31.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Pajak Daerah 2019 Diproyeksikan Naik Rp156,2 M

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan memproyeksikan penerimaan pajak daerah tahun 2019 meningkatkan dari tahun 2018.

Kepala BPPRD Medan Zulkarnain mengungkapkan pajak daerah 2019 yang diproyeksikan berjumlah Rp1.667.283.270.510. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun lalu yang mencapai Rp156.283.270.510. “Secara persentase, kenaikan pajak daerah yang diproyeksikan tahun depan mencapai 6,49 persen,” ujar Zulkarnain.

Dikatakannya, ada 9 jenis pajak daerah yang dikelola BPPRD saat ini. dari 9 jenis pajak tersebut akan berupaya semaksimal mungkin untuk bisa mencapai target tersebut.

“Pajak hotel kita proyeksikan Rp128.700.000.000, pajak restoran Rp187.000.000.000, pajak hiburan Rp47.300.000.000, pajak reklame Rp107.229.883.742, pajak penerangan jalan Rp273.821.952.000, pajak parkir Rp27.500.000.000, pajak BPHTB Rp370.085.122.322, PBB Rp510.795.969.214 dan pajak air tanah Rp14.850.343.250,” beber dia.

Zulkarnain mengaku, untuk hingga triwulan ketiga tahun ini realisasi penerimaan sudah mencapai Rp1,003 triliun. Dari 9 jenis pajak daerah yang dikelola, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang tidak bisa diprediksi penerimaannya. “Penerimaan BPHTB tergantung transaksi jual beli tanah masyarakat. Saat ini, realisasi BPHTB hingga triwulan ketiga hanya 54,7 persen. Jadi, memang sulit diprediksi penerimaannya,” tuturnya.

Menurutnya, penerimaan BPHTB triwulan ketiga di tahun 2017 jauh lebih baik dibandingkan tahun ini. Sebab, pada waktu itu ada program sertifikasi aset milik salah satu BUMN. “Aset BUMN itu mau seluruhnya disertifikasi. Karena itu, makanya harus terlebih dahulu bayar BPHTB. Tapi, tidak setiap tahun seperti itu, beda dengan jenis pajak daerah lain makanya sulit diprediksi penerimaannya,” pungkasnya.

Sementara, Anggota DPRD Medan Godfried Efendi Lubis mengatakan untuk meningkatkan capaian realisasi pajak daerah diminta melakukan evaluasi nilai jual objek pajak (NJOP) terhadap penerimaan PBB. Sebab, tidak ada salahnya melakukan evaluasi terhadap NJOP karena di satu sisi masyarakat ingin transaksi jual beli mereka naik.

“Realisasi tahun 2018 harus ditingkatkan, apalagi targetnya meningkat. Makanya, mengevaluasi ulang NJOP harus segera dilakukan dan bukan hanya sekedar masukan,” tuturnya.

Menurut Godfried, kemungkinan yang terjadi pada NJOP di Medan baru sekitar 500 ribu rumah dan masih banyak belum ter-cover. Oleh karenanya, diyakini ketika NJOP naik paling tidak pendapatan naik juga. “Banyak informasi yang diterima dari laporan objek pajak tidak menunjukkan nilai otentik atau sebenarnya sesuai fakta,” pungkasnya. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan memproyeksikan penerimaan pajak daerah tahun 2019 meningkatkan dari tahun 2018.

Kepala BPPRD Medan Zulkarnain mengungkapkan pajak daerah 2019 yang diproyeksikan berjumlah Rp1.667.283.270.510. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun lalu yang mencapai Rp156.283.270.510. “Secara persentase, kenaikan pajak daerah yang diproyeksikan tahun depan mencapai 6,49 persen,” ujar Zulkarnain.

Dikatakannya, ada 9 jenis pajak daerah yang dikelola BPPRD saat ini. dari 9 jenis pajak tersebut akan berupaya semaksimal mungkin untuk bisa mencapai target tersebut.

“Pajak hotel kita proyeksikan Rp128.700.000.000, pajak restoran Rp187.000.000.000, pajak hiburan Rp47.300.000.000, pajak reklame Rp107.229.883.742, pajak penerangan jalan Rp273.821.952.000, pajak parkir Rp27.500.000.000, pajak BPHTB Rp370.085.122.322, PBB Rp510.795.969.214 dan pajak air tanah Rp14.850.343.250,” beber dia.

Zulkarnain mengaku, untuk hingga triwulan ketiga tahun ini realisasi penerimaan sudah mencapai Rp1,003 triliun. Dari 9 jenis pajak daerah yang dikelola, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang tidak bisa diprediksi penerimaannya. “Penerimaan BPHTB tergantung transaksi jual beli tanah masyarakat. Saat ini, realisasi BPHTB hingga triwulan ketiga hanya 54,7 persen. Jadi, memang sulit diprediksi penerimaannya,” tuturnya.

Menurutnya, penerimaan BPHTB triwulan ketiga di tahun 2017 jauh lebih baik dibandingkan tahun ini. Sebab, pada waktu itu ada program sertifikasi aset milik salah satu BUMN. “Aset BUMN itu mau seluruhnya disertifikasi. Karena itu, makanya harus terlebih dahulu bayar BPHTB. Tapi, tidak setiap tahun seperti itu, beda dengan jenis pajak daerah lain makanya sulit diprediksi penerimaannya,” pungkasnya.

Sementara, Anggota DPRD Medan Godfried Efendi Lubis mengatakan untuk meningkatkan capaian realisasi pajak daerah diminta melakukan evaluasi nilai jual objek pajak (NJOP) terhadap penerimaan PBB. Sebab, tidak ada salahnya melakukan evaluasi terhadap NJOP karena di satu sisi masyarakat ingin transaksi jual beli mereka naik.

“Realisasi tahun 2018 harus ditingkatkan, apalagi targetnya meningkat. Makanya, mengevaluasi ulang NJOP harus segera dilakukan dan bukan hanya sekedar masukan,” tuturnya.

Menurut Godfried, kemungkinan yang terjadi pada NJOP di Medan baru sekitar 500 ribu rumah dan masih banyak belum ter-cover. Oleh karenanya, diyakini ketika NJOP naik paling tidak pendapatan naik juga. “Banyak informasi yang diterima dari laporan objek pajak tidak menunjukkan nilai otentik atau sebenarnya sesuai fakta,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/