30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penegakan Perwal AKB di Medan, Nominal Sanksi Denda Belum Dipatok

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Revisi Peraturan Walikota (Perwal) tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan, telah disampaikan kepada Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, untuk ditandatangani. Revisi dilakukan untuk mengakomodir instruksi presiden, dengan meningkatkan sanksi terhadapn

Penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Revisi akan membuat adanya sanksi. Sebelum revisi, sanksi mulai dari sanksi teguran lisan sampai kepada sanksi pencabutan izin. Setelah revisi, ada sanksi administrasi berupa sanksi denda ataupun sanksi kerja sosial,” kata Plt Kabag Hukum Pemko Medan, Laksamana Putra Siregar SH MSP kepada Sumut Pos, Rabu (26/8).

Misalnya, untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan tanpa menggunakan masker, akan dikenakan sanksi denda ataupun kerja sosial kepada si pelanggar. “Tapi tidak ada tertera berapa nominal yang harus dibayarkan dalam revisi Perwal. Untuk nominal sanksi denda, Plt Wali Kota akan membuat keputusan di luar Perwal. Saat ini masih dikaji berapa nominal yang akan ditetapkan untuk sanksi administrasi,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum memberlakukan sistem sanksi administrasi di lapangan saat razia masker. “Karena revisinya belum ditandatangani dan belum ada nominalnya berapa, jadi sanksi itu belum kita terapkan. Sampai saat ini, sanksi hanya penahanan KTP,” kata Rakhmat, Rabu (26/8).

Rakhmat mengaku masih menunggu petunjuk teknis (juknis) soal penegakan sanksi penerapan denda dimaksud. Apakah Satpol PP akan menjadi pihak yang berwenang untuk menagih uang pembayaran sanksi administrasi di lapangan atau tidak.

“Kalau penahanan KTP ‘kan jelas, baru bisa diambil ke kantor Satpol PP setelah 3 hari. Nah kalau pengutipan uang sanksi administrasi, kita belum tahu, apakah Satpol PP yang menerima atau nanti ada petugas dari bagian keuangan di lapangan,” jelasnya.

Hingga kemarin, pihaknya masih terus melakukan razia-razia masker di Kota Medan. “Terakhir tadi kita razia di Belawan. Total dari awal sampai saat ini kita sudah menjaring lebih dari 2000 KTP, tepatnya 2.049 KTP,” pungkasnya.

Medan Penyumbang Terbanyak

Sementara itu, kasus pasien terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19 melalui swab PCR di Sumut masih konsisten bertambah. Pada Rabu (26/8), tercatat 137 orang. Dengan penambahan tersebut, kini total kasus konfirmasi Covid-19 menjadi 6.437 dari sebelumnya 6.300.

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan, dari penambahan 137 kasus baru tersebut, paling banyak disumbang dari Medan sebanyak 54 kasus baru. Disusul Deliserdang 17, Gunungsitoli 14, Karo 6, Batubara 4, dan Simalungun 3. Sisanya, sejumlah kabupaten/kota lain masing-masing 1 kasus, serta luar Sumut dan domisili belum jelas.

“Penambahan juga terdapat pada angka kasus suspek (14 orang). Saat ini totalnya 632 orang dari sebelumnya 618 orang. Begitu juga yang meninggal dunia turut bertambah (2 orang) menjadi 290 orang dari sebelumnya 288 orang,” ujar Aris.

Namun demikian, sambung Aris, penambahan ini juga diikuti pasien sembuh Covid-19 sebanyak 130 orang sehingga jumlahnya kini menjadi 3.441 orang dari 3.311 orang. “Pasien sembuh paling banyak dari Medan yaitu 117 orang. Kemudian, Deliserdang 3, Tebingtinggi 2, Labuhanbatu 2, dan Dairi 2. Sisanya masing-masing 1 orang dari Tapanuli Utara, Toba, Mandailing Natal, dan Padang Lawas Utara,” tukasnya.

Keluarga Saling Mengingatkan

Terpisah, Ketua Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) Sumut, dr Retno Sari Dewi menyampaikan, disiplin protokol kesehatan yang diawasi secara ketat di lingkungan keluarga dinilai memiliki peran yang besar dalam membantu mengakhiri pandemi Covid-19. Untuk itu, sudah sewajarnya masing-masing anggota keluarga saling mengingatkan satu sama lain. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin dan meminimalisir frekuensi keluar rumah apabila tidak mendesak.

“Salahsatu situasi yang memerlukan peran besar keluarga untuk berperan aktif adalah ketika di dalam suatu rumah ada ibu hamil. Tidak hanya kondisi fisik yang harus dijaga, kondisi psikis juga menjadi prioritas. Karena banyak sekali para ibu hamil di masa pandemi ini yang mengalami ketakutan dan kekhawatiran berlebihan. Hal ini tentu saja berdampak nantinya pada kondisi kehamilan. Kita boleh khawatir dengan Covid-19 tetapi sewajarnya,” ujar Retno.

Menurut Retno, para ibu hamil harus menghindari bacaan atau tontonan yang bisa mengganggu kondisi psikis. Apalagi informasi yang banyak beredar saat ini khususnya di sosial media belum bisa dipastikan kebenarannya, banyak yang bersifat hoaks. Anggota keluarga lainnya berperan dalam melindungi para ibu hamil dengan menciptakan kondisi dan suasana yang nyaman termasuk memperhatikan kebutuhan nutrisi dan vitamin.

Berikutnya, dia berpesan agar kalaupun ada anggota keluarga yang akhirnya terkonfirmasi positif, jangan ada stigma untuk menjauhi. “Karena yang paling dibutuhkan untuk sembuh itu adalah dukungan. Jangan malah kita jauhi, agar mental mereka tidak down,” tuturnya.

Ia mengingatkan, Covid-19 tidak boleh disepelekan tetapi tidak pula untuk ditakuti. Hal yang paling penting adalah tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah khususnya dalam rangka menghadapi kebiasaan baru. (map/ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Revisi Peraturan Walikota (Perwal) tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan, telah disampaikan kepada Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, untuk ditandatangani. Revisi dilakukan untuk mengakomodir instruksi presiden, dengan meningkatkan sanksi terhadapn

Penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Revisi akan membuat adanya sanksi. Sebelum revisi, sanksi mulai dari sanksi teguran lisan sampai kepada sanksi pencabutan izin. Setelah revisi, ada sanksi administrasi berupa sanksi denda ataupun sanksi kerja sosial,” kata Plt Kabag Hukum Pemko Medan, Laksamana Putra Siregar SH MSP kepada Sumut Pos, Rabu (26/8).

Misalnya, untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan tanpa menggunakan masker, akan dikenakan sanksi denda ataupun kerja sosial kepada si pelanggar. “Tapi tidak ada tertera berapa nominal yang harus dibayarkan dalam revisi Perwal. Untuk nominal sanksi denda, Plt Wali Kota akan membuat keputusan di luar Perwal. Saat ini masih dikaji berapa nominal yang akan ditetapkan untuk sanksi administrasi,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum memberlakukan sistem sanksi administrasi di lapangan saat razia masker. “Karena revisinya belum ditandatangani dan belum ada nominalnya berapa, jadi sanksi itu belum kita terapkan. Sampai saat ini, sanksi hanya penahanan KTP,” kata Rakhmat, Rabu (26/8).

Rakhmat mengaku masih menunggu petunjuk teknis (juknis) soal penegakan sanksi penerapan denda dimaksud. Apakah Satpol PP akan menjadi pihak yang berwenang untuk menagih uang pembayaran sanksi administrasi di lapangan atau tidak.

“Kalau penahanan KTP ‘kan jelas, baru bisa diambil ke kantor Satpol PP setelah 3 hari. Nah kalau pengutipan uang sanksi administrasi, kita belum tahu, apakah Satpol PP yang menerima atau nanti ada petugas dari bagian keuangan di lapangan,” jelasnya.

Hingga kemarin, pihaknya masih terus melakukan razia-razia masker di Kota Medan. “Terakhir tadi kita razia di Belawan. Total dari awal sampai saat ini kita sudah menjaring lebih dari 2000 KTP, tepatnya 2.049 KTP,” pungkasnya.

Medan Penyumbang Terbanyak

Sementara itu, kasus pasien terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19 melalui swab PCR di Sumut masih konsisten bertambah. Pada Rabu (26/8), tercatat 137 orang. Dengan penambahan tersebut, kini total kasus konfirmasi Covid-19 menjadi 6.437 dari sebelumnya 6.300.

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan, dari penambahan 137 kasus baru tersebut, paling banyak disumbang dari Medan sebanyak 54 kasus baru. Disusul Deliserdang 17, Gunungsitoli 14, Karo 6, Batubara 4, dan Simalungun 3. Sisanya, sejumlah kabupaten/kota lain masing-masing 1 kasus, serta luar Sumut dan domisili belum jelas.

“Penambahan juga terdapat pada angka kasus suspek (14 orang). Saat ini totalnya 632 orang dari sebelumnya 618 orang. Begitu juga yang meninggal dunia turut bertambah (2 orang) menjadi 290 orang dari sebelumnya 288 orang,” ujar Aris.

Namun demikian, sambung Aris, penambahan ini juga diikuti pasien sembuh Covid-19 sebanyak 130 orang sehingga jumlahnya kini menjadi 3.441 orang dari 3.311 orang. “Pasien sembuh paling banyak dari Medan yaitu 117 orang. Kemudian, Deliserdang 3, Tebingtinggi 2, Labuhanbatu 2, dan Dairi 2. Sisanya masing-masing 1 orang dari Tapanuli Utara, Toba, Mandailing Natal, dan Padang Lawas Utara,” tukasnya.

Keluarga Saling Mengingatkan

Terpisah, Ketua Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) Sumut, dr Retno Sari Dewi menyampaikan, disiplin protokol kesehatan yang diawasi secara ketat di lingkungan keluarga dinilai memiliki peran yang besar dalam membantu mengakhiri pandemi Covid-19. Untuk itu, sudah sewajarnya masing-masing anggota keluarga saling mengingatkan satu sama lain. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin dan meminimalisir frekuensi keluar rumah apabila tidak mendesak.

“Salahsatu situasi yang memerlukan peran besar keluarga untuk berperan aktif adalah ketika di dalam suatu rumah ada ibu hamil. Tidak hanya kondisi fisik yang harus dijaga, kondisi psikis juga menjadi prioritas. Karena banyak sekali para ibu hamil di masa pandemi ini yang mengalami ketakutan dan kekhawatiran berlebihan. Hal ini tentu saja berdampak nantinya pada kondisi kehamilan. Kita boleh khawatir dengan Covid-19 tetapi sewajarnya,” ujar Retno.

Menurut Retno, para ibu hamil harus menghindari bacaan atau tontonan yang bisa mengganggu kondisi psikis. Apalagi informasi yang banyak beredar saat ini khususnya di sosial media belum bisa dipastikan kebenarannya, banyak yang bersifat hoaks. Anggota keluarga lainnya berperan dalam melindungi para ibu hamil dengan menciptakan kondisi dan suasana yang nyaman termasuk memperhatikan kebutuhan nutrisi dan vitamin.

Berikutnya, dia berpesan agar kalaupun ada anggota keluarga yang akhirnya terkonfirmasi positif, jangan ada stigma untuk menjauhi. “Karena yang paling dibutuhkan untuk sembuh itu adalah dukungan. Jangan malah kita jauhi, agar mental mereka tidak down,” tuturnya.

Ia mengingatkan, Covid-19 tidak boleh disepelekan tetapi tidak pula untuk ditakuti. Hal yang paling penting adalah tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah khususnya dalam rangka menghadapi kebiasaan baru. (map/ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/