25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Lamban, Polisi Dicurigai ’Main Mata’

Foto: Gibson/PM Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.

Masih kata Surya, biasanya tersangka memiliki tiga rumah yaitu rumah tahanan, rumah sakit dan rumah sendiri. Nah, tinggal polisi saja menanggapinya, kalau memang ada ‘main mata’ maka tersangka dipastikan akan menghuni rumah sakit atau rumah sendiri. Dalam hal ini, polisi harus peka, alasan sakit biasa dilakukan oleh pejabat-pejabat yang tersandung kasus besar, sementara apakah dia sehat atau tidak, polisi tidak mengeceknya.

“Mungkin masyarakat sudah bosan dengan alasan para tersangka. Namun penegak hukum dengan alasan faktor kesehatan selalu mengamini permohonan itu dan menjadi tren bagi para tersangka,” bebernya.

Sebelumnya, Kapoldasu Irjen Eko Hadi Sutedjo menegaskan pihaknya tetap melanjutkan kasus tersangka Tendeanus, Ango dan Gunawan ke kejaksaan. “Kita tetap bekerja untuk kasus itu, dan tidak mundur. Berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan dan menunggu hasilnya, apakah ada yang kurang atau sudah lengkap,” terangnya. Mengenai langkah hukum selanjutnya, Eko tetap memantau kasusnya dan dalam pendalaman penyidik.

“Kita lihat saja penyidik bekerja dan saya tidak akan mengintervensi mereka. Yang penting mereka bekerja secara profesional,”ucapnya. Seperti diketahui, Ango berstatus tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli empat unit rumah yang terletak di Jl. Diponegoro Medan.

Atas tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dilakukanya, Ango dijerat Pasal 378 jo 372 KUHPidana. Selain kasus ini, masih ada puluhan laporan penipuan yang melibatkan Ango. Kasus Ango juga menyeret nama tiga panitera PN Medan yang diduga menerima gratifikasi. Sedangkan Gunawan terjerat kasus pemalsuan sertifikat tanah Grant Sultan Deli No.699 atas tanah seluas 13.356 meter persegi di Padang Bulan Selayang I, untuk dibuat SHM No 1869 atas nama tersangka Tandeanus.

Pada kasus pemalsuan dengan pelapor kerabat Sultan Deli, Tengku Khairil Anwar ini, Subdit II/Hardatahbag juga menetapkan empat orang tersangka yakni, Gunawan, H. Subagyo (mantan Kepala Kantor BPN Medan), Edison SH (mantan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan), serta Tendeanus yang merupakan anak kandung Tamin Sukardi. Sementara Tamin Sukardi yang disebut-sebut sebagai mafia tanah di Sumut itu masih berstatus saksi. (gib/deo)

Foto: Gibson/PM Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.

Masih kata Surya, biasanya tersangka memiliki tiga rumah yaitu rumah tahanan, rumah sakit dan rumah sendiri. Nah, tinggal polisi saja menanggapinya, kalau memang ada ‘main mata’ maka tersangka dipastikan akan menghuni rumah sakit atau rumah sendiri. Dalam hal ini, polisi harus peka, alasan sakit biasa dilakukan oleh pejabat-pejabat yang tersandung kasus besar, sementara apakah dia sehat atau tidak, polisi tidak mengeceknya.

“Mungkin masyarakat sudah bosan dengan alasan para tersangka. Namun penegak hukum dengan alasan faktor kesehatan selalu mengamini permohonan itu dan menjadi tren bagi para tersangka,” bebernya.

Sebelumnya, Kapoldasu Irjen Eko Hadi Sutedjo menegaskan pihaknya tetap melanjutkan kasus tersangka Tendeanus, Ango dan Gunawan ke kejaksaan. “Kita tetap bekerja untuk kasus itu, dan tidak mundur. Berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan dan menunggu hasilnya, apakah ada yang kurang atau sudah lengkap,” terangnya. Mengenai langkah hukum selanjutnya, Eko tetap memantau kasusnya dan dalam pendalaman penyidik.

“Kita lihat saja penyidik bekerja dan saya tidak akan mengintervensi mereka. Yang penting mereka bekerja secara profesional,”ucapnya. Seperti diketahui, Ango berstatus tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli empat unit rumah yang terletak di Jl. Diponegoro Medan.

Atas tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dilakukanya, Ango dijerat Pasal 378 jo 372 KUHPidana. Selain kasus ini, masih ada puluhan laporan penipuan yang melibatkan Ango. Kasus Ango juga menyeret nama tiga panitera PN Medan yang diduga menerima gratifikasi. Sedangkan Gunawan terjerat kasus pemalsuan sertifikat tanah Grant Sultan Deli No.699 atas tanah seluas 13.356 meter persegi di Padang Bulan Selayang I, untuk dibuat SHM No 1869 atas nama tersangka Tandeanus.

Pada kasus pemalsuan dengan pelapor kerabat Sultan Deli, Tengku Khairil Anwar ini, Subdit II/Hardatahbag juga menetapkan empat orang tersangka yakni, Gunawan, H. Subagyo (mantan Kepala Kantor BPN Medan), Edison SH (mantan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan), serta Tendeanus yang merupakan anak kandung Tamin Sukardi. Sementara Tamin Sukardi yang disebut-sebut sebagai mafia tanah di Sumut itu masih berstatus saksi. (gib/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/