26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Warga Legowo Terima Ganti Rugi 70 Persen

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pemukiman warga tampak dari atas di Jalan Tj Mulia Medan. Pemukiman tersebut rencana nya akan di jadikan jalur layang Tol Medan- Binjai, namun masih terkendala pembebasan lahan.

BELAWAN. SUMUTPOS.CO – Sempat merasa keberatan dengan ganti rugi yang ditetapkan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yakni 70 persen untuk masyarakat dan 30 persen untuk pemilik SHM, akhirnya 378 warga yang bermukim di Kelurahan Tanjungmulia Hilir, Kecamatan Medan Deli menerima dengan legowo. Hal ini terungkap dalam pertemuan di salah satu rumah warga di Jalan Kawat III, Kelurahan Tanjungmulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Selasa (28/11) malam.

Salah satu utusan perwakilan warga, Sahut Simaremare mengatakan, hasil dari pertemuan yang mereka lakukan, seluruh masyarakat sepakat akan menerima hak mereka sebesar 70 persen. Ganti rugi itu akan segera mereka terima setelah menyerahkan syarat yang diminta panitia pembebasan lahan melalui kelurahan dan kecamatan.

“Kami selaku masyarakat bersyukur dan mengapresiasi keputusan ini. Artinya, dengan angka 70 persen sudah membantu masyarakat. Begitu juga, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Camat dan Pak Lurah serta PPK yang ikut serta memberikan solusi dan membantu masyarakat selama ini,” kata Sahut kepada Sumut Pos, Rabu (29/11).

Dikatakan pria berusia 61 tahun ini, hasil keputusan musyawarah itu telah mereka laporkan kepada camat dan lurah, kepada masyarakat kita minta kepada masyarakat untuk melengkapi data-data, agar disesuaikan dengan hasil survei yang telah dilakukan. “Jadi, untuk ganti rugi bangunan, tanaman dan ternak segera dilaporkan, agar tidak ada komplain mengenai hak yang akan segera diberikan,” ungkap Sahut.

Ditambahkan Sahut, dengan keputusan itu disepakati, seluruh masyarakat mendukung proses pembangunan jalan tol dengan menerima hak dengan ganti rugi 70 persen. “Kita doakan tidak ada lagi masalah dan hak masyarakat segera diberikan,” tutup Sahut.

Terpisah, Camat Medan Deli, Fery Suheri dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan dari masyarakat hasil keputusan untuk menerima 70 persen. Dalam waktu dekat ini mereka akan mendata persyaratan untuk hak ganti rugi yang akan diterima masyarakat.

“Kita sudah lakukan kordinasi dengan masyarakat dan panitia pembebasan, dengan angka 70 persen sudah diterima oleh masyarakat dan akan segera diproses untuk diberikan kepada masyarakat. Harapannya, pembangunan jalan tol dapat segera terlaksana dan tidak ada masalah lagi,” kata Fery. (fac/adz)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pemukiman warga tampak dari atas di Jalan Tj Mulia Medan. Pemukiman tersebut rencana nya akan di jadikan jalur layang Tol Medan- Binjai, namun masih terkendala pembebasan lahan.

BELAWAN. SUMUTPOS.CO – Sempat merasa keberatan dengan ganti rugi yang ditetapkan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yakni 70 persen untuk masyarakat dan 30 persen untuk pemilik SHM, akhirnya 378 warga yang bermukim di Kelurahan Tanjungmulia Hilir, Kecamatan Medan Deli menerima dengan legowo. Hal ini terungkap dalam pertemuan di salah satu rumah warga di Jalan Kawat III, Kelurahan Tanjungmulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Selasa (28/11) malam.

Salah satu utusan perwakilan warga, Sahut Simaremare mengatakan, hasil dari pertemuan yang mereka lakukan, seluruh masyarakat sepakat akan menerima hak mereka sebesar 70 persen. Ganti rugi itu akan segera mereka terima setelah menyerahkan syarat yang diminta panitia pembebasan lahan melalui kelurahan dan kecamatan.

“Kami selaku masyarakat bersyukur dan mengapresiasi keputusan ini. Artinya, dengan angka 70 persen sudah membantu masyarakat. Begitu juga, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Camat dan Pak Lurah serta PPK yang ikut serta memberikan solusi dan membantu masyarakat selama ini,” kata Sahut kepada Sumut Pos, Rabu (29/11).

Dikatakan pria berusia 61 tahun ini, hasil keputusan musyawarah itu telah mereka laporkan kepada camat dan lurah, kepada masyarakat kita minta kepada masyarakat untuk melengkapi data-data, agar disesuaikan dengan hasil survei yang telah dilakukan. “Jadi, untuk ganti rugi bangunan, tanaman dan ternak segera dilaporkan, agar tidak ada komplain mengenai hak yang akan segera diberikan,” ungkap Sahut.

Ditambahkan Sahut, dengan keputusan itu disepakati, seluruh masyarakat mendukung proses pembangunan jalan tol dengan menerima hak dengan ganti rugi 70 persen. “Kita doakan tidak ada lagi masalah dan hak masyarakat segera diberikan,” tutup Sahut.

Terpisah, Camat Medan Deli, Fery Suheri dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan dari masyarakat hasil keputusan untuk menerima 70 persen. Dalam waktu dekat ini mereka akan mendata persyaratan untuk hak ganti rugi yang akan diterima masyarakat.

“Kita sudah lakukan kordinasi dengan masyarakat dan panitia pembebasan, dengan angka 70 persen sudah diterima oleh masyarakat dan akan segera diproses untuk diberikan kepada masyarakat. Harapannya, pembangunan jalan tol dapat segera terlaksana dan tidak ada masalah lagi,” kata Fery. (fac/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/