32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Dijamini Rp3 Miliar, Kejatisu ’Lepas’ Mujianto

Diketahui, Subdit II/Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umun (Dit Reskrimum) Polda Sumut resmi menahan Mujianto dan Rosihan Anwar sebagai tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp3 miliar, Rabu (31/1). Beberapa hari berselang, penahanan Mujianto ditangguhkan penyidik dengan wajib lapor sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Namun sejak ditangguhkan, Mujianto tidak pernah wajib lapor. Bahkan, ketika dipanggil untuk dimintai keteranganya melengkapi petunjuk jaksa, Ketua Yayasan Budha Tzu Chi itu tidak pernah datang. Kemudian, pada 7 April Mujianto resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Polda Sumut. Diketahui, Mujianto kabur ke Kuala Lumpur, sebelum akhirnya ke Singapura. Selanjutnya pada 19 April 2018 ia diketahui mengunjungi Bangkok dan Chiang Mai di Thailand.

Selanjutnya, pada 14 Juni 2018, Mujianto kembali masuk ke Singapura. Berselang 14 hari kemudian, tepatnya pada 28 Juni 2018, pengusaha property ini kembali ke Jakarta. Akhirnya pada 23 Juli 2018, ia ditangkap pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang ke Singapura.

Diketahui, Mujianto dilaporkan oleh Armen Lubis (60) pada 28 April 2017 dengan bukti laporan No; STTLP/509/IV/2017 SPKT “II”. Dalam kasus yang sama, Armen juga melaporkan stafnya Rosihan Anwar karena telah dirugikan sekitar Rp3 miliar.

Kasus dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama dari Rosihan Anwar, staf Mujianto, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik pada 2014. Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan.

Namun setelah lahan selesai ditimbun, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil penimbunan itu sebesar Rp3 miliar. Kasus ini kemudian bergulir. Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. (ain/man)

Diketahui, Subdit II/Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umun (Dit Reskrimum) Polda Sumut resmi menahan Mujianto dan Rosihan Anwar sebagai tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp3 miliar, Rabu (31/1). Beberapa hari berselang, penahanan Mujianto ditangguhkan penyidik dengan wajib lapor sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Namun sejak ditangguhkan, Mujianto tidak pernah wajib lapor. Bahkan, ketika dipanggil untuk dimintai keteranganya melengkapi petunjuk jaksa, Ketua Yayasan Budha Tzu Chi itu tidak pernah datang. Kemudian, pada 7 April Mujianto resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Polda Sumut. Diketahui, Mujianto kabur ke Kuala Lumpur, sebelum akhirnya ke Singapura. Selanjutnya pada 19 April 2018 ia diketahui mengunjungi Bangkok dan Chiang Mai di Thailand.

Selanjutnya, pada 14 Juni 2018, Mujianto kembali masuk ke Singapura. Berselang 14 hari kemudian, tepatnya pada 28 Juni 2018, pengusaha property ini kembali ke Jakarta. Akhirnya pada 23 Juli 2018, ia ditangkap pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang ke Singapura.

Diketahui, Mujianto dilaporkan oleh Armen Lubis (60) pada 28 April 2017 dengan bukti laporan No; STTLP/509/IV/2017 SPKT “II”. Dalam kasus yang sama, Armen juga melaporkan stafnya Rosihan Anwar karena telah dirugikan sekitar Rp3 miliar.

Kasus dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama dari Rosihan Anwar, staf Mujianto, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik pada 2014. Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan.

Namun setelah lahan selesai ditimbun, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil penimbunan itu sebesar Rp3 miliar. Kasus ini kemudian bergulir. Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. (ain/man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/