor Telkomsel, satu unit mobil milik perusahaan seluler itu tengah parkir di atas trotoar sambil menjual pulsa.

Renward menyebutkan, selain mobil, sejumlah pekerja juga meletakkan kursi dan meja untuk melayani pembeli. Kehadiran mobil, meja dan kursi tentunya menghalangi para pejalan kaki melintas. Akibatnya, para pejalan kaki yang mengalah dan harus berjalan di bahu jalan yang sangat ramai dilalui kenderaan bermotor tersebut.

“Begitu mendapat laporan, saya langsung menindaklanjutinya dengan berkoordinasi Kasatlantas Polrestabes Medan. Setelah itu kita mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penindakan berupa pelarangan berjualan di atas trotoar. Selanjutnya mereka kita ingatkan agar tidak berjualan kembali di trotoar,” kata Renward.

Renward mengatakan, apabila kedapatan berjualan kembali pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa penderekan, penggembosan maupun penilangan. “Kepada personil yang bertugas di lapangan untuk terus melakukan pengawasan,” ucapnya.

Di tempat terpisah, petugas Dishub bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Medan melakukan penindakan tegas terhadap 2 unit mobil yang memarkirkan kendaraannya secara berlapis di Jalan Bogor. Sebab, tindakan pengemudi kedua mobil tersebut mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Sadar akan kesalahannya, kedua pengemudi pun tak berkutik.  Dengan terpaksa mereka pun menerima tilang atas pelanggaran yang telah dilakukan.  Petugas Dishub dan satlantas pun mengingatkan keduanya agar tidak lagi parkir sembarangan, termasuk parkir berlapis di lokasi yang telah dipasang rambu-rambu larangan.

“Diimbau kepada masyarakat, terutama pemilik kenderaan bermotor agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Selain mengganggu kelancaran arus lalu lintas, parkir sembarangan yang dilakukan telah merampas hak para pejalan kaki sekaligus merusak estetika kota,” sambung Renward.

Kata Renward, patuhilah peraturan yang ada. Apabila menemukan kendaraan yang parkir di atas trotoar silahkan informasikan kepada petugas Dishub di lapangan. “Kita telah menurunkan petugas untuk terus melakukan pengawasan. Nantinya, ketika mendapat temuan atau informasi maka langsung datang untuk melakukan penindakan,” tandasnya. (ris)

Dishub tertibkan kendaraan yang parkir di atas trotoar.

SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menindak satu unit mobil penjual paket data yang kedapatan parkir di atas trotoar seputaran Jalan Putri Hijau, Medan, Senin (12/3). Penindakan dilakukan berupa pengusiran karena trotoar bukan tempat parkir, melainkan fasilitas umum yang disediakan bagi pejalan kaki.

Sebelum dilakukan penertiban, Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengaku mendapat informasi dari Wakil Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution yang kebetulan tengah melintas di Jalan Putri Hijau. Pas depan Kantor Telkomsel, satu unit mobil milik perusahaan seluler itu tengah parkir di atas trotoar sambil menjual pulsa.

Renward menyebutkan, selain mobil, sejumlah pekerja juga meletakkan kursi dan meja untuk melayani pembeli. Kehadiran mobil, meja dan kursi tentunya menghalangi para pejalan kaki melintas. Akibatnya, para pejalan kaki yang mengalah dan harus berjalan di bahu jalan yang sangat ramai dilalui kenderaan bermotor tersebut.

“Begitu mendapat laporan, saya langsung menindaklanjutinya dengan berkoordinasi Kasatlantas Polrestabes Medan. Setelah itu kita mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penindakan berupa pelarangan berjualan di atas trotoar. Selanjutnya mereka kita ingatkan agar tidak berjualan kembali di trotoar,” kata Renward.

Renward mengatakan, apabila kedapatan berjualan kembali pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa penderekan, penggembosan maupun penilangan. “Kepada personil yang bertugas di lapangan untuk terus melakukan pengawasan,” ucapnya.

Di tempat terpisah, petugas Dishub bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Medan melakukan penindakan tegas terhadap 2 unit mobil yang memarkirkan kendaraannya secara berlapis di Jalan Bogor. Sebab, tindakan pengemudi kedua mobil tersebut mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Sadar akan kesalahannya, kedua pengemudi pun tak berkutik.  Dengan terpaksa mereka pun menerima tilang atas pelanggaran yang telah dilakukan.  Petugas Dishub dan satlantas pun mengingatkan keduanya agar tidak lagi parkir sembarangan, termasuk parkir berlapis di lokasi yang telah dipasang rambu-rambu larangan.

“Diimbau kepada masyarakat, terutama pemilik kenderaan bermotor agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Selain mengganggu kelancaran arus lalu lintas, parkir sembarangan yang dilakukan telah merampas hak para pejalan kaki sekaligus merusak estetika kota,” sambung Renward.

Kata Renward, patuhilah peraturan yang ada. Apabila menemukan kendaraan yang parkir di atas trotoar silahkan informasikan kepada petugas Dishub di lapangan. “Kita telah menurunkan petugas untuk terus melakukan pengawasan. Nantinya, ketika mendapat temuan atau informasi maka langsung datang untuk melakukan penindakan,” tandasnya. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/