32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

93 Ribu PNS Sumut Gadai SK

MEDAN- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih dianggap hebat oleh sebagian besar kalangan di Sumatera Utara. Selain masa depan terjamin, bisa menggadaikan Surat Keputusan (SK) juga menjadi daya tarik kuat seseorang untuk menjadi PNS. Dari 230 ribu lebih jumlah PNS yang ada di Sumut, 93 ribu orang ternyata menggadaikan SK.

PNS Pemko Medan
PNS Pemko Medan

Angka ini dipastikan lebih banyak lagi. Pasalnya, data 93 ribu itu hanya di BRI Wilayah I Medan, belum termasuk yang menggadaikan SK di Bank Sumut dan bank-bank lainnya. Sekretaris Perusahaan BRI Kanwil I Medan, Muhammad Ali mengatakan bahwa ada dua macam program yang ditawarkan untuk hal ini yakni BRIGuna Karya untuk PNS yang masih aktif dan BRIGuna purna untuk PNS yang sudah pensiun.

Adapun jumlah debitur BRIGuna baik Karya dan Purna Kanwil I Medan hingga Maret kemarin berjumlah 93.600 debitur. Ini artinya sebanyak 93.600 telah menggadaikan SK PNS mereka. “Dengan jumlah debitur sebanyak itu menyerap besaran total pinjaman sebesar 3,7 triliun,”ungkap Ali.

Dituturkan Ali, SK itu akan menjadi jaminan. SK yang akan dijadikan jaminan yakni SK pertama sewaktu kerja dan SK terakhir dan yang dijaminkan harus asli. Soal besaran pinjaman akan diukur dari gaji terakhir. “Dari take home pay di mana 60 persen maksimum,” jelas Ali.

Perhitungan yang dipakai seperti itu karena 40 persen dipakai untuk biaya hidup si PNS tersebut. Alasan peminjaman sendiri kebanyakan digunakan untuk pendidikan anak dan renovasi rumah serta berbisnis. Rata-rata PNS mengambil kredit dengan syarat SK asli, slip gaji terakhir, fotokopi KTP, serta fotokopi Kartu Keluarga.

Tidak seperti BRI yang malah menyediakan program kredit, Pemimpin Kelompok Pengembangan Bisnis dan Layanan BNI Kanwil Medan, Sutarman menyatakan pihaknya tidak memberikan pinjaman dengan menjaminkan SK PNS. Kalaupun tercantum SK, itu dikarenakan adanya perjanjian. “Tapi walaupun begitu, kita pastikan bahwa SK itu bukan sebuah jaminan. Melainkan kelengkapan sebuah persyaratan,” ujarnya.

Diungkapkannya, ada berbagai persyaratan yang harus dilengkapi saat seseorang mengajukan pinjaman. Salah satunya adalah slip gaji atau tanda penghasilan. Dan SK tersebut dapat dijadikan sebagai bukti penghasilan seseorang.

Kalaupun ada menjadikan SK sebagai jaminan, maka terlebih dahulu harus melalui sebuah perjanjian di antara kedua belah pihak. Atau antara kreditur dan debitur. “Perjanjian ini yang menjamin terkait pembayaran di kreditur,” tambahnya.

Ditegaskannya, di BNI Cabang Medan tidak menerima pinjaman PNS yang menjadikan SK nya menjadi jaminan. “Kita tidak mau ribet. Kalau seandainya ada yang seperti itu, harus si kreditur yang mengurus semuanya,” tambahnya.

Kesulitan yang dimaksud oleh Sutarman karena harus berurusan dengan bendahara sebagai penyalur gaji ke personal PNS. “Kalau harus kita lagi yang berhubungan dengan bendahara rasanya ribet. Karena hubungan dengan PNS ini kan birokrasi yang sangat panjang,” tambahnya.
Begitu pun Manajer Konsumer Bank Bukopin Medan, Rizmayanti. Dia menyatakan bahwa Bank Bukopin hanya memberikan pinjaman yang menjadikan SK PNS hanya yang memiliki kerja sama dengan Bank Bukopin. “Kita kasih, bila gajinya diberikan melalui bank kita. Tapi, kalau tidak ada kerja sama, kita tidak bisa berikan,” ujarnya.

Dijelaskannya, dahulunya Bank Bukopin bisa memberikan pinjaman dengan jaminan SK tetapi harus melalui finding instruction dulu. Di mana, harus ada perjanjian, bila terjadi kredit macet (penunggakan pembayaran), maka pembayaran kredit akan dilakukan dengan pemotongan gaji. “Itu dulu, sejak ada peraturan baru, kita tidak bisa memberikan secara sembarangan,” tambahnya.

Walaupun begitu, diakuinya bahwa saat ini masih ada PNS yang meminjam uang dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian. “Kalau itu, nasabah lama yang kreditnya sedang berjalan. Tapi kalau baru, kita tidak terima lagi, kecuali ada kerja sama,” tambahnya.

Terkait dengan jumlah nasabah kreditur Bank Bukopin yang berasal dari PNS, Rizmayanti tidak bisa merincinya. “Kalau nasabah lama, masih ada PNS, itu karena kreditnya masih berjalan. Tapi, kalau nasabah baru, saya kurang ingat. Nanti coba saya cari tahu ya,” tutupnya.

Minjam hingga Rp300 Juta

Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh Sumut Pos dari sumber yang terpercaya di Kantor Wali Kota Medan, saat ini ada sekitar 25 persen dari 14 ribu PNS di Pemko Medan telah menggadaikan SK mereka ke bank.

“Sekitar 25 persen dari jumlah PNS Pemko Medan sekarang gadaikan SK. Jumlah pinjaman mereka berkisar antara Rp100 juta hingga Rp300 juta per orang,” ujar sumber kepada Sumut Pos, pekan lalu.

Dijelaskan, para PNS yang menggadaikan SK tersebut terdiri dari eselon IV hingga eselon II. SK tersebut pun sebagian besar digadaikan ke Bank Sumut. “Yang paling banyak menggadaikan SK ke Bank Sumut adalah eselon IV dan III. Kepala Dinas juga memang ada menggadaikan SK-nya, tapi tidak banyak. Tapi eselon II lah yang paling besar meminjam ke bank. Besarnya jumlah pinjaman tergantung golongan mereka. Semakin besar golongannya, maka semakin besar gajinya dan pinjaman ke bank pun bisa semakin besar,” jelasnya.Ditambahkan, sekarang ini hampir PNS dari semua Satuan Perangkat Kerja (SKPD) dan kecamatan di jajaran Pemko Medan telah menggadaikan SK. Tidak diketahui secara pasti mengapa para PNS tersebut menggadaikan SK-nya. Namun, sumber memperkirakan bahwa para PNS tersebut memang membutuhkan uang. “Kita tahu sendiri, semua orang pasti membutuhkan uang, begitu juga dengan PNS tersebut. Para PNS itu kan butuh membeli mobil dan sebagainya, darimana uang mereka, sementara gaji PNS eselon III berapa lah,” paparnya.

Kapala Bagian Umum Pemko Medan, Fakhruddin SH ketika dikomfirmasi mengatakan tidak tahu secara pasti berapa jumlah PNS Pemko Medan yang telah menggadaikan SK-nya ke bank, sebab pihaknya tidak berwewenang lagi untuk memberikan rekomendasi. “Saya tidak tahu berapa pastinya, karena Bagian Umum tidak berhak memberikan rekomendasi kalau ada PNS yang ingin menggadaikan SK. Untuk sekarang ini, rekomendasi diberikan oleh Kepala SKPD,” sebutnya.

Dijelaskan, kalau ada PNS yang ingin menggadaikan SK-nya ke bank, cukup mendapat rekomendasi dari Kepala SKPD, sebab pihak bank sekarang menjalin kerja sama dengan SKPD, bukan dengan Pemko Medan. “Seperti 4 orang PNS di Bagian Umum Pemko Medan, menurut prosedurnya memang saya yang tandatangani sebagai kepala SKPD-nya. Begitu juga dengan PNS yang lain, yang memberikan rekomendasi adalah kepala SKPD atau kepala dinasnya,” terangnya.

Menurut kalkulasi Sumut Pos, bila ada 25 persen PNS Pemko Medan yang sudah menggadaikan SK ke Bank, dengan rata-rata pinjaman sekitar Rp100 juta, maka jumlah utang seluruh PNS Pemko sekarang sekitar Rp350 miliar. Rinciannya, 25 persen dari 14 ribu adalah 3.500. Jadi ada 3.500 PNS Pemko yang berutang ke bank. (mag-9/ram/mag-7)

Kemendagri: SK ‘Disekolahkan’ Sudah Biasa

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah boleh mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah pinjaman ke bank yang diajukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Langkah pembatasan ini sudah dilakukan Pemko Langsa, Aceh, yang membatasi PNS di sana hanya boleh mangajukan kredit yang angsuran bulannya tidak boleh lebih dari 50 persen jumlah gaji pokok.

Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek mengatakan, PPK punya kewenangan untuk melakukan pembatasan kredit bagi PNS,  sebagai bagian dari upaya pembinaan pegawai. Karena jika PNS terbebani utang, kinerjanya bisa terganggu.
“Jadi dimungkinkan pimpinan mengeluarkan kebijakan pembatasan kredit oleh PNS setempat,” ujar Reydonnyzar Moenek, yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah itu, kepada koran ini di Jakarta, kemarin (26/5).

Donny-panggilan akrabnya-mengakui, memang sudah lama terjadi kebiasaan di kalangan PNS, yang jor-joran meminjam uang ke bank, dengan agunan SK pegawai. “Karena didesak berbagai kebutuhan, SK-nya ‘disekolahkan’ (sebagai agunan di bank, red). Begitu sudah lunas, disambung lagi, begitu terus. Jadi SK-nya yang ‘sekolah’ terus,” ujar Donny.

Biasanya, lanjutnya, para PNS mengajukan pinjaman ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan pihak bank dengan gampang menyetujui pemberian kredit. Hal ini, kata dia, karena tingkat kepercayaan bank kepada PNS begitu besar. “Karena pembayaran angsuran langsung potong gaji oleh perbendaharaan gaji di Pemda,” kata dia.

Nah, menurut Donny, ada tiga hal penting untuk mengakhiri kebiasaan ini. Pertama, perlunya terus ditanamkan kesadaran kepada diri para PNS, jangan mengambil kredit yang sifatnya konsumsif, seperti untuk pembelian mobil.

“Kalau untuk keperluan sekolah anak atau untuk biaya berobat, boleh lah. Jangan yang bersifat konsumtif,” ujar birokrat yang namanya tenar karena menjabat sebagai jubir kemendagri itu.

Kedua, pihak perbankan sendiri jangan terlalu mudah memberikan kucuran pinjaman ke PNS. “Bank harus selektif juga, pinjaman yang sifatnya konsumtif, jangan dilayani,” saran dia. Pimpinan pemda bisa menjalin kerjasama dengan perbankan untuk pembatasan ini.Cara ketiga, seperti yang dilakukan Pemko Langsa, yakni pimpinannya mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah pinjaman. (sam)

MEDAN- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih dianggap hebat oleh sebagian besar kalangan di Sumatera Utara. Selain masa depan terjamin, bisa menggadaikan Surat Keputusan (SK) juga menjadi daya tarik kuat seseorang untuk menjadi PNS. Dari 230 ribu lebih jumlah PNS yang ada di Sumut, 93 ribu orang ternyata menggadaikan SK.

PNS Pemko Medan
PNS Pemko Medan

Angka ini dipastikan lebih banyak lagi. Pasalnya, data 93 ribu itu hanya di BRI Wilayah I Medan, belum termasuk yang menggadaikan SK di Bank Sumut dan bank-bank lainnya. Sekretaris Perusahaan BRI Kanwil I Medan, Muhammad Ali mengatakan bahwa ada dua macam program yang ditawarkan untuk hal ini yakni BRIGuna Karya untuk PNS yang masih aktif dan BRIGuna purna untuk PNS yang sudah pensiun.

Adapun jumlah debitur BRIGuna baik Karya dan Purna Kanwil I Medan hingga Maret kemarin berjumlah 93.600 debitur. Ini artinya sebanyak 93.600 telah menggadaikan SK PNS mereka. “Dengan jumlah debitur sebanyak itu menyerap besaran total pinjaman sebesar 3,7 triliun,”ungkap Ali.

Dituturkan Ali, SK itu akan menjadi jaminan. SK yang akan dijadikan jaminan yakni SK pertama sewaktu kerja dan SK terakhir dan yang dijaminkan harus asli. Soal besaran pinjaman akan diukur dari gaji terakhir. “Dari take home pay di mana 60 persen maksimum,” jelas Ali.

Perhitungan yang dipakai seperti itu karena 40 persen dipakai untuk biaya hidup si PNS tersebut. Alasan peminjaman sendiri kebanyakan digunakan untuk pendidikan anak dan renovasi rumah serta berbisnis. Rata-rata PNS mengambil kredit dengan syarat SK asli, slip gaji terakhir, fotokopi KTP, serta fotokopi Kartu Keluarga.

Tidak seperti BRI yang malah menyediakan program kredit, Pemimpin Kelompok Pengembangan Bisnis dan Layanan BNI Kanwil Medan, Sutarman menyatakan pihaknya tidak memberikan pinjaman dengan menjaminkan SK PNS. Kalaupun tercantum SK, itu dikarenakan adanya perjanjian. “Tapi walaupun begitu, kita pastikan bahwa SK itu bukan sebuah jaminan. Melainkan kelengkapan sebuah persyaratan,” ujarnya.

Diungkapkannya, ada berbagai persyaratan yang harus dilengkapi saat seseorang mengajukan pinjaman. Salah satunya adalah slip gaji atau tanda penghasilan. Dan SK tersebut dapat dijadikan sebagai bukti penghasilan seseorang.

Kalaupun ada menjadikan SK sebagai jaminan, maka terlebih dahulu harus melalui sebuah perjanjian di antara kedua belah pihak. Atau antara kreditur dan debitur. “Perjanjian ini yang menjamin terkait pembayaran di kreditur,” tambahnya.

Ditegaskannya, di BNI Cabang Medan tidak menerima pinjaman PNS yang menjadikan SK nya menjadi jaminan. “Kita tidak mau ribet. Kalau seandainya ada yang seperti itu, harus si kreditur yang mengurus semuanya,” tambahnya.

Kesulitan yang dimaksud oleh Sutarman karena harus berurusan dengan bendahara sebagai penyalur gaji ke personal PNS. “Kalau harus kita lagi yang berhubungan dengan bendahara rasanya ribet. Karena hubungan dengan PNS ini kan birokrasi yang sangat panjang,” tambahnya.
Begitu pun Manajer Konsumer Bank Bukopin Medan, Rizmayanti. Dia menyatakan bahwa Bank Bukopin hanya memberikan pinjaman yang menjadikan SK PNS hanya yang memiliki kerja sama dengan Bank Bukopin. “Kita kasih, bila gajinya diberikan melalui bank kita. Tapi, kalau tidak ada kerja sama, kita tidak bisa berikan,” ujarnya.

Dijelaskannya, dahulunya Bank Bukopin bisa memberikan pinjaman dengan jaminan SK tetapi harus melalui finding instruction dulu. Di mana, harus ada perjanjian, bila terjadi kredit macet (penunggakan pembayaran), maka pembayaran kredit akan dilakukan dengan pemotongan gaji. “Itu dulu, sejak ada peraturan baru, kita tidak bisa memberikan secara sembarangan,” tambahnya.

Walaupun begitu, diakuinya bahwa saat ini masih ada PNS yang meminjam uang dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian. “Kalau itu, nasabah lama yang kreditnya sedang berjalan. Tapi kalau baru, kita tidak terima lagi, kecuali ada kerja sama,” tambahnya.

Terkait dengan jumlah nasabah kreditur Bank Bukopin yang berasal dari PNS, Rizmayanti tidak bisa merincinya. “Kalau nasabah lama, masih ada PNS, itu karena kreditnya masih berjalan. Tapi, kalau nasabah baru, saya kurang ingat. Nanti coba saya cari tahu ya,” tutupnya.

Minjam hingga Rp300 Juta

Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh Sumut Pos dari sumber yang terpercaya di Kantor Wali Kota Medan, saat ini ada sekitar 25 persen dari 14 ribu PNS di Pemko Medan telah menggadaikan SK mereka ke bank.

“Sekitar 25 persen dari jumlah PNS Pemko Medan sekarang gadaikan SK. Jumlah pinjaman mereka berkisar antara Rp100 juta hingga Rp300 juta per orang,” ujar sumber kepada Sumut Pos, pekan lalu.

Dijelaskan, para PNS yang menggadaikan SK tersebut terdiri dari eselon IV hingga eselon II. SK tersebut pun sebagian besar digadaikan ke Bank Sumut. “Yang paling banyak menggadaikan SK ke Bank Sumut adalah eselon IV dan III. Kepala Dinas juga memang ada menggadaikan SK-nya, tapi tidak banyak. Tapi eselon II lah yang paling besar meminjam ke bank. Besarnya jumlah pinjaman tergantung golongan mereka. Semakin besar golongannya, maka semakin besar gajinya dan pinjaman ke bank pun bisa semakin besar,” jelasnya.Ditambahkan, sekarang ini hampir PNS dari semua Satuan Perangkat Kerja (SKPD) dan kecamatan di jajaran Pemko Medan telah menggadaikan SK. Tidak diketahui secara pasti mengapa para PNS tersebut menggadaikan SK-nya. Namun, sumber memperkirakan bahwa para PNS tersebut memang membutuhkan uang. “Kita tahu sendiri, semua orang pasti membutuhkan uang, begitu juga dengan PNS tersebut. Para PNS itu kan butuh membeli mobil dan sebagainya, darimana uang mereka, sementara gaji PNS eselon III berapa lah,” paparnya.

Kapala Bagian Umum Pemko Medan, Fakhruddin SH ketika dikomfirmasi mengatakan tidak tahu secara pasti berapa jumlah PNS Pemko Medan yang telah menggadaikan SK-nya ke bank, sebab pihaknya tidak berwewenang lagi untuk memberikan rekomendasi. “Saya tidak tahu berapa pastinya, karena Bagian Umum tidak berhak memberikan rekomendasi kalau ada PNS yang ingin menggadaikan SK. Untuk sekarang ini, rekomendasi diberikan oleh Kepala SKPD,” sebutnya.

Dijelaskan, kalau ada PNS yang ingin menggadaikan SK-nya ke bank, cukup mendapat rekomendasi dari Kepala SKPD, sebab pihak bank sekarang menjalin kerja sama dengan SKPD, bukan dengan Pemko Medan. “Seperti 4 orang PNS di Bagian Umum Pemko Medan, menurut prosedurnya memang saya yang tandatangani sebagai kepala SKPD-nya. Begitu juga dengan PNS yang lain, yang memberikan rekomendasi adalah kepala SKPD atau kepala dinasnya,” terangnya.

Menurut kalkulasi Sumut Pos, bila ada 25 persen PNS Pemko Medan yang sudah menggadaikan SK ke Bank, dengan rata-rata pinjaman sekitar Rp100 juta, maka jumlah utang seluruh PNS Pemko sekarang sekitar Rp350 miliar. Rinciannya, 25 persen dari 14 ribu adalah 3.500. Jadi ada 3.500 PNS Pemko yang berutang ke bank. (mag-9/ram/mag-7)

Kemendagri: SK ‘Disekolahkan’ Sudah Biasa

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah boleh mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah pinjaman ke bank yang diajukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Langkah pembatasan ini sudah dilakukan Pemko Langsa, Aceh, yang membatasi PNS di sana hanya boleh mangajukan kredit yang angsuran bulannya tidak boleh lebih dari 50 persen jumlah gaji pokok.

Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek mengatakan, PPK punya kewenangan untuk melakukan pembatasan kredit bagi PNS,  sebagai bagian dari upaya pembinaan pegawai. Karena jika PNS terbebani utang, kinerjanya bisa terganggu.
“Jadi dimungkinkan pimpinan mengeluarkan kebijakan pembatasan kredit oleh PNS setempat,” ujar Reydonnyzar Moenek, yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah itu, kepada koran ini di Jakarta, kemarin (26/5).

Donny-panggilan akrabnya-mengakui, memang sudah lama terjadi kebiasaan di kalangan PNS, yang jor-joran meminjam uang ke bank, dengan agunan SK pegawai. “Karena didesak berbagai kebutuhan, SK-nya ‘disekolahkan’ (sebagai agunan di bank, red). Begitu sudah lunas, disambung lagi, begitu terus. Jadi SK-nya yang ‘sekolah’ terus,” ujar Donny.

Biasanya, lanjutnya, para PNS mengajukan pinjaman ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan pihak bank dengan gampang menyetujui pemberian kredit. Hal ini, kata dia, karena tingkat kepercayaan bank kepada PNS begitu besar. “Karena pembayaran angsuran langsung potong gaji oleh perbendaharaan gaji di Pemda,” kata dia.

Nah, menurut Donny, ada tiga hal penting untuk mengakhiri kebiasaan ini. Pertama, perlunya terus ditanamkan kesadaran kepada diri para PNS, jangan mengambil kredit yang sifatnya konsumsif, seperti untuk pembelian mobil.

“Kalau untuk keperluan sekolah anak atau untuk biaya berobat, boleh lah. Jangan yang bersifat konsumtif,” ujar birokrat yang namanya tenar karena menjabat sebagai jubir kemendagri itu.

Kedua, pihak perbankan sendiri jangan terlalu mudah memberikan kucuran pinjaman ke PNS. “Bank harus selektif juga, pinjaman yang sifatnya konsumtif, jangan dilayani,” saran dia. Pimpinan pemda bisa menjalin kerjasama dengan perbankan untuk pembatasan ini.Cara ketiga, seperti yang dilakukan Pemko Langsa, yakni pimpinannya mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah pinjaman. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/