25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pengurusan Izin Usaha dan IMB Harus Sertakan Bukti Anggota

MEDAN- Pemerintah Kota Medan mewajibkan perusahaan dan pengusaha rekanan di lingkungan Pemko Medan mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) seiring akan diberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 1 Januari 2014.

Instruksi Wali Kota itu menjadi salah satu perbincangan antara Kakanwil I PT Jamsostek (Persero) IGN Suartika didampingi Wakil Kakanwil I Pengarapen Sinulingga, Kepala Cabang Medan Satria Darma dan Kepala Bidang Teknologi Informasi Medan II Sanco Simanullang dengan Wali Kota Medan Rahudman Harahap di rumah dinas wali kota, belum lama ini.

Dalam Instruksi Wali Kota Medan nomor 560/613.K/III/2013 tanggal 21 Maret 2013, para tenaga kerja honorarium daerah termasuk tenaga keamanan maupun kebersihan, wajib diikutsertakan dalam program Jamsostek.

Selain itu, perusahaan yang mengurus izin usaha dan pengurusan Izin Mendirikan Bangungan IMB terhadap proyek-proyek perumahan atau pertokoan, perusahaan wajib mencantumkan bukti keikutsertaan Jamsostek.

Disamping perusahaan tenaga kerja formal, para pekerja berstatus informal seperti harian lepas, borongan, musiman, perjanjian kerja waktu tertentu dan outsorcing juga tidak lepas dari ketentuan wajib Jamsostek. Bahkan, tenaga kerja yang berstatus honorium daerah, tenaga kerja pertahanan sipil(HANSIP) dan tenaga kebersihan dilingkungan secretariat kecamatan, semuanya diwajibkan memenuhi UU No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek.

Selain kepada inspektur, Sekretaris DPRD, para kepala badan, kepala dinas, kepala satuan Pamong Praja, kepala kantor kota, kepala bagian sekretariat daerah, instruksi tersebut juga ditujukan kepada para camat dan lurah se-kota Medan.

Kakanwil I PT Jamsostek (Persero) IGN Suartika dalam audiensi dengan Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengungkapkan akan menempati pos baru menjadi Kakanwil VIII yang mencakup Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara. Sementara Kakanwil I akan dilanjutkan Drs Pengarapen Sinulingga MM yang selama menjabat sebagai wakil Kakanwil I. “Kami menyampaikan terimakasih atas dukungan Pak Wali, dimana program Jamsostek sudah menjadi bagian tugas pokok SKPD di Medan,” katanya lagi.

Wali Kota Medan Rahudman Harahap menyambut gembira, promosi kedua pimpinan Jamsostek. “Berarti kepemimpinan Bapak berdua selama ini dinilai berhasil di Sumbagut,” ungkap Wali Kota seraya mengatakan, hanya dengan kerja keras, iklas dan tidak kenal surut mengabdi kepada masyarakat yang akan membuahkan keberhasilan. (mag-12)

MEDAN- Pemerintah Kota Medan mewajibkan perusahaan dan pengusaha rekanan di lingkungan Pemko Medan mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) seiring akan diberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 1 Januari 2014.

Instruksi Wali Kota itu menjadi salah satu perbincangan antara Kakanwil I PT Jamsostek (Persero) IGN Suartika didampingi Wakil Kakanwil I Pengarapen Sinulingga, Kepala Cabang Medan Satria Darma dan Kepala Bidang Teknologi Informasi Medan II Sanco Simanullang dengan Wali Kota Medan Rahudman Harahap di rumah dinas wali kota, belum lama ini.

Dalam Instruksi Wali Kota Medan nomor 560/613.K/III/2013 tanggal 21 Maret 2013, para tenaga kerja honorarium daerah termasuk tenaga keamanan maupun kebersihan, wajib diikutsertakan dalam program Jamsostek.

Selain itu, perusahaan yang mengurus izin usaha dan pengurusan Izin Mendirikan Bangungan IMB terhadap proyek-proyek perumahan atau pertokoan, perusahaan wajib mencantumkan bukti keikutsertaan Jamsostek.

Disamping perusahaan tenaga kerja formal, para pekerja berstatus informal seperti harian lepas, borongan, musiman, perjanjian kerja waktu tertentu dan outsorcing juga tidak lepas dari ketentuan wajib Jamsostek. Bahkan, tenaga kerja yang berstatus honorium daerah, tenaga kerja pertahanan sipil(HANSIP) dan tenaga kebersihan dilingkungan secretariat kecamatan, semuanya diwajibkan memenuhi UU No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek.

Selain kepada inspektur, Sekretaris DPRD, para kepala badan, kepala dinas, kepala satuan Pamong Praja, kepala kantor kota, kepala bagian sekretariat daerah, instruksi tersebut juga ditujukan kepada para camat dan lurah se-kota Medan.

Kakanwil I PT Jamsostek (Persero) IGN Suartika dalam audiensi dengan Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengungkapkan akan menempati pos baru menjadi Kakanwil VIII yang mencakup Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara. Sementara Kakanwil I akan dilanjutkan Drs Pengarapen Sinulingga MM yang selama menjabat sebagai wakil Kakanwil I. “Kami menyampaikan terimakasih atas dukungan Pak Wali, dimana program Jamsostek sudah menjadi bagian tugas pokok SKPD di Medan,” katanya lagi.

Wali Kota Medan Rahudman Harahap menyambut gembira, promosi kedua pimpinan Jamsostek. “Berarti kepemimpinan Bapak berdua selama ini dinilai berhasil di Sumbagut,” ungkap Wali Kota seraya mengatakan, hanya dengan kerja keras, iklas dan tidak kenal surut mengabdi kepada masyarakat yang akan membuahkan keberhasilan. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/