MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah dua kali mangkir, Tamin Sukardi akhirnya berjanji akan memenuhi panggilan polisi, pekan depan.
Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu, AKBP Yusuf Sapruddin saat, kemarin mengatakan, kabar kedatangan pemilik Simalem Resort itu disampaikan oleh pengacaranya yang datang ke Poldasu. “Rencananya dia (Tamin Sukardi) akan datang pekan depan, jadwalnya hari rabu namun, kita lihat dulu perkembangannya. Apakah dia datang atau tidak,” terang Yusuf.
Lanjut Yusuf, jika datang pihaknya akan langsung menanyakan keterlibatan Tamin Sukardi dalam kasus Gunawan alias Aguan (59), serta alasannya tak memenuhi panggilan pertama dan kedua penyidik.
“Bila dia datang didampingi pengacara, tidak masalah. Kan kita kerja sesuai prosedur hukum. Dan penyidik mempunyai beberapa bahan untuk ditanyakan kepada Tamin Sukardi. Kalau dia datang kan bagus, namun, bukan berarti dia tidak kita kembangkan. Makanya kita lihat dulu janjinya untuk datang. Kan sudah panggilan ketiga,” ujar perwira dua melati emas di pundaknya itu.
Ditanya apakah terduga mafia tanah itu akan langsung ditahan? Yusuf mengaku tergantung hasil perkembangan penyidikan. “Dan, bila bukti sudah ada, serta berkasnya Gunawan dinyatakan lengkap oleh Kejatisu, pasti ada titik terang untuk menjerat Tamin Sukardi. Sabar saja, kita lihat dulu perkembangannya. Kita tetap bekerja, dan bila ada perkembangan terbaru akan kita kabari pada rekan-rekan,” tandasnya.
Sebelumnya, Yusuf mengatakan bahwa TS dipanggil sebagai saksi untuk tiga perkara yaitu kasus sertifikat palsu atas nama Tengku khairul Amar, kasus sertifikat palsu atas nama korban Martin Sembiring kuasa dari PT BMP dan kasus pemalsuan tanda tangan Yurian yang pada waktu itu selaku anggota panitia risalah A dalam penerbitan sertifikat.
Ketiga kasus tersebut berasal dari objek yang sama yaitu penerbitan 12 SHM di tanah seluas 21 hektar di Medan Selayang. Untuk ketiganya, Tamin Sukardi belum memenuhi panggilan. “Kalau dia memang terlibat di tiga kasus itu, kitakan sudah tahu ke mana arah langkah hukumnya. Sabar ya, nanti kita juga beritahu,”tandasnya. Seperti diberitakan, kasus ini terungkap pasca penangkapan Gunawan alias Aguan (59), warga Jl. Pasar III No 1E Kel. Glugur Darat, Kec. Medan Timur. Gunawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaaan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik atau turut serta dan membantu melakukan kejahatan. Perbuatan itu telah melanggar Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 266 Jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Selain itu, Poldasu juga memberikan status tersangka kepada H. Subagyo SH. Msi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Medan dan Edison SH MHum yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Medan serta tersangka lainya bernama Tandeanus. Gunawan alias Aguan tersangka dikarenakan dirinya menggunakan surat palsu Grant Sultan 699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad sebagai alas hak untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)No.1869/ Padang Bulan atas nama Tandeanus di Badan Pertahanan Kota Medan tahun 2012 lalu.
Dalam pernerbitan SHM tersebut, pelapor Tengku Khairul Amar keberatan karena objek bidang tanah SHM 1869 itu, sebelumnya telah diterbitkan. SHM No.414 tahun 1981, SHM No.1360 terbit tahun 2005 dan SHM No 864 terbit tahun 1997, sehingga SHM yang diterbitkan pada objek tanah yang diterbitkan itu tumpang tindih. (gib/deo)