30.6 C
Medan
Monday, May 13, 2024

Beri Jaminan Rp 3 Miliar, Mujianto Dilepas Kejatisu

Buronan Polda Sumut Mujianto (tengah) saat tiba di Mapolda Sumut, Selasa (24/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Mujianto akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Penyerahan Mujianto ke Kejati Sumut dilakukan Polda Sumut pada Kamis (26/7).

Namun, setelah menerima penyerahan dari Polda Sumut, pihak Kejati Sumut malah melepaskan Mujianto. Pihak Kejati Sumut melepas Mujianto karena yang bersangkutan menitipkan uang sebesar Rp 3 miliar sebagai jaminannya.

“Kami berkesimpulan setelah melakukan pemeriksaan, diteliti jaksa peneliti dan sesuai dengan pendapat pimpinan kita, bahwa kita jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis petang.

Penitipan uang itu menjadi alasan Mujianto tidak ditahan. Selain itu, Mujianto juga dianggap dalam keadaan sakit. Sehingga jadi pertimbangan untuk menahan pengusaha tersebut.

“Kita menerima surat dari RS Mount Elizabeth Singapura yang menyatakan yang bersangkutan mengalami sakit infeksi empedu,” sebut Sumanggar.

Selain Mujianto, Rosihan, tersangka lain kasus itu juga tidak ditahan. Rosihan yang merupakan staf Mujianto juga hanya dikenakan wajib lapor. Pihak keluarga yang menjamin Rosihan supaya tidak melarikan diri.

Sumanggar juga menyatakan, mereka tidak khawatir Mujianto akan melarikan diri karena sudah memberikan uang jaminan. Pihak keluarga Mujianto juga sudah menjaminnya.

Kini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sedang melengkapi berkas kasus itu. Setelah lengkap langsung akan dilimpahkan ke pengadilan.

Pelimpahan tahap 2 (P22) ke kejaksaan dilakukan tiga hari setelah Mujianto diringkus saat dia akan melarikan diri ke Singapura lewat Bandara Soekarno Hatta.

Diberitakan sebelumnya, Mujianto resmi menyandang status tersangka setelah dilaporkan A Lubis dalam kasus dugaan penipuan, tertanggal 28 April 2017. Kerugian materil yang dialami A Lubis mencapai Rp 3 miliar.

Waktu itu Mujianto sempat ditahan pada Januari lalu. Selang beberapa hari penahanannya ditangguhkan, Mujianto melarikan diri. Mujianto akhirnya masuk DPO polisi.

Selama pelariannya, Mujianto sempat berpindah-pindah di tiga negara. Mulai dari Thailand, Malaysia dan Singapura.

Dia pun akhirnya ditttangkap di Indonesia. Alasan dia kembali ke Indonesia untuk mengurus visa nya yang sudah habis. (pra/JPC)

Buronan Polda Sumut Mujianto (tengah) saat tiba di Mapolda Sumut, Selasa (24/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Mujianto akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Penyerahan Mujianto ke Kejati Sumut dilakukan Polda Sumut pada Kamis (26/7).

Namun, setelah menerima penyerahan dari Polda Sumut, pihak Kejati Sumut malah melepaskan Mujianto. Pihak Kejati Sumut melepas Mujianto karena yang bersangkutan menitipkan uang sebesar Rp 3 miliar sebagai jaminannya.

“Kami berkesimpulan setelah melakukan pemeriksaan, diteliti jaksa peneliti dan sesuai dengan pendapat pimpinan kita, bahwa kita jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis petang.

Penitipan uang itu menjadi alasan Mujianto tidak ditahan. Selain itu, Mujianto juga dianggap dalam keadaan sakit. Sehingga jadi pertimbangan untuk menahan pengusaha tersebut.

“Kita menerima surat dari RS Mount Elizabeth Singapura yang menyatakan yang bersangkutan mengalami sakit infeksi empedu,” sebut Sumanggar.

Selain Mujianto, Rosihan, tersangka lain kasus itu juga tidak ditahan. Rosihan yang merupakan staf Mujianto juga hanya dikenakan wajib lapor. Pihak keluarga yang menjamin Rosihan supaya tidak melarikan diri.

Sumanggar juga menyatakan, mereka tidak khawatir Mujianto akan melarikan diri karena sudah memberikan uang jaminan. Pihak keluarga Mujianto juga sudah menjaminnya.

Kini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sedang melengkapi berkas kasus itu. Setelah lengkap langsung akan dilimpahkan ke pengadilan.

Pelimpahan tahap 2 (P22) ke kejaksaan dilakukan tiga hari setelah Mujianto diringkus saat dia akan melarikan diri ke Singapura lewat Bandara Soekarno Hatta.

Diberitakan sebelumnya, Mujianto resmi menyandang status tersangka setelah dilaporkan A Lubis dalam kasus dugaan penipuan, tertanggal 28 April 2017. Kerugian materil yang dialami A Lubis mencapai Rp 3 miliar.

Waktu itu Mujianto sempat ditahan pada Januari lalu. Selang beberapa hari penahanannya ditangguhkan, Mujianto melarikan diri. Mujianto akhirnya masuk DPO polisi.

Selama pelariannya, Mujianto sempat berpindah-pindah di tiga negara. Mulai dari Thailand, Malaysia dan Singapura.

Dia pun akhirnya ditttangkap di Indonesia. Alasan dia kembali ke Indonesia untuk mengurus visa nya yang sudah habis. (pra/JPC)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/