30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Dua Waria Tersenyum Divonis 10 Bulan

Mencuri Handphone Milik Pelanggan

MEDAN-Dua waria masing-masing Dedek Irawan dan Darma Zebua (Dara) yang ditangkap akibat mencuri ponsel pelanggannya divonis selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/10).
“Setelah menimbang perbuatan kedua terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 bulan kepada kedua terdakwa, atas perbuatannya melakukan pencurian bersama-sama,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Yuferry.
Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan dan putusan itu, Yuferry F Rangka selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan dua waria ini berpendapat, apa yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) n
Marina telah tepat dan sesuai dengan hukum.

Namun, di luar perkiraan, mendengar putusan tersebut, kedua waria ini terlihat tersenyum. Keduanya pun mengaku menerima putusan yang dijatuhkan. Awalnya, pada pembacaan tuntutan oleh JPU, kedua waria ini mengaku keberatan. Pasalnya, JPU menyatakan atas perbuatan tersebut, keduanya dituntut penjara 1 tahun 6 bulan penjara.

“Pak, sepertinya tuntutan itu sangat berat. Kami sangat menyesal, tolong la Pak dipertimbangkan lagi tuntutan itu,” ujar Dedek Irawan kepada majelis hakim.

Setelah mendengar penyesalan dan permintaan maaf keduanya, akhirnya majelis hakim memberikan vonis 10 bulan. Mendengar vonis tersebut keduanya pun tersenyum. “Kalian menyesal. Janji ya tidak melakukan perbuatan seperti itu juga. Vonis 10 bulan itu sudah ringan sekali dari tuntutan jaksa,” ujar hakim.

Sementara itu, JPU Marina menyatakan bersikap sama seperti kedua terdakwa yaitu menerima putusan hakim tersebut. Seperti diketahui, kedua waria ini ditangkap petugas kepolisian karena mengambil dua unit ponsel untuk jaminan layanan yang mereka berikan terhadap pelanggannya atas nama Darmanto Sinaga dan Dicky Pratama Sinaga.

Kasus ini bermula Jumat 1 Juni 2012 silam sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua terdakwa yang sedang mangkal di kawasan Jalan Sriwijaya, Kecamatan Medan Petisah, memanggil dua korbannya atas nama Darmanto Sinaga dan Dicky Pratama Sinaga, saat melintas di kawasan tersebut.

“Kedua terdakwa yang sedang mengkal memanggil kedua korban yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor. Saat itu terdakwa meminta tolong dibelikan rokok dan selanjutnya merayu kedua korban untuk berkencan,” ujar JPU Marina, dalam dakwaannya.

Menurut Maria, saat salah satu korban memberikan kunci sepeda motornya kepada seorang terdakwa dengan alasan membeli rokok, tiba-tiba saja sekembalinya korban melihat kedua ponsel miliknya telah hilang. Tidak senang atas perbuatan kedua waria tersebut, kedua korban pun melaporkan ke Polsek Medan Baru pada saat itu juga.

Dari pemeriksaan kedua orang korban, diketahui juga Dedek Irawan bertugas yang mencuri ponsel dan Darma Zebua (dara), bertugas mengalihkan perhatian. Atas perbuatan terdakwa, korban pun merasa dirugikan sebesar Rp1 juta atau lebih dari Rp250 ribu. (far)

Mencuri Handphone Milik Pelanggan

MEDAN-Dua waria masing-masing Dedek Irawan dan Darma Zebua (Dara) yang ditangkap akibat mencuri ponsel pelanggannya divonis selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/10).
“Setelah menimbang perbuatan kedua terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 bulan kepada kedua terdakwa, atas perbuatannya melakukan pencurian bersama-sama,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Yuferry.
Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan dan putusan itu, Yuferry F Rangka selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan dua waria ini berpendapat, apa yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) n
Marina telah tepat dan sesuai dengan hukum.

Namun, di luar perkiraan, mendengar putusan tersebut, kedua waria ini terlihat tersenyum. Keduanya pun mengaku menerima putusan yang dijatuhkan. Awalnya, pada pembacaan tuntutan oleh JPU, kedua waria ini mengaku keberatan. Pasalnya, JPU menyatakan atas perbuatan tersebut, keduanya dituntut penjara 1 tahun 6 bulan penjara.

“Pak, sepertinya tuntutan itu sangat berat. Kami sangat menyesal, tolong la Pak dipertimbangkan lagi tuntutan itu,” ujar Dedek Irawan kepada majelis hakim.

Setelah mendengar penyesalan dan permintaan maaf keduanya, akhirnya majelis hakim memberikan vonis 10 bulan. Mendengar vonis tersebut keduanya pun tersenyum. “Kalian menyesal. Janji ya tidak melakukan perbuatan seperti itu juga. Vonis 10 bulan itu sudah ringan sekali dari tuntutan jaksa,” ujar hakim.

Sementara itu, JPU Marina menyatakan bersikap sama seperti kedua terdakwa yaitu menerima putusan hakim tersebut. Seperti diketahui, kedua waria ini ditangkap petugas kepolisian karena mengambil dua unit ponsel untuk jaminan layanan yang mereka berikan terhadap pelanggannya atas nama Darmanto Sinaga dan Dicky Pratama Sinaga.

Kasus ini bermula Jumat 1 Juni 2012 silam sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua terdakwa yang sedang mangkal di kawasan Jalan Sriwijaya, Kecamatan Medan Petisah, memanggil dua korbannya atas nama Darmanto Sinaga dan Dicky Pratama Sinaga, saat melintas di kawasan tersebut.

“Kedua terdakwa yang sedang mengkal memanggil kedua korban yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor. Saat itu terdakwa meminta tolong dibelikan rokok dan selanjutnya merayu kedua korban untuk berkencan,” ujar JPU Marina, dalam dakwaannya.

Menurut Maria, saat salah satu korban memberikan kunci sepeda motornya kepada seorang terdakwa dengan alasan membeli rokok, tiba-tiba saja sekembalinya korban melihat kedua ponsel miliknya telah hilang. Tidak senang atas perbuatan kedua waria tersebut, kedua korban pun melaporkan ke Polsek Medan Baru pada saat itu juga.

Dari pemeriksaan kedua orang korban, diketahui juga Dedek Irawan bertugas yang mencuri ponsel dan Darma Zebua (dara), bertugas mengalihkan perhatian. Atas perbuatan terdakwa, korban pun merasa dirugikan sebesar Rp1 juta atau lebih dari Rp250 ribu. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/