22.6 C
Medan
Monday, January 20, 2025

Pemilik Centre Point Terancam Diusir

“Mungkin disalah satu point amar putusan ada yang menyebutkan perihal ganti rugi kalau dirobohkan tidak mungkin, berapa banyak investasi yang sudah dilakukan, dan berapa banyak karyawan yang bekerja di sana (Centre Point), daripada menerka-nerka lebih baik kita tunggu saja salinan putusannya agar dapat mengetahui langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya,” jelasnya.

Apalagi kata Sampurno, pihak PT ACK juga sudah lama mengusulkan permohonan IMB, namun hingga sekarang masih terganjal karena persyaratan yang belum lengkap. “Kalau nanti IMB nya diurus maka Pemko Medan akan mendapatkan setoran PAD sebesar Rp44 miliar dari IMB Centre Point,” bebernya.

Hanya saja, sejauh ini dirinya belum menerima SK persetujuan perubahan peruntukan yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan. Apabila SK tersebut diterbitkan, Sampurno menegaskan bahwa PT ACK tidak serta merta akan memperoleh IMB karena harus melengkapi beberapa persyaratan lain diantaranya surat tidak silang sengketa dari kelurahan, serta izin ketinggian dari Lanud Soewondo. “Kalau syaratnya terpenuhi, baru akan kita proses IMB nya,” pungkasnya. (sam/gir/dik/rbb)

“Mungkin disalah satu point amar putusan ada yang menyebutkan perihal ganti rugi kalau dirobohkan tidak mungkin, berapa banyak investasi yang sudah dilakukan, dan berapa banyak karyawan yang bekerja di sana (Centre Point), daripada menerka-nerka lebih baik kita tunggu saja salinan putusannya agar dapat mengetahui langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya,” jelasnya.

Apalagi kata Sampurno, pihak PT ACK juga sudah lama mengusulkan permohonan IMB, namun hingga sekarang masih terganjal karena persyaratan yang belum lengkap. “Kalau nanti IMB nya diurus maka Pemko Medan akan mendapatkan setoran PAD sebesar Rp44 miliar dari IMB Centre Point,” bebernya.

Hanya saja, sejauh ini dirinya belum menerima SK persetujuan perubahan peruntukan yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan. Apabila SK tersebut diterbitkan, Sampurno menegaskan bahwa PT ACK tidak serta merta akan memperoleh IMB karena harus melengkapi beberapa persyaratan lain diantaranya surat tidak silang sengketa dari kelurahan, serta izin ketinggian dari Lanud Soewondo. “Kalau syaratnya terpenuhi, baru akan kita proses IMB nya,” pungkasnya. (sam/gir/dik/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/