33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dijamini Rp3 Miliar, Kejatisu ’Lepas’ Mujianto

Tersangka penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar saat menjalani pemeriksaan di Kejatisu, Kamis (26/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar, Mujianto alias Anam kembali menghirup udara bebas. Pasalnya, permohonan penangguhan penahanan pengusaha property yang sempat menjadi buronan Polda Sumut itu, dikabulkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan jaminan uang senilai Rp3 miliar.

Pantauan Sumut Pos di kantor Kejatisu, Mujianto diantar penyidik Polda Sumut sekira pukul 11.27 WIB. Namun, setelah diterima dan diperiksa intensif, Kejatisu menangguhkan penahanan Mujianto dengan jaminan uang Rp3 miliar. Sekira pukul 16.35 WIB, Miujianto keluar dari gedung Kejatisu lalu pergi menumpangi mobil Toyota Alphard yang telah menunggunya.

“Kami berkesimpulan dan sesuai dengan pendapat  pimpinan, kita tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka (Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar, Red) dengan alasannya, tersangka Mujianto memberikan jaminan uang sebesar Rp3 miliar,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Selain jaminan uang, Kejatisu juga menahan paspor Mujianto. Begitu juga dengan catatan rekam medis di Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura, tersangka Mujianto mengalami sakit infeksi empedu. Untuk tersangka Rosihan Anwar, kata Sumanggar, ditangguhkan dengan penjamin keluarga dan wajib lapor sekali seminggu. “Berkas kedua tersangka masih menunggu proses dari tim penyidik agar berkas kedua tersangka secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejatisu menerbitkan dan mengrimkan P21 kasus dugaan penipuan senilai Rp3 miliar dengan tersangka Mujianto dan Rosian Anwar ke Penyidik Polda Sumut, Senin (7/5). Berdasarkan penelitian, berkas perkara itu dinyatakan memenuhi unsur formil dan materil sehingga layak disidangkan. Dalam kasus itu, pasal yang dijeratkan pada tersangka, adalah Pasal 378 subsidair Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tersangka penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar saat menjalani pemeriksaan di Kejatisu, Kamis (26/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar, Mujianto alias Anam kembali menghirup udara bebas. Pasalnya, permohonan penangguhan penahanan pengusaha property yang sempat menjadi buronan Polda Sumut itu, dikabulkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan jaminan uang senilai Rp3 miliar.

Pantauan Sumut Pos di kantor Kejatisu, Mujianto diantar penyidik Polda Sumut sekira pukul 11.27 WIB. Namun, setelah diterima dan diperiksa intensif, Kejatisu menangguhkan penahanan Mujianto dengan jaminan uang Rp3 miliar. Sekira pukul 16.35 WIB, Miujianto keluar dari gedung Kejatisu lalu pergi menumpangi mobil Toyota Alphard yang telah menunggunya.

“Kami berkesimpulan dan sesuai dengan pendapat  pimpinan, kita tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka (Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar, Red) dengan alasannya, tersangka Mujianto memberikan jaminan uang sebesar Rp3 miliar,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Selain jaminan uang, Kejatisu juga menahan paspor Mujianto. Begitu juga dengan catatan rekam medis di Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura, tersangka Mujianto mengalami sakit infeksi empedu. Untuk tersangka Rosihan Anwar, kata Sumanggar, ditangguhkan dengan penjamin keluarga dan wajib lapor sekali seminggu. “Berkas kedua tersangka masih menunggu proses dari tim penyidik agar berkas kedua tersangka secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejatisu menerbitkan dan mengrimkan P21 kasus dugaan penipuan senilai Rp3 miliar dengan tersangka Mujianto dan Rosian Anwar ke Penyidik Polda Sumut, Senin (7/5). Berdasarkan penelitian, berkas perkara itu dinyatakan memenuhi unsur formil dan materil sehingga layak disidangkan. Dalam kasus itu, pasal yang dijeratkan pada tersangka, adalah Pasal 378 subsidair Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/