MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penasehat hukum alih waris Sultan Deli X, Aprizon menjawab tantangan Kejakasan Tinggi Sumut untuk membuktikan adanya sejumlah sertifikat hak milik (SHM) bodong yang diduga dibagi-bagikan ke oknum Jaksa. Bukti tersebut, diserahkan Aprizon kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/10) pagi.
Menurut Aprizon, bukti itu sebagai bukti tambahan dalam gugatan perdata Nomor 232/PDT.G/2017/PN Medan atas ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Bukti dalam bentuk dokumen itu diserahkan Aprizon kepada majelis hakim yang diketuai Syahriana. “Sudah kita sampaikan kepada majelis hakim bukti tambahan terkait 8 SHM bodong itu. Termasuk SHM yang dipecah-pecah dan diduga dibagikan kepada oknum kejaksaan,” sebut Aprizon kepada Sumut Pos, kemarin siang.
Namun, Aprizon enggan merincikan secara detail apa saja bukti-bukti baru yang disampaikan tersebut. Tapi ia memastikan, bukti-bukti terbaru itu untuk menguatkan adanya SHM ‘bodong’ dan diduga dibagikan kepada oknum Kejaksaan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak berhak menerima ganti rugi atas lahan pembangunan Tol Medan-Binjai tersebut. “Selain itu, kita juga menyerahkan bukti SK Gubernur Sumut tertanggal 15 Juli 2017, tentang perpanjangan penetapan lokasi untuk pengadaan jalan Tol Medan-Binjai,” jelasnya.
Dengan begitu, Aprizon mengaku sudah menyampaikan 45 bukti kepada majelis hakim yang memimpin perkara ini. “Sebelumnya, 43 bukti sudah disampaikan dan hari ini (kemarin, red) dua bukti tambahan kita serahkan kembali,” tuturnya.
Setelah memberikan tambahan bukti, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi ahli, yang juga akan dihadiri tergugat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai, Tim Satgas penyelesaian ganti rugi pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Aprizon sendiri mengaku siap menghadapi saksi ahli tersebut.
“Saksi ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan bahwa kita tidak berhak mendapatkan ganti rugi lahan. Kalau tidak berhak, siapa yang berhak? Pemegang SHM-SHM bodong itu? Apa alih waris pemegang Grant Sultan tidak berhak?,” tandasnya.
Menyikapi penyerahan bukti SHM bodong oleh kuasa hukum ahli waris Sultan Deli X ke Pengadilan, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyambut baik. Dia mengaku, Kejati Sumut siap melakukan pengusutan terkait informasi tersebut.
“Baguslah kalau mereka (Penggugat) bisa menang secara perdata dengan membatalkan SHM yang dibagikan ke oknum Kejaksaan. Dengan cepat kita membuktikan, pastinya sudah selesai semuanya. Termasuk BPN Kota Medan yang menerbitkan SHM itu,” kata Sumanggar.
Sumanggar juga mengaku sudah mengkonfirmasi ke bagian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumut atas tudingan tersebut. Ia membenarkan ada oknum kejaksaan memiliki tanah di lahan tersebut. Namun, hanya perorangan dan tak sampai puluhan orang seperti yang disebutkan.
“Itu tanah pribadi, yang memiliki tanah itu pensiunan kejaksaan. Kalau itu, sah-sah saja. Yang tidak boleh, menjual institusi untuk mendapatkan tanah sebagai ganti rugi lahan tol tersebut,” pungkasnya.