25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Papan Reklame Berdiri di Zona Larangan, Dicat Pilox Saja…

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Puluhan papan reklame beridiri tegak di Jalan Zainul Arifin Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penertiban papan reklame di Kota Medan dinilai tidak serius dan menghambur-hamburankan uang rakyat. Lebih baik, setiap pengemplang pajak dan mendirikan reklame tanpa berizin, dicat pilox saja papan reklame tersebut agar masyarakat tahu bahwa itu tidak punya izin. Begitulah saran Anggota Komisi D DPRD Medan Godfried Effendi Lubis kepada Sumut Pos, Senin (20/3).

“Parahnya lagi Pemko tidak cantumkan kode atau tanda kadaluarsa reklame yang ada. Pada perda dan perwal sebenarnya itu ada diatur. Tapi memang tak dijalankan. Sejatinya juga billboard/baliho posisinya tidak boleh melintang, karena bisa merusak pemandangan,” katanya.

Ia menilai, melalui langkah pengecetaan papan reklame tak berizin itu akan membuat posisi Pemko lebih bermartabat dan terhormat. Sebab, di sinilah butuh kesungguhan dan komitmen wali kota.

“Pansus reklame juga tidak efektif menurut saya. Bisa pula umurnya paling lama di antara pansus lainnya. Udah gitu sampai kini tidak ada hasilnya. Komitmen pansus kita sangsikan. Kita usul interpelasi ada dewan yang merepet. Masak minta interpelasi ada yang gak mau. Padahal sudah jelas berdiri di daerah terlarang, izin tidak ada dan pajak tidak ada. Itu yang mau kita pertanyakan ke wali kota,” beber Godfried.

 

Ia juga menilai, keuntungan dari papan reklame ini masuk ke kantong oknum-oknum tertentu. Ia tegaskan agar Pemko tidak membuka ruang kompromi terhadap oknum pelanggar perda. “Macam ecek-ecek saja saya lihat semuanya ini. Dulu waktu pertemuan kita di pansus, wali kota komit enam bulan bisa membersihkan itu. Tapi nyatanya, salah seorang pengusaha iklan ada yang berani akan menuntut Pemko dan DPRD kalau reklamenya diturtunkan. Padahal jelas-jelas ia mendirikan di 13 ruas terlarang,” pungkasnya.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin kembali berjanji Pemko Medan akan melanjutkan penertiban papan reklame bermasalah tersebut. “Tetap kita lanjutkan,” ujarnya singkat usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Medan, kemarin. (prn/ila)

 

 

 

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Puluhan papan reklame beridiri tegak di Jalan Zainul Arifin Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penertiban papan reklame di Kota Medan dinilai tidak serius dan menghambur-hamburankan uang rakyat. Lebih baik, setiap pengemplang pajak dan mendirikan reklame tanpa berizin, dicat pilox saja papan reklame tersebut agar masyarakat tahu bahwa itu tidak punya izin. Begitulah saran Anggota Komisi D DPRD Medan Godfried Effendi Lubis kepada Sumut Pos, Senin (20/3).

“Parahnya lagi Pemko tidak cantumkan kode atau tanda kadaluarsa reklame yang ada. Pada perda dan perwal sebenarnya itu ada diatur. Tapi memang tak dijalankan. Sejatinya juga billboard/baliho posisinya tidak boleh melintang, karena bisa merusak pemandangan,” katanya.

Ia menilai, melalui langkah pengecetaan papan reklame tak berizin itu akan membuat posisi Pemko lebih bermartabat dan terhormat. Sebab, di sinilah butuh kesungguhan dan komitmen wali kota.

“Pansus reklame juga tidak efektif menurut saya. Bisa pula umurnya paling lama di antara pansus lainnya. Udah gitu sampai kini tidak ada hasilnya. Komitmen pansus kita sangsikan. Kita usul interpelasi ada dewan yang merepet. Masak minta interpelasi ada yang gak mau. Padahal sudah jelas berdiri di daerah terlarang, izin tidak ada dan pajak tidak ada. Itu yang mau kita pertanyakan ke wali kota,” beber Godfried.

 

Ia juga menilai, keuntungan dari papan reklame ini masuk ke kantong oknum-oknum tertentu. Ia tegaskan agar Pemko tidak membuka ruang kompromi terhadap oknum pelanggar perda. “Macam ecek-ecek saja saya lihat semuanya ini. Dulu waktu pertemuan kita di pansus, wali kota komit enam bulan bisa membersihkan itu. Tapi nyatanya, salah seorang pengusaha iklan ada yang berani akan menuntut Pemko dan DPRD kalau reklamenya diturtunkan. Padahal jelas-jelas ia mendirikan di 13 ruas terlarang,” pungkasnya.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin kembali berjanji Pemko Medan akan melanjutkan penertiban papan reklame bermasalah tersebut. “Tetap kita lanjutkan,” ujarnya singkat usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Medan, kemarin. (prn/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/