26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Guru dan Kasek Diteror Bunuh

“Kami sudah membuat laporan resmi ancaman itu ke Polrestabes Medan. Setelah dari polisi kami ke Ombudsman. Kami berharap pelakunya segera ditangkap,” ucapnya sembari menunjukan surat laporan polisi dihadapan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut.

Hal yang hampir sama dikatakan guru lainnya. Guru komputer bernama Agus Oloan Naibaho itu juga mendapat ancaman teror dibunuh melalui pesan singkat dari nomor yang sama. “Siap-siap kau mati ya, gak kau jaga anak dan bini kau. Jaga mereka,” cetusnya menirukan pesan yang diterimanya melalui SMS.

Plh Kepala Sekolah Ramzah Ram juga mengaku mendapat ancaman akan dibunuh. “Iya saya juga mendapat SMS, bersifat dibunuh,” kata dia.

Selain ancaman itu, sejumlah guru yang datang ke kantor Ombudsman diwakili oleh Palomo Siregar, Agus Oloan Naibaho dan Albert Siregar menyampaikan juga kepada Abyadi Siregar tentang dana BOS dan eksitensi komite Sekolah SMA Negeri 13 Medan.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar sendiri sangat memprihatinkan adanya ancaman teror dibunuh kepada sejumlah guru. “Proses PPDB ini ada yang melakukan ancaman-ancaman yang membahayakan jiwa seseorang. Sangat prihatin melihat ini. Tentu hal ini tidak kita inginkan,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata dia, dengan laporan guru ini diharapkan polisi cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Kita mendorong kepada pihak kepolisian segera memproses kasus ini untuk segera menangkap pelakunya supaya ini bisa terungkap jelas. Jangan sampai terjadi dulu korban baru ada proses. Jadi sebelum ada korban kita harapkan polisi melakukan langkah cepat dan tepat,” kata Abyadi.

Ia menambahkan, pihaknya sendiri akan menindaklanjuti apa saja laporan dari guru tersebut mengenai eksitensi komite dengan dana BOS SMA Negeri 13 Medan.”Ada memang kewenangan Ombudsman yang tidak dilanjuti seperti ancaman itu. Tapi kami tetap mendorong kepolisian agar laporan itu segera ditinjaklanjuti. Untuk eksitensi komite itu akan kami monitor dengan Permendikbud No 75, misalnya pemilihan ulang, dan kita undang pihak sekolah. Untuk dana BOs akan kami lihat indikasi kecurangannya, biar ada transparansi dana,” pungkasnya. (ris/ila)

 

“Kami sudah membuat laporan resmi ancaman itu ke Polrestabes Medan. Setelah dari polisi kami ke Ombudsman. Kami berharap pelakunya segera ditangkap,” ucapnya sembari menunjukan surat laporan polisi dihadapan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut.

Hal yang hampir sama dikatakan guru lainnya. Guru komputer bernama Agus Oloan Naibaho itu juga mendapat ancaman teror dibunuh melalui pesan singkat dari nomor yang sama. “Siap-siap kau mati ya, gak kau jaga anak dan bini kau. Jaga mereka,” cetusnya menirukan pesan yang diterimanya melalui SMS.

Plh Kepala Sekolah Ramzah Ram juga mengaku mendapat ancaman akan dibunuh. “Iya saya juga mendapat SMS, bersifat dibunuh,” kata dia.

Selain ancaman itu, sejumlah guru yang datang ke kantor Ombudsman diwakili oleh Palomo Siregar, Agus Oloan Naibaho dan Albert Siregar menyampaikan juga kepada Abyadi Siregar tentang dana BOS dan eksitensi komite Sekolah SMA Negeri 13 Medan.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar sendiri sangat memprihatinkan adanya ancaman teror dibunuh kepada sejumlah guru. “Proses PPDB ini ada yang melakukan ancaman-ancaman yang membahayakan jiwa seseorang. Sangat prihatin melihat ini. Tentu hal ini tidak kita inginkan,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata dia, dengan laporan guru ini diharapkan polisi cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Kita mendorong kepada pihak kepolisian segera memproses kasus ini untuk segera menangkap pelakunya supaya ini bisa terungkap jelas. Jangan sampai terjadi dulu korban baru ada proses. Jadi sebelum ada korban kita harapkan polisi melakukan langkah cepat dan tepat,” kata Abyadi.

Ia menambahkan, pihaknya sendiri akan menindaklanjuti apa saja laporan dari guru tersebut mengenai eksitensi komite dengan dana BOS SMA Negeri 13 Medan.”Ada memang kewenangan Ombudsman yang tidak dilanjuti seperti ancaman itu. Tapi kami tetap mendorong kepolisian agar laporan itu segera ditinjaklanjuti. Untuk eksitensi komite itu akan kami monitor dengan Permendikbud No 75, misalnya pemilihan ulang, dan kita undang pihak sekolah. Untuk dana BOs akan kami lihat indikasi kecurangannya, biar ada transparansi dana,” pungkasnya. (ris/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/