28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pedagang Minta Pasar Akik Dilegalkan, Wali Kota Bimbang

Foto: Riadi/PM Spanduk-spanduk menolak penutupan Pasar Akik, dengan logo salahsatu OKP, dipajang di depan kios para pedagang, Minggu (22/2/2015).
Foto: Riadi/PM
Spanduk-spanduk menolak penutupan Pasar Akik, dengan logo salahsatu OKP, dipajang di depan kios para pedagang, Minggu (22/2/2015).

SUMUPOS.CO- Desakan pedagang di Jalan Akik agar mereka dilegalkan, ternyata membuat Pemko Medan bimbang. Bahkan, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yal bias memastikan apakah permohonan para pedagang itu dapat dikabulkan atau tidak.

“Belum bisa dipastikan, apakah permohonan pedagang diproses atau tidak,” kata Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin kepada Sumut Pos, Sabtu (25/4) malam. Bahkan mengenai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bakal di setorkan ke kas Pemko Medan, Eldin menegaskan, hal itu bukan hal yang utama. Apalagi, sampai saat ini Jalan Akik masih tercatat sebagai aset Pemko Medan dengan status jalan kota.

“Ini bukan sekedar soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan diterima, namun jalan itu akan lebih bermanfaat ketika dikembalikan ke fungsi awal,” jelas Eldin.

Walaupun demikian, orang nomor satu di Pemko Medan itu belum dapat memberikan kepastian, apakah memproses atau langsung menyampaikan penolakan mengenai rencana para pedagang yang tergabung dalam Koperasi Perbukitan itu.

Eldin mengaku akan melihat sejauh mana permohonan para pedagang itu. “Kita lihat nanti,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Koperasi Pembuktian, Mahyudin memastikan pihaknya akan menyampaikan usulan agar keberadaan Pasar Akik dilegalkan. “Draftnya yang sedang kita susun sudah memasuki pembahasan tahap akhir,” ujarnya.

Anggota Komisi C DPRD Medan, Zulkifli Lubis menilai, apa yang dilakukan pedagang di Jalan Akik adalah sebuah kewajaran. Mengingat, keberadaan pedagang di Jalan Akik untuk memenuhi kebutuhan hidup para pedagang. “Wajar saja, itu hak pedagang,” katanya.

Disebutkannya, permohonan yang disampaikan para pedagang tidak serta merta diterima. Karena harus melalui beberapa tahapan, mengingat jalan akik masih tercatat sebagai Jalan Kota.

“Dibahas dulu oleh internal Pemko Medan, poin pentingnya keberadaan Pasar Akik berdampingan dengan Pasar Sukaramai,” ucap Politisi PPP itu.

Hasil pembahasan yang dilakukan Pemko Medan, kata Zulkifli, disampaikan kepada DPRD Medan untuk meminta persetujuan khususnya mengenai perubahan peruntukan.

“Tidak bisa langsung disimpulkan, dibahas dulu. Kalau layak diterima, kalau tidak harus dicari solusinya,” tukasnya.(dik)

Foto: Riadi/PM Spanduk-spanduk menolak penutupan Pasar Akik, dengan logo salahsatu OKP, dipajang di depan kios para pedagang, Minggu (22/2/2015).
Foto: Riadi/PM
Spanduk-spanduk menolak penutupan Pasar Akik, dengan logo salahsatu OKP, dipajang di depan kios para pedagang, Minggu (22/2/2015).

SUMUPOS.CO- Desakan pedagang di Jalan Akik agar mereka dilegalkan, ternyata membuat Pemko Medan bimbang. Bahkan, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yal bias memastikan apakah permohonan para pedagang itu dapat dikabulkan atau tidak.

“Belum bisa dipastikan, apakah permohonan pedagang diproses atau tidak,” kata Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin kepada Sumut Pos, Sabtu (25/4) malam. Bahkan mengenai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bakal di setorkan ke kas Pemko Medan, Eldin menegaskan, hal itu bukan hal yang utama. Apalagi, sampai saat ini Jalan Akik masih tercatat sebagai aset Pemko Medan dengan status jalan kota.

“Ini bukan sekedar soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan diterima, namun jalan itu akan lebih bermanfaat ketika dikembalikan ke fungsi awal,” jelas Eldin.

Walaupun demikian, orang nomor satu di Pemko Medan itu belum dapat memberikan kepastian, apakah memproses atau langsung menyampaikan penolakan mengenai rencana para pedagang yang tergabung dalam Koperasi Perbukitan itu.

Eldin mengaku akan melihat sejauh mana permohonan para pedagang itu. “Kita lihat nanti,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Koperasi Pembuktian, Mahyudin memastikan pihaknya akan menyampaikan usulan agar keberadaan Pasar Akik dilegalkan. “Draftnya yang sedang kita susun sudah memasuki pembahasan tahap akhir,” ujarnya.

Anggota Komisi C DPRD Medan, Zulkifli Lubis menilai, apa yang dilakukan pedagang di Jalan Akik adalah sebuah kewajaran. Mengingat, keberadaan pedagang di Jalan Akik untuk memenuhi kebutuhan hidup para pedagang. “Wajar saja, itu hak pedagang,” katanya.

Disebutkannya, permohonan yang disampaikan para pedagang tidak serta merta diterima. Karena harus melalui beberapa tahapan, mengingat jalan akik masih tercatat sebagai Jalan Kota.

“Dibahas dulu oleh internal Pemko Medan, poin pentingnya keberadaan Pasar Akik berdampingan dengan Pasar Sukaramai,” ucap Politisi PPP itu.

Hasil pembahasan yang dilakukan Pemko Medan, kata Zulkifli, disampaikan kepada DPRD Medan untuk meminta persetujuan khususnya mengenai perubahan peruntukan.

“Tidak bisa langsung disimpulkan, dibahas dulu. Kalau layak diterima, kalau tidak harus dicari solusinya,” tukasnya.(dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/