26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Tak Dapat C6, Bawa e-KTP ke TPS

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SURAT_Seorang warga menunjukan surat model C6 untuk mengikut Pilgubsu di Jalan Mabar Medan, Selasa (26/6) Formulir model C6 adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Formulir C6 bukan syarat untuk memilih. Tanpa Formulir C6, pemilih masih bisa ikut pemungutan suara dengan menunjukan E-KTP Saat di TPS.

SUMUTPOS.CO – MENJELANG hari pencoblosan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan formulir C6 undangan mencoblos. Untuk itu, komisoner KPU Kota Medan Pandapotan Tamba menyarankan masyarakat untuk memintanya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan masing-masing.

Namun jika hingga masa pencoblosan hari ini, Rabu (27/6), pemilih belum mendapatkan formulir C6, menurut Tamba, mereka masih tetap dapat memberikan suaranya yakni dengan membawa KTP atau surat keterangan guna mengecek namanya pada TPS-TPS terdekat dengan tempat tinggal masing-masing. “Solusi yang belum dapat C6 bisa membawa KTP atau suket ke TPS untuk mengecek namanya” jelas Tamba.

Menurutnya, kemarin seluruh anggota PPS sudah diperintahkan untuk tetap stand by di kantor mereka untuk menerima masyarakat yang belum memperoleh formulir C6 tersebut. “Hari ini (kemarin) mereka semua stand by. Kami berharap agar pemilih juga pro aktif meminta C6 nya tersebut,” katanya, Selasa (26/6).

Pandapotan Tamba mengakui, proses distribusi C6 kepada warga pemilih sudah berjalan sejak 22 Juni 2018 lalu. Akan tetapi dalam penyebarannya kepada masyarakat, petugas kerap menemui kendala karena tidak semua warga berhasil ditemui dirumahnya. “Kadang ada yang lagi bekerja sehingga tidak di rumah saat petugas datang,” ungkapnya.

Hoax Jelang Pencoblosan

Sementara kemarin, KPU Kota Medan diserang informasi bohong alias hoax. Info hoax tersebut menyatakan, saat ini masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengurus formulir A5 (pindah memilih) bagi warga dari luar Medan yang ingin mencoblos di Kota Medan.

“Info itu hoax dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Sesuai aturan, masa pengurusan formulir A5 adalah 3 hari sebelum masa pencoblosan. Artinya, pengurusan formulir A5 sudah ditutup sejak 24 Juni 2018 lalu,” kata Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba.

Info hoax ini sendiri menurut Pandapotan membuat mereka masih didatangi oleh warga yang ingin mengurus formulir A5 tersebut. “Banyak yang datang menanyakan hal itu. Ya kami jelaskan sesuai aturan,” ujarnya.

Info hoax beredar tersebut disampaikan lewat layanan whats app. Sumut Pos juga mendapat pesan serupa kemarin. Berikut isi pesan tersebut; “Kesempatan Terakhir. Bagi Yang Punya KTP SUMUT Non Medan dan Sekarang Lagi Bekerja Atau Kuliah di Medan, KPU Memperpanjang Proses Pembuatan A5 di KPU Medan (Jalan Kejaksaan No 37 Dekat  Lapangan Benteng, Jumpai Bapak Henry Sitorus. Sampai Jam 23:00 WIB . Mari bantu share biar yg lain tahu.”(rgu/rmol/adz)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SURAT_Seorang warga menunjukan surat model C6 untuk mengikut Pilgubsu di Jalan Mabar Medan, Selasa (26/6) Formulir model C6 adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Formulir C6 bukan syarat untuk memilih. Tanpa Formulir C6, pemilih masih bisa ikut pemungutan suara dengan menunjukan E-KTP Saat di TPS.

SUMUTPOS.CO – MENJELANG hari pencoblosan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan formulir C6 undangan mencoblos. Untuk itu, komisoner KPU Kota Medan Pandapotan Tamba menyarankan masyarakat untuk memintanya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan masing-masing.

Namun jika hingga masa pencoblosan hari ini, Rabu (27/6), pemilih belum mendapatkan formulir C6, menurut Tamba, mereka masih tetap dapat memberikan suaranya yakni dengan membawa KTP atau surat keterangan guna mengecek namanya pada TPS-TPS terdekat dengan tempat tinggal masing-masing. “Solusi yang belum dapat C6 bisa membawa KTP atau suket ke TPS untuk mengecek namanya” jelas Tamba.

Menurutnya, kemarin seluruh anggota PPS sudah diperintahkan untuk tetap stand by di kantor mereka untuk menerima masyarakat yang belum memperoleh formulir C6 tersebut. “Hari ini (kemarin) mereka semua stand by. Kami berharap agar pemilih juga pro aktif meminta C6 nya tersebut,” katanya, Selasa (26/6).

Pandapotan Tamba mengakui, proses distribusi C6 kepada warga pemilih sudah berjalan sejak 22 Juni 2018 lalu. Akan tetapi dalam penyebarannya kepada masyarakat, petugas kerap menemui kendala karena tidak semua warga berhasil ditemui dirumahnya. “Kadang ada yang lagi bekerja sehingga tidak di rumah saat petugas datang,” ungkapnya.

Hoax Jelang Pencoblosan

Sementara kemarin, KPU Kota Medan diserang informasi bohong alias hoax. Info hoax tersebut menyatakan, saat ini masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengurus formulir A5 (pindah memilih) bagi warga dari luar Medan yang ingin mencoblos di Kota Medan.

“Info itu hoax dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Sesuai aturan, masa pengurusan formulir A5 adalah 3 hari sebelum masa pencoblosan. Artinya, pengurusan formulir A5 sudah ditutup sejak 24 Juni 2018 lalu,” kata Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba.

Info hoax ini sendiri menurut Pandapotan membuat mereka masih didatangi oleh warga yang ingin mengurus formulir A5 tersebut. “Banyak yang datang menanyakan hal itu. Ya kami jelaskan sesuai aturan,” ujarnya.

Info hoax beredar tersebut disampaikan lewat layanan whats app. Sumut Pos juga mendapat pesan serupa kemarin. Berikut isi pesan tersebut; “Kesempatan Terakhir. Bagi Yang Punya KTP SUMUT Non Medan dan Sekarang Lagi Bekerja Atau Kuliah di Medan, KPU Memperpanjang Proses Pembuatan A5 di KPU Medan (Jalan Kejaksaan No 37 Dekat  Lapangan Benteng, Jumpai Bapak Henry Sitorus. Sampai Jam 23:00 WIB . Mari bantu share biar yg lain tahu.”(rgu/rmol/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/