30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Lakukan Penelitian, PMII Medan Buka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran di Lapas Tanjung Gusta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasisws Islam Indonesia (PMII) Kota Medan membuka posko pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Posko ini, dibuka sehubungan dengan adanya rencana penelitian di Lapas Tanjung Gusta Medan sesuai dengan Surat Rekomendasi Nomor: B.08/Un.11.R/L2/L2.3/KS.02/02/2024, tanggal 13 Februari 2024.

Dimana surat rekomendasi ini, dibuat dan diterbitkan Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universiatas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Selanjutnya, PC PMII Medan telah menyampaikan Surat Nomor: 011/PMII-PC-MEDAN/SP/II/2024, Hal: Permohonan Untuk Melakukan Penelitian Ilmiah yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Ketua PC PMII Kota Medan, Dedi Arsandi Ritonga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi untuk penyesuaian jadwal, oleh karenanya untuk menguatkan dan menambahi data/informasi atas dugaan-dugaan pelanggaran yang ada di Lapas/Rutan Tanjung gusta Medan kami mohon kepada masyarakat Indonesia untuk dapat menyampaikan Pengaduan.

Adapun Data, dan Informasi dapat disampaikan melalui, Email: pcpmiikotamedan2022@gmail.com.
Dan No.Telepon/WA 0822-4147-4547, maupun datang langsung ke Posko Pengaduan di Jalan Tombak Gang Seniman No. 13, Kota Medan.

Dedi mengatakan, bahwa pengaduan, Data, dan Informasi yang diharapkan adalah berkenaan dengan, adanya Pengutipan dan/atau Pembayaran uang kepada Pegawai Lapas/Rutan dan/atau kepada sesama Warga Binaan.

“Pembayaran untuk izin penggunaan alat komunikasi (Handphone), dan Pembayaran-pembayaran lainnya, serta melampirkan bukti-bukti autentiknya,” kata Dedi, di Medan, Selasa (27/2).

PC PMII juga menghimbau kepada masyarakat yang menyamapaiakn Pengaduan agar melampirkan identitas, serta uraian singkat peristiwanya. PC PMII juga menjamini kerahasian identitas
pelapor.

“Layanan Pengaduan ini, kami buat guna untuk melakukan Penelitian atas informasi awal adanya dugaan-dugaan Pelanggaran Hukum yang terjadi di Lapas/Rutan Tanjung Gusta Medan,” jelasnya.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasisws Islam Indonesia (PMII) Kota Medan membuka posko pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Posko ini, dibuka sehubungan dengan adanya rencana penelitian di Lapas Tanjung Gusta Medan sesuai dengan Surat Rekomendasi Nomor: B.08/Un.11.R/L2/L2.3/KS.02/02/2024, tanggal 13 Februari 2024.

Dimana surat rekomendasi ini, dibuat dan diterbitkan Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universiatas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Selanjutnya, PC PMII Medan telah menyampaikan Surat Nomor: 011/PMII-PC-MEDAN/SP/II/2024, Hal: Permohonan Untuk Melakukan Penelitian Ilmiah yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Ketua PC PMII Kota Medan, Dedi Arsandi Ritonga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi untuk penyesuaian jadwal, oleh karenanya untuk menguatkan dan menambahi data/informasi atas dugaan-dugaan pelanggaran yang ada di Lapas/Rutan Tanjung gusta Medan kami mohon kepada masyarakat Indonesia untuk dapat menyampaikan Pengaduan.

Adapun Data, dan Informasi dapat disampaikan melalui, Email: pcpmiikotamedan2022@gmail.com.
Dan No.Telepon/WA 0822-4147-4547, maupun datang langsung ke Posko Pengaduan di Jalan Tombak Gang Seniman No. 13, Kota Medan.

Dedi mengatakan, bahwa pengaduan, Data, dan Informasi yang diharapkan adalah berkenaan dengan, adanya Pengutipan dan/atau Pembayaran uang kepada Pegawai Lapas/Rutan dan/atau kepada sesama Warga Binaan.

“Pembayaran untuk izin penggunaan alat komunikasi (Handphone), dan Pembayaran-pembayaran lainnya, serta melampirkan bukti-bukti autentiknya,” kata Dedi, di Medan, Selasa (27/2).

PC PMII juga menghimbau kepada masyarakat yang menyamapaiakn Pengaduan agar melampirkan identitas, serta uraian singkat peristiwanya. PC PMII juga menjamini kerahasian identitas
pelapor.

“Layanan Pengaduan ini, kami buat guna untuk melakukan Penelitian atas informasi awal adanya dugaan-dugaan Pelanggaran Hukum yang terjadi di Lapas/Rutan Tanjung Gusta Medan,” jelasnya.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/