25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Disdukcapil Target 300 Ribu KIA, Bisa Diurus di Kecamatan

Zulkarnaen
Kepala Disdukcapil Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan telah gencar melakukan sosialisasi pentingnya kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak di sejumlah titik di Kota Medan. Targetnya hingga akhir tahun bisa cetak 300 ribu KIA.

“Nanti di tiap-tiap kecamatan, kami telah siapkan petugas – petugas untuk melayani masyarakat. Target kami hingga akhir tahun ini adalah 300 ribu KIA untuk warga Kota Medan dan kami optimis dapat mencapai angka itu,” ujar n

Kepala Disdukcapil Kota Medan, Zulkarnaen saat ditemui di Kantor Disdukcapil Kota Medan, Jalan Iskandar Muda Medan, Rabu (26/6).

Zulkarnaen mengatakan, untuk mengejar target itu, sosialisasi telah mereka lakukan sejak beberapa bulan yang lalu dengan menggandeng beberapa pihak. Mulai dari Dinas Pendidikan hingga sosialisasi ke tiap-tiap kecamatan dan kelurahan di Kota Medan.

“Sudah sosialisasi dan uji coba sejak sebelum bulan Ramadan kemarin. Waktu itu kita turut menggandeng Dinas Pendidikan. Karena seperti yang kita tahu, basis anak itu memang ada pada dunia pendidikan atau sekolah-sekolah,” paparnya.

Dikatakannya, hal itu akan dilakukan secara berkesinambungan

“Hari ini kami sosialisasikan kepada unsur kecamatan dan kelurahan di 11 kecamatan di Kota Medan. Jadi, fungsi dari sosialisasi itu agar pihak kecamatan dan kelurahan dapat mendorong orangtua yang merupakan warganya untuk mau mengurus KIA. Tentunya setelah diberi edukasi bahwa begitu pentingnya Kartu Identitas bagi seorang anak,” ujarnya.

Fungsi dari KIA itu sendiri, lanjut Zulkarnaen, sangat mutlak, sama halnya dengan fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki oleh tiap-tiap warga negara Indonesia yang telah berusia minimal 17 tahun. “Fungsi, status dan kekuatannya dimata hukum itu sama. Hanya saja, untuk membuat KTP harus melakukan perekaman data terlebih dahulu. Sedangkan untuk membuat KIA tidak membutuhkan perekaman,” terangnya.

Dilanjutkan Zulkarnaen, tidak tertutup kemungkinan bahwa ke depannya KIA akan menjadi salah satu syarat pelayanan publik bagi anak, sama halnya seperti KTP yang menjadi salah satu syarat pelayanan publik bagi orang dewasa.

“Selama ini kan kalau anak di bawah 17 tahun kalau persyaratan untuk pengganti KTP itu cukup dengan KK (Kartu Keluarga) atau ditambah dengan Akta Kelahiran. Tapi bisa saja kedepannya tidak begitu lagi, melainkan sudah harus punya KIA, sama halnya seperti orang dewasa yang harus punya KTP,” jelasnya.

Maka dari itu, lanjut Zulkarnaen, pihaknya terus mensosialisasikan pentingnya KIA agar orangtua mau dengan segera mengurus kartu identitas tersebut untuk anak-anak mereka pada kantor kecamatan di wilayahnya masing-masing.

“Nah, mumpung sekarang belum jadi syarat layanan publik, maka segera la urus. Nanti kalau sudah jadi syarat layanan publik, masyarakat akan berbondong-bondong mengurusnya. Urus sekarang, sebelum terlalu ramai yang mengurus,” tegasnya.

Disebutkannya, orangtua sudah boleh mengurus KIA untuk anak-anaknya mulai saat ini, yakni anak yang baru lahir atau 0 hari hingga anak dibawah 17 tahun. “Syaratnya, anak itu berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari. Lalu, fotokopi KTP kedua orangtua, Fotokopi KK dan akta kelahiran (kalau sudah ada). Khusus untuk anak di atas 5 tahun ditambahkan dengan Pasfoto 3×4 sebanyak 2 lembar,” tuturnya.

Untuk anak yang baru lahir dan belum punya akta kelahiran, kata Zulkarnaen, Disdukcapil kota Medan telah menerapkan layanan ‘3 in 1’, yakni pelayan 3 dokumen dalam satu pengajuan sekaligus.

“Jadi orang tua yang anaknya baru lahir atau belum memilki akte kelahiran, silahkan ambil layanan ini. Layanan ini sangat mempermudah masyarakat, jadi bisa sekalian urus Akte Kelahiran anak, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga yang baru, karena si anak harus sudah masuk kedalam KK,” papar.

Dalam pengurusan KIA, disebutnya tidaklah sulit dan tidak dipungut biaya apapun. Hingga kini, Disdukcapil kota Medan pun telah mengeluarkan ribuan KIA untuk warga kota Medan.

“Antusias masyarakat sangat tinggi, baru beberapa bulan sudah ribuan yang kami keluarkan, angka pastinya saya belum cek lagi. Layanan ini gratis tidak dipungut biaya, maka setiap orang tua diharapkan untuk mengurus sendiri, jangan mau menggunakan jasa-jasa perantara,” katanya.

Selain gratis, untuk mempermudah pengurusan KIA, Disdukcapil Kota Medan juga telah menugaskan anggotanya di tiap-tiap kecamatan di Kota Medan. Jadi, warga yang hendak mengurus KIA cukup datang ke kantor camat di wilayahnya atau tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kota Medan.

Seperti diketahui, KIA atau KTP Anak merupakan salah satu program terbaru dari pemerintah. Program yang digagas sejak 2016 lalu itu telah berjalan ditahun 2019 ini. Sejak dikeluarkannya KIA melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional. KIA pun diatur dalam payung hukum sendiri, yakni Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013. (mag-1/ila)

Zulkarnaen
Kepala Disdukcapil Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan telah gencar melakukan sosialisasi pentingnya kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak di sejumlah titik di Kota Medan. Targetnya hingga akhir tahun bisa cetak 300 ribu KIA.

“Nanti di tiap-tiap kecamatan, kami telah siapkan petugas – petugas untuk melayani masyarakat. Target kami hingga akhir tahun ini adalah 300 ribu KIA untuk warga Kota Medan dan kami optimis dapat mencapai angka itu,” ujar n

Kepala Disdukcapil Kota Medan, Zulkarnaen saat ditemui di Kantor Disdukcapil Kota Medan, Jalan Iskandar Muda Medan, Rabu (26/6).

Zulkarnaen mengatakan, untuk mengejar target itu, sosialisasi telah mereka lakukan sejak beberapa bulan yang lalu dengan menggandeng beberapa pihak. Mulai dari Dinas Pendidikan hingga sosialisasi ke tiap-tiap kecamatan dan kelurahan di Kota Medan.

“Sudah sosialisasi dan uji coba sejak sebelum bulan Ramadan kemarin. Waktu itu kita turut menggandeng Dinas Pendidikan. Karena seperti yang kita tahu, basis anak itu memang ada pada dunia pendidikan atau sekolah-sekolah,” paparnya.

Dikatakannya, hal itu akan dilakukan secara berkesinambungan

“Hari ini kami sosialisasikan kepada unsur kecamatan dan kelurahan di 11 kecamatan di Kota Medan. Jadi, fungsi dari sosialisasi itu agar pihak kecamatan dan kelurahan dapat mendorong orangtua yang merupakan warganya untuk mau mengurus KIA. Tentunya setelah diberi edukasi bahwa begitu pentingnya Kartu Identitas bagi seorang anak,” ujarnya.

Fungsi dari KIA itu sendiri, lanjut Zulkarnaen, sangat mutlak, sama halnya dengan fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki oleh tiap-tiap warga negara Indonesia yang telah berusia minimal 17 tahun. “Fungsi, status dan kekuatannya dimata hukum itu sama. Hanya saja, untuk membuat KTP harus melakukan perekaman data terlebih dahulu. Sedangkan untuk membuat KIA tidak membutuhkan perekaman,” terangnya.

Dilanjutkan Zulkarnaen, tidak tertutup kemungkinan bahwa ke depannya KIA akan menjadi salah satu syarat pelayanan publik bagi anak, sama halnya seperti KTP yang menjadi salah satu syarat pelayanan publik bagi orang dewasa.

“Selama ini kan kalau anak di bawah 17 tahun kalau persyaratan untuk pengganti KTP itu cukup dengan KK (Kartu Keluarga) atau ditambah dengan Akta Kelahiran. Tapi bisa saja kedepannya tidak begitu lagi, melainkan sudah harus punya KIA, sama halnya seperti orang dewasa yang harus punya KTP,” jelasnya.

Maka dari itu, lanjut Zulkarnaen, pihaknya terus mensosialisasikan pentingnya KIA agar orangtua mau dengan segera mengurus kartu identitas tersebut untuk anak-anak mereka pada kantor kecamatan di wilayahnya masing-masing.

“Nah, mumpung sekarang belum jadi syarat layanan publik, maka segera la urus. Nanti kalau sudah jadi syarat layanan publik, masyarakat akan berbondong-bondong mengurusnya. Urus sekarang, sebelum terlalu ramai yang mengurus,” tegasnya.

Disebutkannya, orangtua sudah boleh mengurus KIA untuk anak-anaknya mulai saat ini, yakni anak yang baru lahir atau 0 hari hingga anak dibawah 17 tahun. “Syaratnya, anak itu berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari. Lalu, fotokopi KTP kedua orangtua, Fotokopi KK dan akta kelahiran (kalau sudah ada). Khusus untuk anak di atas 5 tahun ditambahkan dengan Pasfoto 3×4 sebanyak 2 lembar,” tuturnya.

Untuk anak yang baru lahir dan belum punya akta kelahiran, kata Zulkarnaen, Disdukcapil kota Medan telah menerapkan layanan ‘3 in 1’, yakni pelayan 3 dokumen dalam satu pengajuan sekaligus.

“Jadi orang tua yang anaknya baru lahir atau belum memilki akte kelahiran, silahkan ambil layanan ini. Layanan ini sangat mempermudah masyarakat, jadi bisa sekalian urus Akte Kelahiran anak, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga yang baru, karena si anak harus sudah masuk kedalam KK,” papar.

Dalam pengurusan KIA, disebutnya tidaklah sulit dan tidak dipungut biaya apapun. Hingga kini, Disdukcapil kota Medan pun telah mengeluarkan ribuan KIA untuk warga kota Medan.

“Antusias masyarakat sangat tinggi, baru beberapa bulan sudah ribuan yang kami keluarkan, angka pastinya saya belum cek lagi. Layanan ini gratis tidak dipungut biaya, maka setiap orang tua diharapkan untuk mengurus sendiri, jangan mau menggunakan jasa-jasa perantara,” katanya.

Selain gratis, untuk mempermudah pengurusan KIA, Disdukcapil Kota Medan juga telah menugaskan anggotanya di tiap-tiap kecamatan di Kota Medan. Jadi, warga yang hendak mengurus KIA cukup datang ke kantor camat di wilayahnya atau tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kota Medan.

Seperti diketahui, KIA atau KTP Anak merupakan salah satu program terbaru dari pemerintah. Program yang digagas sejak 2016 lalu itu telah berjalan ditahun 2019 ini. Sejak dikeluarkannya KIA melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional. KIA pun diatur dalam payung hukum sendiri, yakni Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/